• Breaking News

    Uang Komite, 'Titian Barakuak' bagi Komite dan Kepala Sekolah

    Padang (sumbarkoni.com) - Komite SMKN 2 Padang, baru-baru ini, mengadakan pertemuan khusus internal komite menyikapi rapat sebelumnya dengan pihak manajemen sekolah, pada hari Senin 3 September 2018 di ruang rapat sekolah tersebut.

    Rapat itu membahas laporan pertanggungjawaban penggunaan dana komite oleh sekolah dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang mana pertanggungjawaban tersebut diterima tapi dengan catatan.

    Menurut Ketua Komite SMKN 2 Padang, Evi Yandri yang didampingi Sekretaris Komite Risbon Antoni kepada wartawan mengatakan, pertemuan ini sangat penting dan perlu sekali diadakan, karena dalam pemakaian dana komite ini kita harus betul-betul sangat berhati-hati sekali, masalahnya pertanggungjawabannya sangat berat. Jika ada kesalahan dan penyimpangan dalam pemakaian dana ini bisa-bisa kita para pengurus komite yang menanggung akibatnya. Begitu mereka menjelaskan.

    "Selama ini kami sebagai Ketua Komite selalu menyetujui pemakaian dana komite oleh sekolah, tanpa terlebih dahulu menanyakan kemana dan untuk apa dana yang mau dipakai tersebut," ungkapnya.

    Dia mengatakan hal ini dilakukan untuk memperlancar kebutuhan sekolah yang katanya untuk kelancaran proses belajar mengajar di sekolah, namun akhir-akhir ini terlihat banyak yang tidak beres dalam permintaan dana oleh sekolah kepada bendahara.

    Ditegaskannya semua terbukti setelah komitr mempelajari RKAS. "Maka dengan itu kami pengurus komite dalam fungsinya sebagai  lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kami mengevaluasi RKAS dimaksud," terang mereka.

    Sementara itu Yola Sastra, Denti Welni anggota komite serta Firdaus Djalil dalam pertemuan itu juga membahas tentang perlunya meninjau kembali kompetensi guru yang ada, karena tidak adanya hasil yang dicapai oleh siswa sama sekali hingga saat ini, kemudian terlihatnya ketidakkonsistenan terhadap  praktek siswa yang wajib dan tidak wajib, ini terlihat setelah pelaksanaan praktek nilai pencapaiannya tidak diketahui sama sekali. Ibarat titian barakuak bagi sekolah.

    Dalam hal ini Ketua Dewan Pengawas Komite SMKN 2 Padang, Marwan Usman menegaskan perlunya peninjauan kembali dasar hukum penggunaan dan pemungutan dana komite yang telah dilaksanakan selama ini, dari hasil koordinasi dengan pihak terkait, penafsiran sumbangan dan pungutan yang dilakukan sudah banyak kepala sekolah yang di OTT.

    Marwan mengungkapkan, kalau dilihat model pengumpulan uang komite sekolah pada hampir di semua SMA dan SMK lebih mirip dengan pungutan. "Kalau ini dianggap pelanggaran harusnya seluruh dana komite SMA dan SMK sebaiknya dihentikan, aturan komite sekolah yang dibuat oleh pemerintah seakan seperti jebakan bagi kepela sekolah dan komite sekolah adanya," papar Marwan menjelaskan. (andi-ja)

    Tidak ada komentar

    Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...

    Pendidikan

    5/pendidikan/feat2