• Breaking News

    Meneguhkan Transparansi Daerah dari Ranah Minang


    Oleh: Musfi Yendra
    (Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat)

    Padang- Sumatera Barat mencatat sejarah penting dengan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Perda ini termasuk yang pertama di Indonesia yang secara spesifik mengatur penyelenggaraan keterbukaan informasi di tingkat provinsi. Lebih dari sekadar produk hukum, Perda ini merupakan wujud nyata komitmen Sumatera Barat dalam mendorong pemerintahan yang terbuka, partisipatif, dan bertanggung jawab.

    Inisiatif lahirnya Perda ini dari anggota DPRD Sumbar periode 2019-2024, dimotori oleh HM. Nurnas. Beliau sejak awal konsisten memperjuangkan keterbukaan informasi sebagai hak dasar warga negara. Ia melibatkan banyak pihak—Komisi Informasi, akademisi, hingga masyarakat sipil—untuk memastikan substansi peraturan ini berpihak pada kepentingan publik. Tanpa payung hukum yang kuat, semangat transparansi hanya akan berhenti di tataran wacana.

    Perda ini memuat prinsip-prinsip dasar keterbukaan informasi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dalam aturan ini ditegaskan bahwa semua informasi yang dikuasai oleh badan publik bersifat terbuka, kecuali informasi tertentu yang secara sah ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan melalui mekanisme uji konsekuensi.

    Kehadiran Perda ini menjadi penting karena memberikan pedoman teknis bagi badan publik di Sumatera Barat dalam menjalankan kewajibannya menyediakan informasi secara cepat, tepat, dan dapat dipercaya. Hal ini sejalan dengan semangat demokrasi, supremasi hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

    Secara praktis, Perda ini mengatur hak dan kewajiban pemohon, pengguna informasi, dan badan publik selaku penyedia informasi. Pemohon berhak mendapatkan informasi publik secara sederhana dan terjangkau. Di sisi lain, pengguna informasi wajib memanfaatkannya secara bertanggung jawab. Adapun badan publik wajib membangun sistem layanan informasi yang terstruktur dan akurat.

    Perda ini juga menegaskan peran strategis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang dibentuk di setiap badan publik daerah. PPID bertugas menyimpan, mengelola, dan menyediakan informasi kepada masyarakat. Bahkan, jika terjadi sengketa informasi, atasan PPID menjadi pihak pertama yang bertugas menyelesaikannya secara administratif sebelum dilanjutkan ke Komisi Informasi.

    Terkait klasifikasi informasi, Perda ini membaginya ke dalam beberapa kategori, antara lain: informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan serta-merta terkait situasi darurat atau keselamatan publik, dan informasi yang wajib tersedia setiap saat. Dengan sistem klasifikasi ini, publik dapat mengetahui jenis-jenis informasi yang seharusnya mudah diakses tanpa harus melalui prosedur panjang.

    Namun demikian, tidak semua informasi bisa diakses secara bebas. Ada informasi yang dikecualikan, seperti yang berkaitan dengan rahasia negara, keamanan nasional, atau data pribadi. Untuk menetapkannya, badan publik wajib melakukan uji konsekuensi terlebih dahulu. Jika hasilnya menyatakan informasi tersebut layak dikecualikan, maka dapat ditolak. Namun jika putusan Komisi Informasi menyatakan informasi itu terbuka, maka badan publik wajib memberikannya kepada pemohon.

    Dalam hal pelayanan informasi, Perda ini juga menetapkan standar pelayanan yang jelas—mulai dari waktu respon, biaya, hingga mekanisme keberatan. Jika permintaan informasi ditolak tanpa alasan yang sah, pemohon bisa mengajukan keberatan hingga menggugat ke Komisi Informasi. Hal ini menjadi jaminan kepastian hukum sekaligus sarana pengawasan publik terhadap badan publik.

    Tak hanya itu, Perda ini juga mengatur mekanisme bantuan kedinasan antar badan publik dalam situasi tertentu, seperti kondisi darurat. Dalam kondisi semacam ini, informasi dapat segera diberikan antar instansi tanpa birokrasi berbelit. Tujuannya tak lain adalah memastikan pelayanan publik tetap cepat dan responsif.

    Untuk mengukur sejauh mana keterbukaan dilaksanakan, setiap badan publik diwajibkan menyusun laporan tahunan. Laporan ini mencakup jumlah permohonan informasi, permohonan yang dikabulkan atau ditolak, serta inovasi layanan yang dilakukan. Laporan ini harus diumumkan kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas. Badan publik yang baik akan mendapat apresiasi, sementara yang lalai bisa dikenai sanksi administratif, termasuk pemotongan anggaran.

    Namun, implementasi Perda ini belum sepenuhnya ideal. Salah satu tantangan utamanya adalah belum terbit Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana teknis dari Perda tersebut. Tanpa Pergub, banyak ketentuan dalam Perda tidak bisa dijalankan secara rinci, seperti standar operasional prosedur (SOP), tugas PPID, hingga format pelayanan informasi. Akibatnya, pelaksanaan Perda ini bisa berbeda-beda antar instansi, dan berpotensi melemahkan semangat keseragaman yang menjadi ruh keterbukaan informasi.

    Oleh karena itu, percepatan penyusunan dan pengesahan Pergub menjadi keharusan. Pergub harus hadir sebagai penjabaran teknis yang memudahkan pelaksanaan Perda di lapangan. Hanya dengan begitu, Sumatera Barat dapat benar-benar menjadi pelopor tidak hanya dalam aturan, tetapi juga dalam implementasi keterbukaan informasi publik yang bermartabat.

    Perda Keterbukaan Informasi Publik ini adalah titik pijak penting dalam membangun ekosistem pemerintahan yang bersih, terbuka, dan melibatkan masyarakat. Tugas kita bersama—baik pemerintah, badan publik, maupun masyarakat—adalah menjaga semangat ini tetap menyala demi terwujudnya pemerintahan yang transparan dan demokratis.(*)

    Guru Honor R4 Sumbar Adu Nasib ke DPRD Sumatra Barat, Tuntut Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

    Padang– Sekitar 150 guru honor R4 yang tergabung dalam Forum Komunikasi Honorer 4 Provinsi Sumatera Barat mengadu nasib ke DPRD Sumbar, Jumat sore (19/9/2025).

    Rombongan yang diketuai Afrizal diterima langsung oleh Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, di ruang khusus 1 DPRD, didampingi Asisten 3 Pemprov Sumbar Hamidi, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar yang diwakili Suriyanto, serta Kepala BKD Sumbar yang diwakili Novi.

    Afrizal, selaku pimpinan rombongan, menyampaikan kekecewaan guru honor R4 terhadap pemerintah provinsi yang hingga kini belum mengangkat mereka menjadi PPPK paruh waktu, meski sebagian di antara mereka telah mengabdi selama 10 hingga 15 tahun. “Ini yang perlu kami pertanyakan kepada pemerintah Sumatera Barat,” ujar Afrizal.

    Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menyambut baik kedatangan guru honor. Ia berjanji akan memperjuangkan nasib mereka hingga ke pemerintah pusat.

    Sementara itu, Asisten 3 Pemprov Sumbar dan perwakilan BKD menjelaskan bahwa belum diangkatnya guru R4 menjadi PPPK paruh waktu disebabkan keterbatasan anggaran APBD Sumbar.

    “Saat ini pemerintah daerah belum mampu menggaji mereka. Jika APBD meningkat, kami akan berupaya mengangkat guru R4 menjadi PPPK separuh waktu. Dalam waktu dekat, persoalan ini akan kami bawa ke pemerintah pusat bersama Asisten 3, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD, dan Komisi V DPRD Sumbar. Saya sendiri akan mendampingi rombongan ini ke Jakarta,” terang Muhidi.

    Salah seorang guru honor dari Pasaman menambahkan, pihaknya berharap proses pengajuan segera dilakukan, karena pengangkatan guru PPPK akan ditutup pada bulan Oktober mendatang. “Jika terlambat, peluang kami menjadi PPPK paruh waktu akan tertutup,” ujarnya.(putra)

    PJKIP Padang Gelar 4 (Empat) Diskusi Publik untuk Massifkan Keterbukaan Informasi Publik di Padang

    Padang(Sumbarkini.com)- Dalam rangka Pelantikan Pengurus Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Kota Padang Masa Bakti 2025 - 2027 dan untuk memassifkan keterbukaan informasi publik di Ibu Kota Provinsi Sumatera Barat, PJKIP Kota Padang akan menggelar Kegiatan Diskusi Publik dengan tema "Padang Informatif dan Komisi Informasi Kota Padang, Apakah Bisa?"

    Hal itu disampaikan oleh Ketua PJKIP Kota Padang Yuliadi Chandra pada Sabtu, 20/9/2025. Yuliadi Chandra yang akrab dipanggil Chandra menyampaikan, "Dalam Diskusi Publik tersebut in sya Allah yang akan menjadi Pembicara adalah Wali Kota Padang Fadly Amran, Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat Musfi Yendra dan Ketua Dewan Penasehat PJKIP Kota Padang yang juga merupakan Ketua Komisi Informasi Sumbar periode pertama yaitu Syamsu Rizal."

    Chandra melanjutkan, "Moderator dalam Diskusi Publik tersebut adalah Wartawan Senior Sumbar yang juga merupakan Ketua Forum Wartawan Parlemen (FWP) Sumbar Novrianto Ucok, pesertanya adalah 120 orang yaitu Pimpinan bersama Anggota Komisi III DPRD Kota Padang, Kepala OPD dalam lingkup Pemko Padang yang menjadi Mitra Kerja Komisi III DPRD Padang dan jurnalis/aktifis yang dengan peduli keterbukaan informasi Publik di Kota Padang."

    "Dari komunikasi tim kami dengan Tim Ajudan Wali Kota Padang dan Ketua Komisi III DPRD Kota Padang, disepakati kegiatan Diskusi Publik tersebut akan dilaksanakan Insya Allah pada hari Senin, tanggal 6 Oktober 2025", ujar Chandra.

    Chandra menambahkan, "Alhamdulillah, untuk tempat kegiatan, kami difasilitasi oleh Dinas Pariwisata Kota Padang untuk memakai Gedung Pertemuan Bagindo Azis Chan Youth Center dan untuk konsumsi difasilitasi oleh Bagian Umum Setda Kota Padang."

    Chandra menjelaskan, "PJKIP Padang dari bulan Oktober sampai Desember 2025 ini mengagendakan 4 (empat) kegiatan Diskusi Publik dengan pembicara dari unsur Forkopimda Kota Padang seperti Wali Kota Padang, Wakil Wali Kota Padang, Pimpinan DPRD Kota Padang, Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Kapolresta Padang, Dandim 0312/Padang. Semua kegiatan Diskusi Publik itu bertujuan untuk memassifkan keterbukaan informasi publik di Kota Padang."

    "Untuk biaya operasional semua kegiatan diatas, kami membutuhkan Rp 46.035.000,- (empat puluh enam juta tiga puluh lima lima ribu)", jelas Chandra.

    "Untuk lancarnya kegiatan diatas, kami mengharapkan kepada para pembaca yang peduli dengan program untuk memassifkan keterbukaan informasi publik di Kota Padang tersebut, untuk menyalurkan bantuannya ke rekening 21000210604892 a/n SRI TAUFIK, BANK NAGARI CABANG UTAMA PADANG (Bendahara PJKIP Padang) dan konfirmasi setelah transfer ke nomor WA 083130645744 (Arif Budiman Effendi/Sekretaris PJKIP Padang)", kata Chandra.


    "Alhamdulillaah, dari laporan tim kami, sebagian besar Anggota Komisi III DPRD Kota Padang dan Kepala OPD Mitra Kerja Komisi III DPRD Padang antusias dengan kegiatan Diskusi Publik tersebut, hanya sebagian kecil dari Anggota Komisi III DPRD Padang dan Mitra Kerja Komisi III DPRD Padang yang tidak peduli dengan program untuk memassifkan keterbukaan informasi publik di Kota Padang", pungkas Chandra.(**)

    Bahas Beberapa Agenda Penting, KONI Sijunjung Gelar Rapat Internal.

    SIJUNJUNG (Sumbarkini.com) - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sijunjung menggelar rapat internal pada Kamis 18 September 2025 yang bertempat di ruang pertemuan Kantor Sekretariat KONI tersebut.

    Rapat ini dipimpin langsung Ketua Umum KONI Sijunjung, Rusdianto dan dihadiri Wakil Ketua I, Hendra Ferry, Wakil Ketua II, Nasril, Wakil Ketua III, Yulius Adi, Sekretaris I, Hasmeri Hamjas, Sekretaris II, Indra Defi, Bendahara, Zelni Novalia, Ketua Bidang beserta staf, dan bagian sekretariat KONI Sijunjung.

    Dalam arahannya, Ketua Umum KONI Sijunjung Rusdianto mengatakan, Rapat kali ini selain sebagai ajang silaturahmi diantara seluruh pengurus, juga dalam rangka persiapan Porprov tahun 2026, serta beberapa agenda yang akan dilaksanakan KONI Sijunjung di penghujung akhir tahun 2025 ini.

    "Selain dalam rangka persiapan Porprov, mungkin ada beberapa agenda yang akan kita laksanakan ditahun ini. Insyaallah akhir tahun rencananya akan kita melaksanakan lomba lari 10 K kalau dana mencukupi, serta rakor bersama seluruh cabang olahraga yang ada di Kabupaten Sijunjung, bisa jadi kita adakan semacam outbond,"ujar Rusdianto.

    Rapat yang berlangsung secara kekeluargaan ini berjalan dengan lancar yang diawali makan siang bersama di sekretariat KONI tersebut. (Yoko)

    Masih Dalam Rangka Peringatan Himpaudi ke 20, Kecamatan Koto VII Laksanakan Kegiatan Parenting.

    SIJUNJUNG (Sumbarkini.com) - Masih dalam rangka peringatan Himpaudi ke 20, Kecamatan Koto VII melaksanakan kegiatan Parenting yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna, Nagari Tanjuang pada Kamis 18 September 2025.

    Kegiatan ini diikuti lebih kurang 500 orang para orang tua Kelompok Bermain yang ada di Kecamatan Koto VII dengan dibuka secara resmi oleh Camat Koto VII, Veri Satria dan dihadiri Bunda PAUD Kabupaten Sijunjung diwakili Kabid PAUD dan Pnf Dinas Dikbud, Delvianti Basri, SE, M.Pd beserta Kasi Kurikulum dan Penilaian, Trivahmi Handayani, S. Pd, Bunda Paud Kecamatan Koto VII, Ilse Riani Veri Satria, Ketua Himpaudi Kecamatan Koto VII, Yosi Eka Sasmi dan undangan lainnya.

    Bunda Paud Kecamatan Koto VII, Ilse Riani Veri Satria dalam sambutannya menyampaikan pentingnya ayahanda dalam melaksanakan kolaborasi anak ke sekolah.

    "Kegiatan seperti ini sangatlah penting untuk mengetahui tumbuh kembang anak di PAUD,"ujarnya.

    Kabid PAUD dan Pnf, Delvianti Basri dalam sambutannya menyampaikan pentingnya Wajib Belajar (Wajar) 13 tahun ditambah 1 tahun pra sekolah.

    Ia juga menyampaikan 7 pilar anak hebat himbauan dari kementrian yaitu 1. Membiasakan bangun pagi, 2. Membiasakan ibadah, 3, olah raga, 4.makan bergizi, 5.Belajar, 6. Bermasyarakat dan 7. Tidur cepat.

    "Jika itu diterapkan kepada anak paud, kedepannya akan berdampak besar dalam mempersiapkan generasi emas yang berkarakter dan berdaya saing unggul,"harap Delvianti Basri.

    Diakhir sambutannya, Kabid Delvianti Basri tidak lupa memberi semangat kepada peserta dengan mengatakan himpaudi….Himpaudi… jayaaa. (Adek)

    SUMBARKINI

    Merupakan situs yang menampilkan informasi dan perkembangan terkini di Sumatera Barat dan mereka yang mau berjuang untuk kebangkitan ranah minang.

    Pendidikan

    5/pendidikan/feat2