• Breaking News

    "Sukses Implementasi 6 Standar Pelayanan Minimal, Ketua TP Posyandu Sijunjung Raih Penghargaan"

    SIJUNJUNG (Sumbarkini.com) - Prestasi membanggakan diraih Tim Penggerak (TP) Posyandu Kabupaten Sijunjung yang berhasil meraih penghargaan tingkat Provinsi Sumatera Barat pada ajang Rapat Kerja Tim Pembina Posyandu Sumatera Barat 2025 yang digelar di Auditorium Gubernuran Sumbar, Rabu 15 Oktober 2025.

    Penghargaan tersebut diserahkan langsung Ketua TP Posyandu Provinsi Sumatera Barat, Ny. Harneli Mahyeldi kepada Ketua Tim Pembina (TP) Posyandu Kabupaten Sijunjung, Ny. Nedia Fitri Benny Dwifa. 

    Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas kesungguhan Pemerintah Kabupaten Sijunjung dalam membentuk dan menetapkan Tim Pembina Posyandu di tingkat kabupaten. Selain itu, Pemerintah daerah dinilai berhasil menunjukkan keseriusan dalam memperkuat kelembagaan Posyandu. 

    Setelah menerima penghargaan tersebut, Ketua TP Posyandu Kabupaten Sijunjung, Ny.  Nedia Fitri Benny Dwifa mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh kader yang telah berkontribusi.

    "Alhamdulilah hari ini TP Posyandu Kabupaten Sijunjung berhasil menerima piagam penghargaan dari Ketua TP Posyandu Provinsi Sumatera Barat. Penghargaan ini merupakan hasil kerja sama seluruh pihak, baik pemerintah daerah maupun kader Posyandu di mulai dari tingkat Kabupaten, Kecamatan, Nagari dan sampai ke tingkat Jorong. Semoga capaian ini semakin menyemangati kita untuk menjadikan Posyandu sebagai pusat pelayanan kesehatan, edukasi, sekaligus pemberdayaan,”ujar Nedia Fitri. 

    Ia mengatakan bahwa penghargaan ini diraih berkat keseriusan semua pihak dalam pelaksanaan kegiatan Posyandu di Sijunjung sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu. 

    "Posyandu tidak lagi hanya berfokus pada bidang kesehatan semata, tetapi juga memiliki peran strategis dalam berbagai sektor pelayanan publik. Untuk itu posyandu di Kabupaten Sijunjung harus mampu memberikan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM),” tegasnya. 

    Adapun enam SPM yang dimaksud meliputi bidang Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Trantibumlinmas, dan Sosial. (Nofen/Andri)

    Membangun Ekosistem Transparansi di Sumatera Barat


    Musfi Yendra
    (Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat)

    Padang- Keterbukaan informasi publik telah menjadi salah satu pilar penting dalam memperkuat demokrasi, mendorong akuntabilitas, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Sumatera Barat termasuk daerah yang cukup progresif dalam mengimplementasikan prinsip keterbukaan informasi. 

    Hal ini dapat dilihat dari kombinasi regulasi, dukungan pemerintah daerah, peran Komisi Informasi, hingga sinergi media dan organisasi masyarakat sipil yang membentuk ekosistem keterbukaan informasi.

    Dasar pijakan utama dari gerakan keterbukaan informasi di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Undang-undang ini memberikan hak kepada setiap warga negara untuk mengetahui informasi yang dikelola badan publik. 

    Di tingkat daerah, Sumatera Barat kemudian melengkapinya dengan hadirnya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Perda ini menjadi tonggak penting karena secara khusus mengatur tata kelola, mekanisme, dan tanggung jawab badan publik di daerah dalam menyediakan informasi yang terbuka, transparan, dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

    Sejak UU KIP diberlakukan, Komisi Informasi Sumatera Barat secara konsisten melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap badan publik. Monev ini sudah berjalan lebih dari 10 tahun, menjadi instrumen penting untuk mengukur sejauh mana badan publik melaksanakan kewajiban keterbukaan informasi. Tahun 2025 menjadi catatan tersendiri karena jumlah badan publik yang didata mengikuti Monev mencapai 430 lembaga pengguna APBN dan APBD. 

    Angka ini menunjukkan semakin luasnya jangkauan implementasi keterbukaan informasi, dari pemerintah provinsi, lembaga vertika, kabupaten/kota, hingga nagari, sekolah, BUMD, dan instansi layanan publik lainnya.

    Monev bukan sekadar penilaian administratif. Ia juga berfungsi sebagai pendorong perubahan perilaku birokrasi. Melalui proses ini, badan publik didorong untuk tidak hanya mengumumkan informasi wajib secara berkala, tetapi juga mengelola layanan informasi yang responsif, menyediakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang profesional, serta menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya kerja, bukan sekadar kewajiban hukum. Dengan begitu, keterbukaan informasi dapat meningkatkan kepercayaan publik, mengurangi potensi korupsi, sekaligus mempercepat perbaikan layanan.

    Dukungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga semakin jelas terlihat. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, keterbukaan informasi publik telah masuk ke dalam prioritas pembangunan. Ini merupakan langkah strategis karena keterbukaan informasi tidak lagi dipandang sebagai isu pinggiran, melainkan bagian dari agenda resmi pembangunan daerah. 

    Dengan masuknya keterbukaan informasi ke dalam RPJMD, seluruh perangkat daerah memiliki dasar perencanaan, alokasi anggaran, dan target capaian yang lebih terukur. Langkah ini diharapkan memperkuat sinergi antara kebijakan, implementasi, dan evaluasi di lapangan.

    Selain dukungan regulasi dan pemerintah, ekosistem keterbukaan informasi di Sumatera Barat juga diperkuat oleh peran media dan organisasi masyarakat sipil.  Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat merupakan elemen paling penting yang sejak awal mendorong lahirnya Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat kepada pemerintah: DPRD dan gubernur. 

    Kemudian juga lahir Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP). Kehadiran organisasi ini membuktikan bahwa keterbukaan informasi tidak hanya menjadi urusan pemerintah atau Komisi Informasi, tetapi juga menjadi bagian dari gerakan sosial yang diperjuangkan oleh organisasi masyarakat sipil dan para jurnalis. 

    Keterlibatan organisasi masyarat sipil dan kerja jurnalistik, sangat membantu mengawasi badan publik, menyuarakan kepentingan masyarakat, dan mendorong terbentuknya budaya transparansi. Peran keduanya sangat vital karena mereka menjadi jembatan antara badan publik dan masyarakat.

    Membangun ekosistem keterbukaan informasi tentu bukan perkara instan. Ia membutuhkan komitmen berkelanjutan, koordinasi antar-stakeholder, serta kesadaran kolektif bahwa informasi adalah hak dasar warga. Ekosistem yang sehat terbentuk ketika ada keterhubungan yang kuat antara regulasi, pengawasan, dukungan politik, kapasitas birokrasi, dan partisipasi masyarakat. 

    Di Sumatera Barat, ekosistem ini mulai menunjukkan bentuknya: ada UU dan Perda yang menjadi fondasi hukum, ada Monev yang menjaga konsistensi implementasi, ada dukungan RPJMD yang menguatkan arah kebijakan, serta ada media dan jurnalis yang mengawal jalannya keterbukaan.

    Namun, pekerjaan rumah masih banyak. Masih ada badan publik yang menganggap keterbukaan informasi sebagai beban, bukan sebagai kebutuhan. Sebagian belum memiliki sistem dokumentasi informasi yang rapi, layanan PPID yang responsif, atau budaya transparansi yang menyatu dalam birokrasi. 

    Di sisi lain, literasi masyarakat juga perlu ditingkatkan agar mereka mampu menggunakan informasi publik secara tepat untuk memperjuangkan kepentingan bersama. Tanpa masyarakat yang aktif meminta dan menggunakan informasi, keterbukaan akan kehilangan makna.

    Tantangan lain adalah bagaimana keterbukaan informasi dapat benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas layanan publik dan pembangunan daerah. Informasi yang terbuka seharusnya bisa menjadi basis pengambilan keputusan yang lebih partisipatif, memperkaya diskursus publik, dan memunculkan inovasi kebijakan. 

    Misalnya, keterbukaan data anggaran nagari dapat mendorong masyarakat ikut mengawasi penggunaannya, keterbukaan data pendidikan membantu orang tua mengevaluasi mutu sekolah, atau keterbukaan data kesehatan mempercepat respon terhadap masalah stunting dan penyakit menular.

    Di era digital, tantangan juga datang dari kecepatan arus informasi. Badan publik dituntut tidak hanya terbuka, tetapi juga sigap merespons kebutuhan informasi masyarakat di ruang digital. Transparansi tidak boleh kalah cepat dengan hoaks. Karena itu, transformasi digital badan publik menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem keterbukaan informasi yang modern dan relevan dengan kebutuhan zaman.

    Ke depan, Sumatera Barat memiliki peluang besar untuk menjadi daerah percontohan keterbukaan informasi di Indonesia. Dengan kombinasi regulasi yang kuat, pengawasan yang konsisten, dukungan pemerintah yang strategis, serta partisipasi aktif media dan masyarakat, ekosistem keterbukaan informasi bisa tumbuh lebih matang. 

    Jika ekosistem ini terjaga, Sumatera Barat bukan hanya membangun pemerintahan yang transparan, tetapi juga memperkuat demokrasi, meningkatkan kepercayaan publik, dan mempercepat pembangunan yang berpihak pada rakyat.

    Keterbukaan informasi bukan hanya tentang kewajiban badan publik, melainkan tentang membangun relasi baru antara pemerintah dan masyarakat: relasi yang dilandasi kepercayaan, akuntabilitas, dan partisipasi. Sumatera Barat telah memulainya dengan langkah-langkah konkret. 

    Kini tantangannya adalah menjaga momentum, memperluas partisipasi, dan memastikan keterbukaan informasi benar-benar menjadi budaya bersama yang menghidupkan demokrasi di ranah Minang.(**)

    Tekan Kenakalan Remaja: Ketua DPRD Sumbar Muhidi Dorong Penempatan Guru Konselor di Setiap SMA dan SMK


    Padang(Sumbarkini.com)- Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Muhidi, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan penempatan guru konselor di setiap SMA dan SMK di Sumatera Barat. Langkah tersebut dinilai penting dalam meningkatkan kualitas generasi muda sekaligus menekan angka kenakalan remaja yang semakin kompleks.

    Komitmen ini disampaikan Muhidi saat menyerahkan bantuan baju batik kepada para guru di tiga sekolah, yaitu SMA Negeri 8 Padang, SMA Negeri 15 Padang, dan SMA Negeri 16 Padang, pada Rabu (15/10/2025).

    “Kita akan koordinasikan dengan Dinas Pendidikan untuk mewujudkan rencana ini. Persoalan remaja saat ini semakin kompleks dan tidak bisa lagi diarahkan dengan cara biasa. Karena itu, kehadiran guru konselor dengan kompetensi khusus sangat dibutuhkan,” ujar Muhidi.

    Menurutnya, keberadaan guru konselor di sekolah sangat penting, terutama dalam menghadapi berbagai persoalan sosial yang berdampak pada perilaku pelajar. Faktor seperti meningkatnya angka perceraian dan berkurangnya perhatian orang tua terhadap anak menjadi salah satu pemicu munculnya berbagai permasalahan remaja.

    “Menjadi konselor tentu tidak bisa sembarangan. Guru harus mendapatkan pelatihan khusus agar memiliki kemampuan menangani masalah siswa. Untuk itu, saya siap mendukung dan menganggarkan pelatihan bagi calon guru konselor di sekolah,” tegasnya.

    Muhidi juga menambahkan bahwa kebutuhan tenaga konselor akan diusulkan dalam rapat anggaran bersama pemerintah provinsi dan direalisasikan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.

    Dalam kesempatan yang sama, sejumlah kepala sekolah dan guru menyampaikan berbagai aspirasi kepada Ketua DPRD Sumbar, mulai dari kebutuhan tambahan ruang belajar (rombel) hingga perbaikan sarana ibadah di sekolah.

    Kepala SMA Negeri 15 Padang, Gusnaldi, berharap agar pemerintah daerah lebih memperhatikan kondisi fasilitas ibadah di sekolah. Ia juga menyampaikan aspirasi agar pemerintah memberikan beasiswa untuk anak guru, mengingat tidak semua tenaga pendidik hidup dalam kondisi sejahtera.

    Sementara itu, Kepala SMA Negeri 16 Padang, Erizal, menyoroti keterbatasan daya tampung sekolah di wilayah Kecamatan Kuranji.

    “Masih banyak anak-anak di Kuranji yang belum bisa bersekolah di SMA 16 karena keterbatasan ruang. Kami berharap pemerintah dapat menambah sekolah lokal dan tentu kami sangat mendukung adanya program guru konselor di sekolah,” ujarnya.

    Melalui program ini, DPRD Sumbar berharap dapat menghadirkan lingkungan pendidikan yang sehat, inklusif, dan tanggap terhadap masalah remaja, sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam membangun sumber daya manusia yang unggul dan berkarakter.(p)

    Wabup Iraddatillah Pimpin Rakor Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Sijunjung Tahun 2025.

    SIJUNJUNG (Sumbarkini.com) - Wakil Bupati Sijunjung, H. Iraddatillah, S. Pt memimpin langsung Rapat Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Sijunjung tahun 2025 yang dilaksanakan di Balairung Lansek Manih Kantor Bupati setempat pada Selasa 14 Oktober. 

    Rapat ini dihadiri Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Barat diwakili Sekretaris Kaper, Dedy agustanto S.Kom,M.Pd,T, dan diikuti oleh Kepala OPD terkait, Tim Percepatan Penurunan Stunting, TP PKK Kabupaten Sijunjung, Baznas, Kepala BUMN/BUMD, Camat dan Wali Nagari se Kabupaten Sijunjung, Perguruan Tinggi, Kepala Puskesmas dan Koordinator PKB se Kabupaten Sijunjung, serta organisasi terkait lainnya. 

    Dalam arahannya, Wakil Bupati Sijunjung, Iraddatillah menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menurunkan angka stunting di Kabupaten Sijunjung. Ia menyampaikan bahwa penanganan stunting tidak hanya menjadi tanggung jawab satu dinas saja, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif seluruh perangkat daerah dimulai dari Kabupaten, Kecamatan sampai ke Nagari. 

    “Stunting bukan hanya soal gizi, tetapi juga soal pola asuh, lingkungan, dan akses layanan kesehatan. Karena itu, seluruh pihak harus bergerak bersama agar target penurunan stunting bisa tercapai.” ujarnya

    Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Sijunjung, Roni Satria, S. STP, M. Si mengatakan, rakor yang diikuti sebanyak 142 orang dari seluruh stakeholder terkait ini bertujuan untuk mensinergikan program dan upaya percepatan penurunan stunting serta mensukseskan program pencarian OTA dalam rangka percepatan penurunan angka stunting di Kabupaten Sijunjung. 

    Pada rapat ini turut hadir Wakil Ketua Baznas, H. Dharmawan, SH, Sekretaris Dinas PPKB, Hendri Nurka, S. Sos, M. Si beserta jajaran dan undangan lainnya. (Andri)

    Wabup Iraddatillah Pimpin Apel Siaga Bencana di Kabupaten Sijunjung.

    SIJUNJUNG (Sumbarkini.com) - Dalam rangka menghadapi ancaman bencana alam banjir, banjir bandang dan tanah longsor, Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung menggelar apel siaga bencana yang dilaksanakan di halaman kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Simpang Tugu Muaro Sijunjung pada Selasa 14 Oktober 2025.

    Wakil Bupati Sijunjung, H. Iraddatillah, S. Pt selaku pembina apel sebelum mengawali apel melakukan pemeriksaan pasukan dengan didampingi Kajari Sijunjung, Rina Idawani, SH, C.N. MM beserta unsur forkopimda lainnya, Sekretaris Daerah, Dr. Zefnihan, AP, M. Si, Kepala OPD, dan Kepala Pelaksana Baznas, Meri Muliadi, S. Pd. 

    Dalam arahannya, Wabup Iraddatillah menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam memfasilitasi pelaksanaan kegiatan apel siaga tersebut. 

    Ia menekankan bahwa saat ini perlu kesiapan semua pihak dalam menghadapi potensi bencana yang akan datang, khususnya memasuki musim hujan yang cukup panjang. 

    Berpedoman kepada kejadian bencana yang baru saja terjadi di Kabupaten Sijunjung, seperti daerah Muaro Bodi dan sekitarnya, sebanyak 42 batang pohon pelindung tumbag, listrik mati, telekomunikasi dan akses jalan terputus. Serta di Kamang Baru terjadi angin kencang disertai hujan lebat mengakibatkan sebanyak 189 buah rumah rusak diterjang angin dan ditimpa pohon dan 1 rumah di Siaur tertimbun longsor. 

    Kondisi seperti ini harus cepat ditangani, pemerintah daerah harus segera merespon dan memberikan jaminan, bahwa aktifitas masyarakat dapat berjalan serta kebutuhan dasar warga dapat terpenuhi. Akses jalan terus terbuka dan normal kembali,  listrik dan sinyal telkomsel harus hidup kembali sehingga masyarakat dapat merasakan langsung pelayanan dari Pemerintah Daerah. 

    "Melalui apel ini kami berharap akan terjalin hubungan baik serta semangat kebersamaan seluruh pemangku kepentingan lintas sektoral untuk mewujutkan penanggulangan bencana alam banjir, banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Sijunjung, " harap Wabup. 

    Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Sijunjung, Drs. Suardi selaku panitia pelaksana menyebutkan, apel siaga bencana ini sebagai bentuk kesiap siagaan Pemerintah Daerah melalui OPD dan didukung oleh TNI, Polri, BUMN, BUMD, dan seluruh unit kerja yang ada di Kabupaten Sijunjung dalam menghadapi ancaman bencana alam banjir, banjir bandang dan tanah longsor. 

    Peserta pada apel ini lanjut Suardi adalah sebanyak 85 orang yang terdiri dari personil dari OPD tetlrkait, TNI dan Polri, KPHL, PMI, Baznas, PDAM, ULP PLN Sijunjung, Telkom Sijunjung, Camat Sijunjung, IV Nagari dan Koto VII, Wali Nagari, Tagana dan KSB Nagari Muaro. (Andri)

    SUMBARKINI

    Merupakan situs yang menampilkan informasi dan perkembangan terkini di Sumatera Barat dan mereka yang mau berjuang untuk kebangkitan ranah minang.

    Pendidikan

    5/pendidikan/feat2