Usaha-usaha itu meliputi industri rumah tangga yang berlokasi di tempat tinggal. Tak pandang bulu apakah masih masih menggunakan peralatan pengolah pangan manual maupun semi otomatis.
“Makanan dan minuman produksi rumah tangga yang dikemas dan siap edar, wajib memiliki SPP-IRT,” kata Ketua Panitia Acara Fasilitasi Perlindungan Produk UMKM 2018 Dinas Koperasi dan UKM Padang, Gusweni di Aula Disnakertrans Sumbar, Senin 16 April 2018.
“Terbukti dengan banyaknya pengusaha Indonesia adalah pengusaha mikro kecil dan menengah, termasuk pelaku bisnis rumahan. Namun ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, jika ingin melakukan usaha rumah tangga dengan serius, yaitu dengan pengurusan perizinan Pangan IRT,” tambahnya.
Dia menjelaskan SPP-IRT merupakan jaminan tertulis yang diberikan bupati/walikota terhadap pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya. Ini bukti bahwa produk pangannya telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran pangan IRTP.
Acara berlangsung selama dua hari (16-17/4) dengan 75 peserta, dari UMKM Kota Padang. Mereka akan mendapatkan materi dari narasumber yang kompeten dari Sumbar dan juga Padang. (z01)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...