• Breaking News

    Dibuka Bunda PAUD, Ny. Nedia Fitri, Ratusan Guru PAUD Kabupaten Sijunjung Ikuti Bimtek.

    SIJUNJUNG (Sumbarkini.com) - Pemerintah Kabupaten Sijunjung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan kegiatan Bimtek kiat jitu mendesain pembelajaran efektif yang berpusat pada peserta didik bagi Pendidik PAUD se- Kabupaten Sijunjung. Kegiatan ini di laksanaakn di Gedung Pertemuan Pancasila Muaro Sijunjung selama 4 hari, yaitu pada Selasa sampai dengan Jum'at, 7  hingga 10 Oktober 2025.

    Kegiatan ini dibuka langsung Bunda PAUD Kabupaten Sijunjung, Ny. Nedia Fitri Benny Dwifa pada Selasa, 7 Oktober yang diikuti 200 orang guru Paud se Kabupaten Sijunjung.

    Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung, Puji Basuki, S.P, M.Ma  diwakili Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF, Delvianti Basri, SE, M.Pd menyebutkan, "Bimtek ini adalah untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) guru paud dalam melaksanakan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik,"ujarnya.

    Pemateri pada Bimtek ini adalah, dari BBPM Provinsi Sumbar, Iryasman, M,Pd, Kepala Sekolah TK Negeri 2 Sijunjung, Verawati, M.Pd, Kepala Sekolah PAUD Negeri Percontohan, Desfita Sari, M.Pd, Guru TK Pertiwi, Neldawati, M.Pd, dan Kepala Sekolah TK Negeri 1 Tanjung Gadang, Masdiyar.

    Kegiatan ini juga dihadiri Kasi Kurikulum dan Penilaian serta Kasi Saranan dan Prasarana Bidang PAUD dan Pnf Dinas Pendidikan Kabupaten Sijunjung dan Ketua PKG se Kabupaten Sijunjung. (Andri)

    128 Badan Publik Sumbar Ikuti Tahapan Presentasi Monev Keterbukaan Informasi: Bukti Komitmen Transparansi Pemerintahan



    Padang — Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) resmi memasuki tahapan presentasi dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tahun 2025. Sebanyak 128 badan publik dijadwalkan mengikuti tahapan ini di Kantor Komisi Informasi Sumbar mulai Selasa, 7 Oktober hingga 16 Oktober 2025.

    Ketua Monev KI Sumbar, Mona Sisca, menjelaskan bahwa tahap presentasi diikuti oleh badan publik yang berhasil masuk 10 besar di masing-masing kategori, atau yang meraih nilai di atas 70 poin pada penilaian sebelumnya. Setiap pimpinan badan publik melakukan presentasi langsung di hadapan para panelis yang terdiri dari Komisioner KI Sumbar — Musfi Yendra, Idham Fadhli, dan Mona Sisca — serta perwakilan eksternal, H.M. Nurnas.

    “Hari ini presentasi untuk kategori pemerintah kabupaten dan kota yang dilakukan langsung oleh bupati serta wali kota. Terdapat 10 daerah yang lolos ke tahap ini, yaitu Kota Padang, Padangpanjang, Bukittinggi, Solok, Kabupaten Agam, Tanah Datar, Pesisir Selatan, Limapuluh Kota, Solok Selatan, dan Dharmasraya,” ungkap Mona Sisca.

    Ia menambahkan, pada hari pertama pelaksanaan Monev, sembilan kepala daerah hadir langsung untuk memaparkan capaian keterbukaan informasi di daerahnya. Total terdapat 16 badan publik yang menjalani sesi presentasi hari itu.

    “Panelis sangat mengapresiasi antusiasme pimpinan badan publik yang hadir. Kehadiran mereka menjadi bukti nyata komitmen terhadap keterbukaan informasi publik,” jelas Mona.

    Selain kategori pemerintah daerah, Monev KI Sumbar juga melibatkan beragam kategori lain, seperti nagari, BUMD, instansi vertikal (Bawaslu, KPU, BPS, Kanwil Kemenag, Balai Besar Penjamin Mutu Pendidikan, Kanwil BPN, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Agama), serta kategori OPD Pemprov, rumah sakit, DPRD Sumbar, dan lembaga pendidikan baik perguruan tinggi maupun sekolah.

    Hasil akhir Monev Keterbukaan Informasi Publik ini nantinya akan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.(*)

    Ketua TP PKK Kabupaten Sijunjung Dukung Program Bangga Kencana Kementerian Kependudukkan dan Pembangunan Keluarga

    Ketua TP PKK Kabupaten Sijunjung, Ny. Nedia Fitri Benny Dwifa saat menjadi Narasumber di Kegiatan Ketahanan Keluarga berbasis Poktan di Kecamatan Lubuk Tarok pada Senin 6 Oktober 2025. 

    SIJUNJUNG (Sumbarkini.com) - Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Sijunjung Ny. Nedia Fitri Benny Dwifa mendukung sepenuhnya program Bangga Kencana, hal ini disampaikan disaat menjadi nara sumber kegiatan Ketahanan Keluarga berbasis Poktan di Kecamatan Lubuk Tarok pada Senin 6 Oktober 2025.

    Kegiatan ini diikuti oleh Kader Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP) menitik beratkan pada pentingnya Kesehatan Mental Remaja. Tema ini disampaikan untuk meng antisipasi terjadinya Pernikahan diusia anak tanpa perencanaan pernikahan yang matang. 

    Acara ini dibuka Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana diwakili Sekretaris Dinas Hendri Nurka,S.Sos,M.Si yang mengatakan Ketahanan keluarga berbasis kelompok kegiatan (Poktan) adalah kegiatan yang dilakukan di Kampung Keluarga Berkualitas (Kampung KB) untuk meningkatkan pemahaman, keterampilan, dan pengetahuan masyarakat dalam membangun keluarga yang tangguh dan berkualitas, khususnya melalui berbagai kegiatan kelompok seperti BKB, BKR, BKL, dan UPPKA. 

    Tujuannya adalah memperkuat fungsi keluarga, meningkatkan kesejahteraan, dan mewujudkan generasi yang tangguh melalui pembinaan dan penyebarluasan informasi yang tepat sasaran.

    Kegiatan ini turut dihadiri oleh Camat Lubuk Tarok Julharya Adrika, S.STP dan  Ketua TP PKK Kecamatan Ny. Yossa Julharya serta perwakilan dari Kantor Urusan Agama (KUA) Lubuk tarok dipandu Kepala Bidang Keluarga Sejahtera Pembangunan Keluarga Dinas pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Nuswita, S.Keb, MM.(HN)

    Fadly Amran Tegaskan Komitmen Jadikan Padang Kota Informatif, Dorong Kritik Publik untuk Pemerintahan Transparan

    Padang – Wali Kota Padang Fadly Amran menegaskan komitmennya untuk menjadikan Kota Padang sebagai kota informatif secara nasional. Hal ini disampaikan dalam acara pelantikan pengurus Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Kota Padang yang digelar di Gedung Youth Center Bagindo Aziz Chan, Senin (6/10/2025).

    Acara pelantikan ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, di antaranya Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, Ketua PJKIP Sumbar Almudazir, Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar Musfi Yendra, serta Ketua Penasehat PJKIP Padang Syamsurizal, yang juga mantan Ketua KI Sumbar. Dalam pelantikan tersebut, Yuliadi Chandra resmi ditetapkan sebagai Ketua PJKIP Padang, didampingi Arif Budiman Effendi sebagai Sekretaris dan Sri Taufik sebagai Bendahara.

    Dalam sambutannya sebagai keynote speaker, Fadly Amran menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kunci dari pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Ia menyebut, Pemko Padang bersama seluruh perangkat daerah berkomitmen kuat untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik.

    “Saya bersama seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah berkomitmen menjadikan Kota Padang sebagai kota informatif. Komitmen ini sejalan dengan semangat transparansi publik yang menjadi misi utama pemerintahan kami,” ujar Fadly Amran.

    Ia menambahkan, upaya mewujudkan Padang sebagai kota informatif tidak bisa dilakukan hanya oleh pemerintah. Diperlukan kolaborasi aktif antara pemerintah, jurnalis, komunitas, dan masyarakat luas, termasuk organisasi seperti PJKIP.

    “Tanpa keterlibatan publik dan rekan-rekan jurnalis, program yang disusun pemerintah tidak akan berjalan maksimal,” jelas Fadly.

    Lebih lanjut, Fadly Amran menegaskan bahwa kritik publik merupakan bagian penting dari sistem pemerintahan terbuka. Ia mendorong masyarakat untuk berani memberikan masukan terhadap setiap kebijakan yang dijalankan pemerintah.

    “Kita ingin setiap langkah yang dilakukan pemerintah mendapat penilaian langsung dari masyarakat. Kritik yang konstruktif menjadi bahan bakar bagi kami untuk terus memperbaiki diri menuju pemerintahan yang transparan,” tegasnya.


    Acara pelantikan dan diskusi publik yang digelar PJKIP Kota Padang ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah dan insan pers. Melalui kegiatan ini, diharapkan semangat keterbukaan informasi publik semakin tumbuh di Kota Padang.

    Dengan dukungan dari jurnalis dan organisasi yang fokus pada keterbukaan informasi, Padang diharapkan dapat menjadi contoh daerah yang transparan, partisipatif, dan akuntabel di Indonesia.(**)

    Padang Informatif dan Komisi Informasi Kota Padang; Apakah Bisa?


    Musfi Yendra
    Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat

    Padang- Judul tulisan ini saya ambil dari tema diskusi dalam rangka pelantikan Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Kota Padang yang dilaksanakan pada Senin, 6 Oktober 2025. Bagi saya tema ini menarik dan menantang. Sehingga saya tindaklanjuti dalam bentuk gagasan.

    Keterbukaan informasi publik merupakan pilar penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Prinsip ini menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui setiap kebijakan, program, dan penggunaan anggaran yang dilakukan oleh badan publik. 

    Dalam konteks tersebut, Kota Padang memiliki potensi besar untuk menjadi _role model_ keterbukaan informasi di Sumatera Barat. Sebagai ibu kota provinsi, Padang memiliki sumber daya manusia, infrastruktur, dan tingkat literasi masyarakat yang relatif lebih tinggi dibandingkan daerah lain. 

    Namun, hingga kini, kota ini belum memiliki Komisi Informasi (KI) di tingkat kota yang secara khusus menangani sengketa informasi publik. Pertanyaannya, mungkinkah Padang menjadi kota informatif sekaligus memiliki Komisi Informasi sendiri?

    Keterbukaan informasi publik di Indonesia diatur secara nasional melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Undang-undang ini menjadi dasar bagi setiap badan publik untuk membuka akses informasi kepada masyarakat, kecuali informasi yang bersifat rahasia sesuai ketentuan hukum. Dalam pelaksanaannya, dibentuklah Komisi Informasi di tingkat nasional dan provinsi untuk menyelesaikan sengketa informasi. 

    Namun, dalam semangat otonomi daerah, pembentukan lembaga serupa di tingkat kota juga dimungkinkan sesuai kebutuhan lokal dan karakteristik wilayah. Selain UU KIP, terdapat Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Perki No. 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik. 

    Dua regulasi ini menjadi acuan penting untuk mengukur sejauh mana badan publik, termasuk pemerintah daerah, telah melaksanakan kewajibannya dalam menyediakan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.

    Di tingkat daerah, Sumatera Barat termasuk provinsi yang progresif dalam hal kebijakan keterbukaan informasi. Pemerintah daerah telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Perda ini menjadi payung hukum pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur tata kelola keterbukaan informasi publik di tingkat daerah. 

    Dengan regulasi ini, setiap kabupaten dan kota, termasuk Padang, diharapkan memperkuat kebijakan lokalnya melalui Peraturan Wali Kota/Kabupaten atau Rencana Aksi Daerah (RAD) Keterbukaan Informasi Publik.

    Dalam beberapa tahun terakhir, Komisi Informasi Sumatera Barat secara rutin melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap badan publik di provinsi ini. Dari hasil Monev tersebut, Kota Padang berhasil masuk dalam kategori “Menuju Informatif” pada tahun 2023 dan 2024. Capaian ini merupakan langkah positif yang menunjukkan adanya komitmen pemerintah kota terhadap keterbukaan informasi publik. 

    Predikat Informatif sendiri bukan sekadar penghargaan, tetapi mencerminkan sejauh mana badan publik mampu menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan informasinya.

    Beberapa indikator utama dalam penilaian Monev meliputi ketersediaan regulasi dan kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), kelengkapan informasi publik yang tersedia, inovasi pelayanan informasi, digitalisasi sistem informasi publik, serta kolaborasi antara pemerintah, media, dan masyarakat. 

    Jika kelima aspek ini dapat ditingkatkan secara berkelanjutan, bukan tidak mungkin Kota Padang segera mencapai predikat sebagai kota informatif dan menjadi panutan bagi daerah lain di Sumatera Barat.

    Namun, untuk mencapai hal tersebut, diperlukan satu langkah kelembagaan penting, yakni pembentukan Komisi Informasi Kota Padang. Kehadiran lembaga ini akan memberikan banyak manfaat strategis. _Pertama,_ penyelesaian sengketa informasi publik di tingkat kota akan menjadi lebih cepat, efisien, dan sesuai dengan konteks lokal. 

    _Kedua,_ lembaga ini dapat memperkuat implementasi UU KIP di seluruh badan publik kota, mulai dari dinas, BUMD, rumah sakit, hingga kelurahan. 

    _Ketiga,_ KI Kota Padang akan memperluas ruang partisipasi masyarakat dan memperkuat budaya transparansi di lingkungan pemerintahan daerah.

    Secara hukum, pembentukan KI Kota Padang dimungkinkan melalui prinsip otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UU KIP. Komisi Informasi provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi dan Komisi Informasi kabupaten/kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota. 

    Pemerintah kabupaten/kota memiliki ruang untuk membentuk Komisi Informasi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Pembentukan KI Kota Padang dapat dilakukan melalui Peraturan Wali Kota atau bahkan Peraturan Daerah jika diperlukan dasar hukum yang lebih kuat.

    Untuk mewujudkan Padang sebagai kota informatif, perlu strategi yang terarah dan berkelanjutan. Salah satu pendekatan yang bisa diterapkan adalah Dukungan, Inovasi, Integrasi, dan Transformasi. Dukungan berarti komitmen politik dari wali kota dan DPRD untuk memastikan adanya anggaran dan sumberdaya manusia Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang memadai. 

    Inovasi mencakup pengembangan sistem digital informasi publik berbasis _open data_ agar masyarakat dapat mengakses data dengan mudah. Integrasi menekankan sinergi antar-OPD agar informasi publik tersaji secara utuh dan tidak terfragmentasi. 

    Sementara Transformasi adalah puncak dari upaya ini, yakni pembentukan Komisi Informasi Kota Padang sebagai lembaga independen yang memastikan keterbukaan informasi berjalan secara berkelanjutan.

    Jalan membentuk KI Kota Padang tidak dapat dilepaskan dari dukungan berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah kota berperan menyiapkan kebijakan dan dukungan anggaran, media lokal menjadi mitra strategis dalam publikasi dan kontrol sosial, masyarakat sipil serta LSM melakukan advokasi dan edukasi publik, sementara akademisi berkontribusi melalui riset dan kajian ilmiah. Di sisi lain, Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat dapat memberikan asistensi teknis dan supervisi dalam proses pembentukan KI Kota Padang.

    Menjadi Padang Informatif bukan hanya soal meraih predikat, melainkan membangun budaya pemerintahan terbuka yang berpihak kepada masyarakat. Keterbukaan informasi merupakan pondasi untuk membangun kepercayaan publik dan memperkuat demokrasi lokal. 

    Oleh karena itu, pembentukan Komisi Informasi Kota Padang bukanlah wacana semata, tetapi langkah strategis menuju tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan berkeadilan. Dengan kolaborasi semua pihak—pemerintah, media, masyarakat sipil, dan akademisi—Padang dapat mewujudkan cita-cita sebagai kota yang informatif, inklusif, dan inovatif. (**)

    SUMBARKINI

    Merupakan situs yang menampilkan informasi dan perkembangan terkini di Sumatera Barat dan mereka yang mau berjuang untuk kebangkitan ranah minang.

    Pendidikan

    5/pendidikan/feat2