Kadis Kominfo, Rizal Efendi,: Pasien PDP yang Meninggal Dunia di RSUD Sijunjung Kemaren Dinyatakan Negatif
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sijunjung yang juga selaku Juru bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Covid-19 Kabupaten Sijunjung, Rizal Efendi,SE. |
SIJUNJUNG, (Sumbarkini.com) - Setelah melalui pemeriksaan di Laboratorium Biomedik (Riset Terpadu), Pusat Diagnostik dan Riset Penyakit Infeksi Fakultas Kedoktoran Unand, ternyata Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang meninggal di RSUD Sijunjung, berinitial AB, 77 tahun, warga Parik Rantang, Nagari Kunpar Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung itu dinyatakan Negatif.
Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sijunjung yang juga selaku Juru bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Covid-19 Kabupaten Sijunjung, Rizal Efendi,SE.
“Ya, pasien PDP (Pasien Dalam Pengawasan) yang meninggal Dunia asal Kecamatan Kamang Baru pada Rabu 8 April 2020 lalu di RSUD Sijunjung dan merupakan rujukan dari Puskesmas Kamang pada Selasa 7 April 2020 itu dinyatakan Negatif,” kata Rizal kepada Sumbarkini.com, Senin 13 April 2020.
Dijelaskan Rizal bahwa hal itu tertuang dalam surat Laboratorium Biomedik (Riset Terpadu), Pusat Diagnostik dan Riset Penyakit Infeksi Fakultas Kedoktoran Unand, bernomor; 64/04/PDRPI-FK/2020, Hasil Pemeriksaan Covid RSUD Sijunjung. Surat tertanggal 12 April 2020 yang ditandatangani Kepala Pusat Diagnostik dan Riset Penyakit Infeksi Fakultas Kedoktoran Universitas Andalas, Dr.dr.Andani Rka Putra,Msc diketahui Dekan Dr.dr Rika Susanti, Sp.F, menyatakan pasien Negatif.
Seperti diberitakan sebelumnya, pasien Dalam Pengawasan (PDP) itu pada hari Rabu (8/4/2020) pukul 19.00 WIB telah dinyatakan meninggal dunia di ruangan HCU RSUD Sijunjung
Pasien Dalam Pengawasan tersebut berinisial AB, 77 tahun, warga Parik Rantang, Nagari Kunpar Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung. Diketahui pasien PDP berat tersebut merupakan pasien rujukan dari Puskesmas Kamang pada Selasa (7/4/2020).
Pasien dirawat ruangan HCU dengan diagnosa penyakit yaitu penurunan kesadaran dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan) Berat ( pneumonia berat) dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis, hasil dari diagnosa tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dari team DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan) RSUD Sijunjung.
Namun pasien (almarhum-red) belum bisa dipastikan positif Covid -19, karena SWAB atau hasil labor saat itu belum keluar dan masih menunggu selama 2 atau 3 hari ketika itu.
Pemulasaran jenazah, sekitar pukul 23.00 WIB langsung di laksanakan oleh tim Tanggap covid RSUD Sijunjung, kemudian pada Kamis (9/4/2020) pukul 07.00 WIB dibawa dari RSUD Sijunjung untuk dimakamkan di Jorong Parik Rantang, Nagari Kunpar, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung oleh team Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kabupaten Sijunjung yang telah ditunjuk sesuai SOP penanganan jenazah pasien Covid-19 (ius)
Tidak ada komentar
Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...