• Breaking News

    Pemkab Sijunjung Gelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korusi Dalam Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Nagari


    SIJUNJUNG, (Sumbarkini.com) - Pemerintah Kabupaten Sijunjung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) gelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Nagari di Balairung Lansek Manih Kantor Bupati, Selasa 21 Januari 2020.

    Kegiatan Sosialisasi yang dibuka Sekretaris Daerah, Zefnihan, AP.M.Si ini dihadiri Kadis DPMN, Khamsiardi, SSTP.M.Si serta 70 orang Camat dan Wali Nagari se Kabupaten Sijunjung 

    Kadis DPMN Khamsiardi dalam laporannya menyebutkan, tujuan dari sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka optimalisasi kerja sama pengawasan dana desa, khususnya dengan Kejaksaan Negeri Sijunjung.

    " Narasumber pada Sosialisasi ini dari Kejaksaan Negeri Sijunjung diantaranya Kasi tindak pidana khusus Kejari Sijunjung, Wiliyamson, SH dan Kasi Perdata dan tata usaha negara, Fengki Andrias, SH,"ujar Khamsiardi.

    Sekdakab Zefnihan dalam sambutannya menyebutkan, Peraturan Mentri Dalam Negri no 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa yang memuat tentang pengelolaan desa atau nagari secara detail dan jelas, yang juga berkaitan erat dengan SOTK Nagari serta kewenangan Nagari.

    "Tidak menutup kemungkinan pengelolaan dana desa dan alokasi dana nagari akan menjadi permasalahan apabila tidak dikelola secara tepat dan tertib administrasi. Rendahnya kemampuan perangkat nagari dalam pengelolaan maupun penataan keuangan dan administrasi juga dapat menyebabkan program pemerintah ini tidak berjalan maksimal,"ujar Sekda Zefnihan.

    "Oleh karena itu, dalam rangka pencegahan terhadap tindak pidana korupsi, diharapkan peran dari APIP dan Kejaksaan secara aktif untuk membina dan memberikan dukungan dan perhatian intensif, dengan segenap pikiran dan tenaga bagi keberhasilan pelaksanaan pembangunan daerah khususnya pembangunan nagari/desa sehingga terhindar dari perbuatan penyalahgunaan kewenangan dan melawan hukum dalam mengelola dan manfaatkan dana yang ada di nagari/desa,"harapnya
    (andri)

    1 komentar:

    1. Mantap pasangan se rompi oren tu ka urang Nan korupsi tu pak.

      BalasHapus

    Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...

    Pendidikan

    5/pendidikan/feat2