• Breaking News

    Media Tak Bermutu Ancam Kebebasan Pers

    Jakarta - Banyaknya media tidak bermutu bermunculan sejak 2017 dinilai akan mengancam kebebasan pers. Hal itu diungkapkan Wakil Dewan Pers Ahmad Djauhar.

    Ahmad mengistilahkan media tidak tidak bermutu dan wartawan tak profesional tersebut dengan istilah ‘Jurnalisme Anarkis’. Ini dinilainya mengancam kebebasan pers karena baik wartawan maupun medianya hanya berpihak kepada kepentingan politik tertentu, bukan pada kepentingan publik. Wartawannya pun kerap tidak menerapkan aturan kode etik jurnalistik dalam melakukan kegiatan peliputan.

    “Anarkis karena mereka tidak ada aturan, bahkan menentang aturan yang telah dilakukan Dewan Pers seperti pendataan media,” kata Ahmad di Jakarta, Jumat (19/1).

    Ditegaskannya media tersebut biasanya tidak lolos verifikasi Dewan Pers. Bahkan, media itu tidak mampu membayarkan gaji wartawannya sesuai peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.

    Menurut Ahmad, munculnya media abal-abal dan penyalahgunaan profesi wartawan akan berdampak pada tingkat kepercayaan publik pada media dan sejumlah pemberitaan.

    Ahmad menyebut setidaknya ada 43 ribu jumlah media online di Indonesia pada Tahun 2017. Dari 43 ribu itu, baru 40 perusahaan media online yang terverifikasi di dewan pers.

    “Yang tercatat ada 950 perusahaan pers terverifikasi, sedangkan yang lolos verifikasi dan faktual baru 171 perusahaan pers,” ungkapnya.

    Adapun 171 perusahaan pers itu terdiri dari 101 media cetak, 22 media televisi, 8 media radio dan 40 media online. (rel)

    Tidak ada komentar

    Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...

    Pendidikan

    5/pendidikan/feat2