128 Badan Publik Sumbar Ikuti Tahapan Presentasi Monev Keterbukaan Informasi: Bukti Komitmen Transparansi Pemerintahan
Padang — Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) resmi memasuki tahapan presentasi dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tahun 2025. Sebanyak 128 badan publik dijadwalkan mengikuti tahapan ini di Kantor Komisi Informasi Sumbar mulai Selasa, 7 Oktober hingga 16 Oktober 2025.
Ketua Monev KI Sumbar, Mona Sisca, menjelaskan bahwa tahap presentasi diikuti oleh badan publik yang berhasil masuk 10 besar di masing-masing kategori, atau yang meraih nilai di atas 70 poin pada penilaian sebelumnya. Setiap pimpinan badan publik melakukan presentasi langsung di hadapan para panelis yang terdiri dari Komisioner KI Sumbar — Musfi Yendra, Idham Fadhli, dan Mona Sisca — serta perwakilan eksternal, H.M. Nurnas.
“Hari ini presentasi untuk kategori pemerintah kabupaten dan kota yang dilakukan langsung oleh bupati serta wali kota. Terdapat 10 daerah yang lolos ke tahap ini, yaitu Kota Padang, Padangpanjang, Bukittinggi, Solok, Kabupaten Agam, Tanah Datar, Pesisir Selatan, Limapuluh Kota, Solok Selatan, dan Dharmasraya,” ungkap Mona Sisca.
Ia menambahkan, pada hari pertama pelaksanaan Monev, sembilan kepala daerah hadir langsung untuk memaparkan capaian keterbukaan informasi di daerahnya. Total terdapat 16 badan publik yang menjalani sesi presentasi hari itu.
“Panelis sangat mengapresiasi antusiasme pimpinan badan publik yang hadir. Kehadiran mereka menjadi bukti nyata komitmen terhadap keterbukaan informasi publik,” jelas Mona.
Selain kategori pemerintah daerah, Monev KI Sumbar juga melibatkan beragam kategori lain, seperti nagari, BUMD, instansi vertikal (Bawaslu, KPU, BPS, Kanwil Kemenag, Balai Besar Penjamin Mutu Pendidikan, Kanwil BPN, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Agama), serta kategori OPD Pemprov, rumah sakit, DPRD Sumbar, dan lembaga pendidikan baik perguruan tinggi maupun sekolah.
Hasil akhir Monev Keterbukaan Informasi Publik ini nantinya akan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.(*)
Tidak ada komentar
Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...