• Breaking News

    Rombak AKD untuk Perkuat Fungsi DPRD Padang

    PADANG - DPRD Kota Padang, melakukan perombakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) awal 2018 ini. Paripurna palewaan ini dilakukan setelah adanya proses pembahasan sebelumnya pada tingkat pimpinan dan Badan Musyawarah (Bamus). Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Elly Thrisyanti dan Wakil Ketua Wahyu Iramana Putra serta didampingi Sekwan DPRD Padang Syahrul.

    Ada enam AKD yang mengalami perubahan struktur bagi pimpinan serta keanggotaan. Enam AKD tersebut, Badan Kehormatan (BK), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), kemudian mulai Komisi I, II, II hingga IV.

    Adapun untuk komposisi baru di AKD tersebut adalah, untuk posisi BK Ketua Yendril (Fraksi Hanura), Wakil Ketua Ilham Maulana (Fraksi Demokrat), Wakil Ketua Delma Putra (Fraksi Gerindra), Wakil Ketua Jumadi (Fraksi Golkar Bulan Bintang), Wakil Ketua Aprianto (Fraksi Perjuangan Bangsa).

    Untuk Bapemperda, ketua dijabar Wismar Panjaitan (Fraksi Perjuangan Bangsa), wakilnya diamanahkan kepada Jumadi (Fraksi Golkar Bulan Bintang).

    Sementara Komisi I, Koordinator Elly Thrisyanti (Fraksi Gerindra), ketua Azirwan (Fraksi Nasdem), wakil ketua Zaharman ( Fraksi Hanura), sekretaris Zulhardi Z. Latif (Fraksi Golkar Bulan Bintang).
    Komisi II, Koordinator Wahyu Iramana Putra (Fraksi Golkar Bulan Bintang), Ketua Gustin Pramona ( Fraksi Demokrat), wakil ketua Miswar Jambak (Fraksi Golkar Bulan Bintang) dan sekretaris Dasman (Fraksi PPP).

    Komisi III, Koordinator Asrizal (Fraksi PAN), Ketua Emnu Azamri (Fraksi Gerindra), Wakil ketua Elvi Amri (Fraksi Hanura), sekretaris Mailinda Rose (Fraksi Nasdem).
    Komisi IV, Koordinator Muhidi (Frkasi PKS), Ketua Maidestal Hari Mahesa (Fraksi PPP), wakil ketua Surya Jufri (Fraksi Demokrat), sekretaris Muzni Zen (Fraksi Gerindra).

    Elly Thrisyanti menjelaskan untuk menjalankan fungsi dan tugas dewan, DPRD memiliki beberapa unit-unit kerja yang biasa disebut dengan alat-alat kelengkapan. Alat kelengkapan dewan itu terdiri dari Badan Kehormatan (BK), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Kemudian, mulai Komisi I, II, II hingga IV.

    “Perombakan AKD ini sudah sesuai dengan prosedur yang ada di DPRD Padang,” ungkapnya.

    Wahyu Iramana Putra menambahkan pembagian tugas melalui AKD diharapkan dapat mengoptimalisasi kinerja dewan dalam menjalankan fungsinya. Mulai dari legislasi, anggaran dan pengawasan.

    Keberadaan alat kelengkapan secara substantif sangat penting, karena ini terkait dengan penguatan fungsi legislasi di daerah. Oleh karena itu, kita harus komitmen untuk terus mendorong dan mengakselerasi terwujudnya alat kelengkapan ini untuk mengoptimalkan fungsi legislasi di DPRD. (bam)

    Tidak ada komentar

    Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...

    Pendidikan

    5/pendidikan/feat2