Percepatan Pemilikan KIA, Disdukcapil Terus Sosialisasi dan "Jemput Bola"
PADANG (SUMBARKINI.COM) - Pemerintah Kota Padang terus mempercepat kepemilikan kartu identitas anak (KIA). Meski capaian Kota Padang sudah di angka 70 persen, namun tetap dilakukan lang-kah-langkah untuk mengejar sisa yang 30 persen.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang, Ances Kurniawan, di kantornya, Kamis, 16 juli 2026.
"Target nasional berada di angka 60 persen,
sementara capaian Kota Padang saat ini sudah menyentuh 70 persen dari
total 266.000 anak wajib KIA. Untuk sisa 30 persen warga yang belum
memiliki kartu ini, kami akan melakukan sosialisasi secara masif dan
melakukan langkah percepatan,"
Ances menegaskan Pemerintah Kota Padang melalui Disdukcapil memang tengah gencar-gencarnya melakukan perluasan dan percepatan kepemilikan KIA. Langkah ini dilakukan demi memastikan seluruh anak usia 0 hingga menjelang 17 tahun di Kota Padang memiliki identitas resmi yang sah secara hukum.
Ances yang didampingi Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Padang, Syafrida. sangat bahagia dengan capaian Padang dalam hal kepemilikan KIA yang melewati target nasional.
Dia pun mengungkapkan Pemerintah Kota Padang akan mengadakan peluncuran (launching) program pemenuhan KIA. Pihaknya bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dalam melaksanakan inovasi layanan "Jemput Bola" langsung ke sekolah-sekolah. Selaras dengan program utama Wali Kota Padang, yaitu "Padang Melayani".
Melalui layanan ini, petugas akan melakukan pengambilan foto anak secara langsung di lokasi. Dengan cara ini anak-anak tidak perlu lagi melampirkan pasfoto fisik.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Padang, Syafrida, menambahkan bahwa program KIA ini merupakan kebijakan nasional yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Permendagri Nomor 2 Tahun 2016. Selain berfungsi sebagai pengganti KTP bagi anak-anak, KIA memberikan banyak keuntungan praktis.
Dia mengatakan kartu ini mempermudah verifikasi identitas saat perjalanan udara di bandara, mempermudah pembukaan rekening perbankan secara mandiri, serta menghindari orang tua dari risiko membawa dokumen besar seperti KK atau akta kelahiran asli saat urusan administrasi.
Syafrida juga mengimbau warga Kota Padang untuk segera mengurus KIA karena prosesnya yang mudah, cepat, dan tidak rumit. Pengurusan KIA dibagi menjadi dua kategori usia, yaitu 0–5 tahun dan 5–17 tahun. Pengurusannya pun selesai dalam satu hari. (*/zul)
Syafrida
"Untuk anak usia 0 hingga 5 tahun, persyaratannya cukup fotokopi akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK) orang tua atau wali, dan KTP asli kedua orang tua. Sedangkan untuk usia 5 hingga menjelang 17 tahun, syaratnya sama, tinggal menambahkan pasfoto anak ukuran 2x3 sebanyak dua lembar
