• Breaking News

    APIP Harus Didukung untuk Memonitor Dana Desa

    Anggota DPD RI berbincang serius dengan Ka. Inspektorat Sumbar.
    Padang (sumbarkini.com) - Aspirasi walinagari dan perangkatnya dari berbagai daerah
    yang dikunjungi Anggota DPD RI H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa mulai menunjukkan benang merah yang harus cepat disikapi secara arif. Aparat Pengawas Interen Pemerintah (APIP) dari Inspektorat Sumbar harus didukung untuk turut memonitor penggunaan dana desa.
     
    Meski kini telah memakan laporan secara online melalui Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) tetap saja monitoring dari Inspektorat diperlukan. Apalagi saat ini Inpektorat kini diarahkan untuk melakukan tindakan preventif, mencegah penyalahgunaan keuangan negara. Hal ini ditegaskan Leonardy saat bersilaturahmi dengan Kepala Kantor Inspektorat Sumbar Mardi dan jajarannya, Senin (30/4).

    "Terlihat peran APIP harus didukung untuk turut melakukan monitoring dana desa ini. Ini untuk mencegah terbitnya aturan-aturan yang justru menghambat pelaksanaan pembangunan desa/nagari di kabupaten/kota," ujar Leonardy. 

    Anggota DPD RI H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa bersama Kepala Inspektorat Sumbar, Mardi dan jajarannya.
    Leonardy menilai, pada 2017 setelah APIP tak lagi terlibat dalam pengawasan dana desa sebagaimana tahun 2015 dan 2016, pencairan dana desa tahap I di sejumlah daerah ada yang dicairkan pada Juni 2017. Akibatnya pelaksanaan kegiatan digeser ke Juli. Lalu pencairan tahap II jelang akhir November.

    Celakanya, dana tahap 2 ini lebih besar persentasenya (60 persen) namun nyaris di akhir tahun anggaran. Banyak nagari yang tak bisa melaksanakan kegiatan dan jadi sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa). Silpa merugikan nagari/desa ketika menjadi pengurangan anggaran dana desa tahun berikutnya.

    Leonardy menilai, peran APIP bisa memberikan rekomendasi seputar temuan mereka terhadap dana desa ke Gubernur guna percepatan pencairan dana desa dan pelaksanaan kegiatan yang diperlukan. Berbekal ini gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah dapat menyurati bupati dan walikota terkait hal ini. Inspektorat Sumbar bisa bersinergi dengan lebih baik lagi dengan inspektorat di daerah.

    Minimal APIP berperan sebagaimana tahun 2015-2016 yang diikutkan Badan Pemberdayaan Masyarakat untuk uji petik. APIP pun saat itu dilatih mengawasi dana desa. Pengawasan ini diperlukan lantaran pendamping teknis di tingkat kecamatan masih kurang.

    "Alhamdulillah tak sia-sia rasanya melakukan gerak cepat setelah dilantik menjadi pengganti antar waktu pada 23 Mei 2017. Berbagai informasi dan aspirasi dari para camat, walinagari, Bamus, KAN dan masyarakat yang saya temui," ungkap pria yang akrab dipanggil Bang Leo ini.

    Dia berharap, dengan cara ini dana desa dapat dimaksimalkan penggunaannya buat membangun nagari/desa. Sehingga target pemerintah memeratakan pembangunan dengan cara mengencangkan daerah pinggiran terealisasi dengan baik.

    "Kita ingin nuansa baru pada tugas inspektur yang mengedepankan pengawasan untuk mengurangi kemungkinan tindak pidana korupsi aparatur sipil negara hendaknya didukung semua pihak," harapnya. (*)

    Tidak ada komentar

    Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...

    Pendidikan

    5/pendidikan/feat2