SOP
Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Kemerdekaan menyatakan
pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat
dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan
berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat
itu dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan pers adalah salah satu
wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan
pikiran dan pendapat.
Wartawan adalah pilar
utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas
profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara,
masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu Standar Perlindungan Profesi
Wartawan ini dibuat:
1. Perlindungan yang
diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan yang
menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya
memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;
2. Dalam melaksanakan
tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara,
masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
melalui media massa;
3. Dalam menjalankan
tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan,
pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak
boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;
4. Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
5. Wartawan yang
ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi
surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi,
serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan
dengan kepentingan penugasannya;
6. Dalam penugasan
jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan yang telah
menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas
pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan
diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera,
disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;
7. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya;
8. Dalam kesaksian
perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya
dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan dapat
menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
9. Pemilik atau
manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita
yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.
Jakarta, 25 April 2008
NB : Standar ini disetujui dan ditandatangani oleh sejumlah organisasi pers, pimpinan perusahaan pers, tokoh pers, lembaga terkait, serta Dewan Pers di Jakarta, 25 April 2008. Sebelum disahkan, draft Standar Perlindungan Profesi Wartawan telah dibahas melalui serangkaian diskusi yang digelar Dewan Pers. Pembuatan Standar ini merupakan pelaksanaan fungsi Dewan Pers menurut Pasal 15 ayat (f) UU No.40/1999 tentang Pers yaitu “memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi wartawan”
Tidak ada komentar
Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...