• Breaking News

    Tanah Ulayat Harus Dilestarikan

    Koto Gadang – Permasalahan tanah ulayat di Kenagarian Koto Gadang , Kecamatan IV Koto,
    Kabupaten Agam cukup mengemuka dalam pertemuan Anggota DPD RI H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa dengan Kerapatan Adat Nagari, Walinagari, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang dan anak nagari Koto Gadang.

    "Tanah ulayat harus dilestarikan. Tanah ulayat tidak boleh disertifikatkan apalagi diperjualbelikan. Diharapkan walinagari dan kerapatan adat nagari (KAN) Koto Gadang dapat melestarikan tanah-tanah ulayat di seantero Koto Gadang ini,” tegas H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, Senin 28 Januari 2018.

    Tanah Ulayat inikan tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Hak penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat dikenal dengan Hak Ulayat. Keberadaan Ulayat ini diakui Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA). Dalam Pasal 3 UUPA, Hak Ulayat diakui “sepanjang menurut kenyataannya masih ada”. Artinya

    Tanah Ulayat tidak dapat dialihkan menjadi tanah Hak Milik apabila Tanah Ulayat tesebut menurut kenyataan masih ada, misalnya dibuktikan dengan adanya masyarakat hukum adat bersangkutan atau kepala adat bersangkutan. Makanya Leonardy mendukung penuh upaya Waliganagari Koto Gadang Budi Zulfikar untuk menata lagi keberadaan ulayat di nagari itu. Tanah dan sawah di nagari itu dibuatkan foto satelitnya. Kemudian diverifikasikan kepemilikan dan batas-batasnya.

    Menurut Leonardy, apa yang dilakukan walinagari dan anak nagari Koto Gadang itu pertama kalinya yang difasilitasi nagari. “Saya dukung upaya ini terus dilanjutkan. Anak nagari harus menyukseskannya karena dengan sistem informasi geografis, pemilik nantinya tahu persis dimana letak tanah ulayat atau tanah pribadinya dengan berpedoman pada data spasial yang dilengkapi nilai koordinatnya di permukaan bumi,” ujarnya. Pada pertemuan itu, Leonardy juga menyampaikan terima kasih atas undangan terhadap dirinya dan terima kasih atensi warga Koto Gadang selama ini.

    Dia pun mensosialisasikan kelembagaan DPD kepada mereka yang hadir di Balai Adat Koto Gadang itu. Dikatakannya, Dewan Perwakilan Rakyat atau DPD merupakan sebuah lembaga nasional yang para anggotanya dipilih secara langsung dalam pemilu dari tiap provinsi. DPD lahir pada tanggal 1 Oktober 2004, yakni ketika 128 anggota DPD yang terpilih untuk pertama kalinya dilantik dan diambil sumpahnya. Adapun anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang. Sehingga jika dijumlahkan anggota DPD saat ini berjumlah 136 orang. Dan masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun.

    Sebelum munculnya DPD, dalam MPR terdapat utusan daerah, yang terdiri dari pejabat daerah dan pejabat di pusat. Akan tetapi utusan daerah tersebut tidak dapat menjembatani yang efektif bagi masyarakat untuk mengubah keadaan secara signifikan. Hal ini dikarenakan dalam utusan daerah tersebut beranggotakan istri-istri maupun anak-anak pejabat seperti menteri. Selain itu MPR pada saat itu didesain sedemikian rupa oleh penguasa sehingga tidak dapat berperan optimal.

    Kepada yang hadir, Leonardy juga menjelaskan tugas dan wewenang seorang anggota DPD. (z01)

    Tidak ada komentar

    Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...

    Pendidikan

    5/pendidikan/feat2