SIJUNJUNG, (Sumbarkini.Com) –Berbagai pihak menunjukan perhatian terhadap dua orang anak korban kasus pembunuhan yang terjadi di Jorong Simaru Nagari Tamparungo Kecamatan Sumpur Kudus pada beberapa waktu lalu. Perhatian tersebut diberikan untuk memberikan duku­ngan baik secara moril maupun materil terhadap keluarga korban, terutama pada dua orang anak yang masih di bawah umur.

Bupati Sijunjung Benny Dwifa bersama Wabup Irad­datillah menyerahkan santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenaga­kerjaan kepada ahli waris Meldayanti Suspita yang tercatat sebagai guru TPA/TPQ sebagai penerima man­faat. Santunan jaminan sosial ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta itu diantarkan langsung ke rumah duka pada Senin (19/9) di Jorong Simaru Kenagarian Tamparungo Kecamatan Sumpur Kudus, serta diikuti oleh Kepala Cabang Solok, BPJS Ketenagakerjaan Maulana Anshari Siregar.

Bupati Sijunjung Benny Dwifa menyampaikan, san­tunan tersebut merupakan hak masyarakat yang ikut sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang difasilitasi oleh Pemkab Sijunjung secara gratis.

Bupati berharap, de­ngan adanya santunan ja­minan kematian ini, semoga dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan. “Semoga santunan ini bermanfaat, terutama meringankan beban keluarga almarhum yang di­tinggalkan dan dapat membantu kebutuhan anak yang masih dalam tanggungan,” tutur Bupati Sijunjung.

Diterangkannya, jaminan perlindungan sosial merupakan salah satu ben­tuk pelayanan peme­rintah daerah kepada  ma­s­yarakat Sijunjung yang bekerja di sektor  informal. Fasilitas tersebut diberikan oleh Pemkab Sijunjung secara gratis.

Sebelumnya, dukungan juga diberikan oleh Ketua TP PKK Sijunjung, Ny.Riri Benny Dwifa, yang berkunjung langsung ke rumah duka dan menyambangi dua orang anak di bawah umur yang sempat me­ngalami trauma menda­lam setelah menyaksikan tragedi berdarah di rumah mereka tersebut.

Bahkan, upaya pemulihan mental dan psikologis terhadap kedua anak terus dilakukan oleh Dinas Sosial Sijunjung bersama Dinsos Pemprov Sumbar. Kini, keduanya tinggal di rumah nenek. Sedangkan sang ayah harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum.

Ketua TP PKK Sijunjung juga berpesan agar kedua anak korban jangan sampai tidak bersekolah, karena pemerintah daerah saat ini telah menggratiskan sekolah mulai dari Sekolah Dasar (SD) sampai ke ting­kat Sekolah Menengah A­tas (SMA) di Kabupaten Sijunjung. “Jadi kalau nanti butuh sesuatu, apalagi tidak ada biaya untuk mem­beli perlengkapan se­kolah seperti baju, tas serta buku, kami siap membantu,” tambah Riri. (ndo)