• Breaking News

    Walikota Padang Sampaikan Lpj di Muskomwil I Apeksi

    PEKANBARU - Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah menyampaikan laporan pertanggungjawaban selaku Ketua Komisariat Wilayah I (Komwil I) Sumatera Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI). Laporan ini seiring berakhirnya masa kepengurusan periode 2015-2018 dan disampaikan dalam Musyawarah Komisariat Wilayah I Apeksi di Hotel Aryaduta pekanbaru, Kamis 1 Februari 2018.

    Mahyeldi membeberkan kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai tugas pokok pengurus Komwil Apeksi, baik internal maupun eksternal. Komwil I telah membahas percepatan pembangunan wilayah Sumatera dan penyelesaian isu-isu strategis terkait program nasional.

    Komwil I juga telah mengusulkan peningkatan kerjasama 'best practice' antar kota, peningkatan SDM dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), serta peningkatan kapasitas kota melalui inovasi administrasi negara.

    "Dengan pembahasan - pembahasan secara bergulir dilakukan di internal Komwil I Sumatera telah menghasilkan rumusan-rumusan guna keberlanjutan pembangunan sekaligus mempersiapkan kota-kota khususnya yang ada di Komwil I Sumatera," katanya.

    Adapun kegiatan ekternal bersama Dewan Pengurus Komwil I - IV menyampaikan berbagai rumusan rekomendasi terkait perubahan peraturan perundang-undangan dan kebijakan nasional kepada DPR RI, DPD RI, dan MPR RI serta kementerian terkait. Disampaikan antara lain, isu-isu krusial, terkait bidang pendiidkan menengah dan pengelolaan terminal, peninjauan kembali kebijakan moratorium penerimaan CPNS, juga pembahasan menyampaikan isu-isu terkait Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU-ASN).

    "Kita sudah sampaikan berbagai rekomendasi terkait perubahan perundang-undangan dan kebijakan nasional serta isu-isu krusial lainnya," kata politisi PKS ini.

    Tak hanya itu, isu penting terkait permasalahan kota di bidang kependudukan dan pembangunan infrastruktur serta pengelolaan keuangan. Ditegaskannya, diperlukan penguatan otonomi daerah sesuai UU 23 Tahun 2014, khususnya sembilan urusan wajib Bidang Pertanahan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.

    “Contohnya, kebijakan pengelolaan SMA/SMK ke pemprov justru menimbulkan beban masyarakat karena kebijakan di daerah yang tadinya bisa free biaya,” tukasnya. (Mto)

    Tidak ada komentar

    Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...

    Pendidikan

    5/pendidikan/feat2