Pedoman Hak Jawab
Mekanisme Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Hak Jawab adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada pers yang memublikasikan.
Pemuatan Hak Jawab dilakukan satu kali untuk setiap pemberitaan. Dalam hal terdapat kekeliruan dan ketidakakuratan fakta yang bersifat menghakimi, fitnah dan atau bohong, pers wajib meminta maaf. Pers berhak menyunting Hak Jawab sesuai dengan prinsip-prinsip pemberitaan atau karya jurnalistik, namun tidak boleh mengubah substansi atau makna Hak Jawab yang diajukan.
Redaksi Sumbarkin.com melakukan ralat, koreksi, dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Pedoman Media Siber.
Permintaan untuk ralat, koreksi, maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan sumbarkini.com dilakukan melalui surat elektronik ke redaksikfrc@gmail.com dengan menggunakan subyek: HAK JAWAB.
Penyampaian ralat, koreksi, maupun hak jawab dilakukan pemohon dengan menyebutkan identitas jelas, bagian yang dianggap tidak tepat, serta tautan dari artikel yang dimaksud.
Setelah melalui berbagai pertimbangan, redaksi FokusRiau.Com akan melakukan ralat maupun koreksi sebagai berikut.
- Ralat judul
- Koreksi informasi
- Koreksi isi artikel
- Menghapus identitas narasumber
- Ralat atribusi/nama
- Hak jawab
- Mekanisme lain melalui Dewan Pers
Tidak ada komentar
Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...