• Breaking News

    Pengaduan Dugaan Tipikor Pengadaan Tanah UNP Diselidiki Polda Sumbar

    Padang – Potensi kerugian negara sebesar Rp2.110.320.000 akibat pengadaan tanah untuk Universitas Negeri Padang di Jalan Sungai Balik, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang akhirnya mulai ditangani. Sub Dit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktoral Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar telah memanggil pengacara pelapor Syamsuardi Nofrizal pada Senin 8 September 2025. Dan telah melayangkan pula panggilan kepada para terlapor untuk memberikan keterangan pada Dirtipidkor Polda Sumbar. 


    “Saya yakin dan percaya, tim pengadaan tanah Universitas Negeri Padang telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2 milyar lebih,” tegas advokat Pijar Justitia Law Office Syamsuardi Nofrizal, Senin 15 September 2025.


    Dijelaskan oleh pria yang akrab dipanggil Pak Nof ini, dia dipanggil ke ruangan sendirian pada Hari Senin 8 September 2025 karena keterbatasan tempat pada waktu itu. Kepada penyidik, Iptu Muhammad Fariz, STrK, MH., dia  menjelaskan kapasitasnya sebagai pengacara pelapor. Nofrizal juga memberikan keerangan tentang apa saja yang menjadi dasar pertimbangan membuat pelaporan dugaan tindak pidana korupsi di dalam pengadaan tanah untuk UNP di Balai Gadang.


    Tak lupa dia gambarkan tentang kondisi tanah tersebut yang tengah dipersengketakan dan telah memasuki tahap banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Barat. “Saya diperiksa dari sekira jam 11  hingga Zuhur dan dilantjutkan setelah makan siang hingga sore. Saya menjelaskannya sesuai dengan pokok perkara yang saya tangani. Untuk lebih detilnya seputar kronologis tanah tersebut tentu lebih baik pihak pelapor dapat pula memberikan keterangan nantinya,” ujar Nofrizal.


    Dia optimis, Pihak Polda akan menangani pelaporan mereka dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan yang berlaku. Besar harapan mereka, penyelidikan yang dilatkukan Direktorat Reskrimsus Polda Sumbar dapat lebih memberikan kepastian hukum terhadap status tanah yang disengketakan sehingga menunjang mereka ke tahapan selanjutnya. Lantaran pihak pelapor akan menempuh jalur hukum yang masih terbuka untuk memperjuangkan tanah kakek mereka. 


    Nofrizal juga mengapresiasi Ditreskrimsus Polda Sumbar yang bijak menyikapi persoalan ini dengan memanggil juga pihak-pihak terlapor. Dan mereka diperiksa setelah ini. “Saya sudah diberitahu tentang pemanggilan terhadap pihak terlapor sebagai bukti transparansi dalam penyidikan kasus ini,” pujinya.


    Pengacara terlapor, Apri Hendra Wahyu, SH., MH, pada Senin 15 September 2025 mengatakan pihaknya belum menerima panggilan terkait pengadaan tanah untuk UNP. Namun pihaknya menegaskan akan memenuhi panggilan dari Polda Sumbar. “Sesuai petunjuk, kami akan hadir di Polda,” ujarnya.


    Dari penelusuran wartawan kami, pihak terlapor telah dipanggil Direktorat Reserse dan Kriminal Khusul Polda Sumbar untuk hadir di Polda Sumbar pada  Senin 15 September 2023 atas nama Lofni Yenti dan Ilham Saputra. Lalu pada Selasa 16 September giliran terlapor Mardiani Sari Putri dan Mardion Saputra. Bagaimana kelanjutan persoalan ini, terus ikuti liputan wartawan kami. 


    Sementara dari pihak UNP didapatkan keterangan bahwa telah menyerahkan persoalan pengadaan tanah tersebut kepada Asdatun Kejati Sumbar. (Zeta)

    Tidak ada komentar

    Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...

    Pendidikan

    5/pendidikan/feat2