• Breaking News

    Padang Lua Macet, Ini Jalan Keluarnya yang Didapat Leonardy


    Ketua Badan Padang Lua – Anggota DPD RI H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP., MH mendapat masukan berharga dari Walinagari Padang Lua, Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam, Edison. Edison dan perangkatnya memberikan informasi tentang akar permasalahan macet di Pasar Padang Luar.

    “Kalau Pasar Padang Luar ini yang Abang bantu penyelesaiannya, berarti Abang menyelamatkan pusat perekonomian lintas provinsi ini Bang. Akan saya buka kepada Abang rahasia besar kenapa pasar ini selalu macet,” tegas Walinagari yang akrab dipanggil Aluang ini.

    Dikatakan Edison, Pasar Padang Lua macet enam hari dalam seminggu. Hanya hari Senin yang sedikit lega karena macet beralih ke Pasar Koto Baru. Sebagai orang yang besar di Pasar Padang Lua, Edison paham benar akar permasalahan di sana. Makanya dia berani mempertanyakan hal tersebut kepada PT KAI Divre II Sumbar.

    Macet disebabkan oleh transaksi jual beli di Pasar Padang Lua yang meluber hingga ke tepi jalan Padang-Bukittinggi. Pedagang yang bertransaksi di tepi jalan itu dipicu oleh kehadiran terminal bayangan di beberapa titik. Di terminal bayangan itu berlangsung bongkar muat, bahkan transaksi terjadi juga di sana. 

    Bagi pedagang, biarlah mereka membayar sedikit lebih tinggi asalkan mereka lebih dekat ke calon pembelinya. Kalau terjadi transaksi di terminal bayangan tersebut, maka pedagang tidak perlu masuk pasar lagi. Bahkan ada pedagang yang memilih menggelar dagangannya di dekat terminal bayangan. Akibatnya sisi kiri dan kanan jalan menyempit dan memperparah macet di sana. Walinagari juga yang ditelp, kenapa macet dibiarkan. Kenapa pedagang dibiarkan berjualan hingga ke pinggir jalan. 

    “Tolong Abang fasilitasi kami pemerintahan nagari Padang Lua untuk bertemu dengan Dirut PT KAI, Kementerian Perhubungan dan Kementerian BUMN untuk membicarakan persoalan pembenahan pasar ini. Jika akar permasalahan ini tidak diselesaikan segera, maka jangan harap macet di Padang Lua bakal teratasi,” ungkapnya.

    Edison juga mengemukakan rencana besar menata kembali pasar tersebut. Pasar dibangun kembali, semua pedagang baik di kios atau los atau yang berjualan di tepi jalan raya harus berjualan di tempat yang telah disiapkan. 

    Bahkan jika rumah-rumah milik PT KAI yang ada di kawasan pasar bisa direlokasi, maka akan sangat besar pengaruhnya bagi penganggulangan kemacetan di Padang Lua. Di bekas rumah PT KAI itu akan dibangun terminal bongkar muat. Mobil yang sudah selesai membongkar muatannya keluar untuk memberi kesempatan kepada yang lain. “Tidak boleh ada yang berhenti lama, apalagi jika menyebabkan macet. Kami yakin dengan begini pasar nagari yang berhilir ke Riau, Kepri, Jambi dan tentu Sumbar akan makin mendongkrak perekonomian daerah kita,” ujarnya lagi.

    Edison juga melaporkan bahwa dari Pasar Padang Lua, Pemerintah Kabupaten Agam mendapat pemasukan Rp120 juta per tahun. PT KAI juga menikmati sewa pasar oleh nagari sebesar Rp110 juta per tahun. PT KAI juga menerima sewa dari sewa kios dan toko yang ada di pasar tersebut. “Sebagian besar tanah Pasar Padang Lua dalam penguasaan PT KAI. Meski itu dulu tanah tersebut merupakan tanah ulayat masyarakat yang diserahkan untuk pembangunan jalan kereta. Karena kami menghormati hukum negara karena PT KAI memakai grondkaart atau peta tanah Zaman Belanda, maka dibayarlah sewanya,” kata Edison.

    Edison mempertanyakan, 45 meter dari masing-masing sisi jalan kereta jika mengacu ke Undang-undang No.23 tahun 2007 tidak masuk akal. Apalagi ini bukan stasiun. Karena menurut undang-undang itu, ada ruang manfaat, milik dan ruang pengawasan. Ruang milik adalah rel, ruang manfaat adalah bahu kiri dan kanan jalan kereta. Sementara ruang pengawasan adalah stasiun. “PT KAI mengklaim 45 meter di kiri dan kanan jalan kereta adalah miliknya. Habis Nagari Padang Lua jadinya Bang,” ujarnya sambil tertawa.

    Ditambahkannya, pada pengukuran terakhir pada tahun 2015, dibuat patok oleh PT KAI hingga banda jalan. “Bagaimana pelebaran jalan akan dilakukan? Sebab orang Balitbangda dan Balai Jalan pernah ke sini. Mereka juga mengatakan itu tanah milik KA. Kami mohon sekali bantuan Abang. Mudah-mudahan tangan dingin Abang bisa menyelesaikannya,” katanya.

    Sebagai bahan pertimbangan, Edison menginformasikan bahwa menurut perjanjian dengan Datuak Nan Balimo dulunya, tanah kereta itu dipinjampakaikan, tapi yang terjadi sekarang adalah penguasaan. Dan jika 30 tahun tidak digunakan maka tanah dikembalikan ke pemerintahan setempat yang sekarang adalah pemerintah nagari.

    Menanggapi kaitan Pasar Padang Lua dengan PT KAI maka Anggota DPD RI H. Leonardy Harmainy menyebutkan tanah yang digunakan PT KAI untuk kepentingan jalur kereta api hanya enam meter di masing-masing sisi rel kereta. Ini berpedoman kepada PP No. 69 Tahun 1998.




    Dalam PP itu, jelas dinyatakan: Batas daerah milik jalan kereta api di jalan rel yang terletak di atas permukaan tanah sebagaimana diatur oleh pasal 6 adalah batas paling luar di sisi kiri dan Kandan daerah manfaat jalan kereta api, masing-masing enam meter. “Jadi ada PP, bahkan ada Undang-undang perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2007, mengapa aturan zaman Belanda juga yang dipakai oleh PT KAI setiap ada persoalan orang pribadi atau lembaga,” ujarnya.

    Leonardy menceritakan tentang pengalamannya bersama Badan Akuntabilitas Publik DPD RI saat menyelesaikan persoalan menyangkut PT KAI di Lampung. Di sana tanah milik PT KAI diukur dari tengah as rel kereta 7 meter di kiri dan kanannya. “Kita akan coba panggil Kepala Divre II PT KAI Sumatera Barat dalam waktu dekat. Jika tidak selesai baru kita upayakan memfasilitasinya ke kementerian/lembaga terkait,” ujar Leonardy.

    Jika memakai Grondkaart saja, kekuatan hukumnya hanya sebagai petunjuk bahwa tanah yang diuraikan dala Grondkaart itu merupakan kekayaan negara dan harus dikuatkan dengan putusan pengadilan. Tentu PT KAI berkewajiban mendapatkan sertifikat sebagai bukti kuat kepemilikan hak atas tanah. UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian memerintahkan agar setiap hak-hak atas tanah harus disertifikatkan.

    Menurut penilaian Leonardy, jika pasar bisa dikembangkan maka tentu tidak ada lagi pedagang yang berjualan di pinggir jalan tidak ada lagi. Nagari bisa menata pasar dan mendapatkan pemasukan dari nagari untuk Pendapatan Asli Nagari. Hal ini berkaitan dengan tugas pengawasan yang dilakukan Leonardy dengan berkunjung ke Kantor Walinagari Padang Lua. Tugas pengawasan itu berkaitan dengan pelaksanaan Undang-undang No. 6/2021 tentang APBN 2022 difokuskan pada DAU, dimana DAU ada dana transfer ke daerah dan Dana Desa termasuk ke dalam dana yang ditransfer ke daerah.

    Diceritakan juga upaya membebaskan Bumi Kasai Permai di Padang Pariaman dari banjir Ketika Leonardy memimpin di DPRD Sumbar. Banjir akan terjadi 2 jam setelah hujan, karena saluran yang ada tidak bisa memadai. Salurannya sudah kita buatkan namun harus melewati rel keretaapi. Harus digali tanah di bawah jalur kereta, menembus jalur kereta dan harus dibuatkan jembatan decker. PSDA tidak bisa mengerjakan saluran karena PT KAI selalu beralasan kewenangannya di Bandung.

    Jalan keluarnya, PT KAI membantu desain jembatan dan mengawasi pengerjaan. Untuk kontraktornya, pemerintah daerah dipersilakan mencari sendiri. Sehingga melintaslah air itu dan tidak banjir lagi. “Artinya dalam kasus Padang Luar ini, bisa saja Divre II beralasan hal itu kewenangannya bukan dia, namun sebaiknya dia memberikan respon yang baik terhadap hal ini. Sehingga bisa dicarikan solusi terbaiknya. Nyiak wali siapkan surat-suratnya,” kata Senator yang akrab dipanggil Bang Leo ini. 

    Dalam kesempatan itu, Leonardy juga membahas masukan tentang penggunaan dana desa dan harapan-harapan walinagari dan perangkatnya terhadap dana desa. Juga dibahas harapan walinagari dan perangkat untuk memperluas penggunaan dana desa. (*)

    Tidak ada komentar

    Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...

    Pendidikan

    5/pendidikan/feat2