Header Ads

  • Breaking News

    KJI Kutuk Keras Perusakan Kantor PWI Solok Selatan, Polisi Harus Tangkap Pelaku dan Aktor Intelektual!

    PADANG (SUMBARKINI.COM) - Perusakan terhadap Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Solok Selatan oleh orang tak dikenal (OTK) memantik reaksi keras dari kalangan insan pers Sumatera Barat. Tindakan premanisme yang merusak fasilitas organisasi profesi jurnalis ini dinilai intimidasi nyata terhadap kebebasan pers dan ancaman serius bagi demokrasi.

    Informasi yang dihimpun menyebutkan kaca Kantor PWI Solok Selatan pecah. Tentu saja kondisi ini  menimbulkan keresahan di tengah insan pers yang bertugas di daerah tersebut.

    Ketua Umum Organisasi Pers Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI), Andarizal, menegaskan bahwa tindakan perusakan terhadap kantor organisasi wartawan tidak bisa dianggap sebagai persoalan kriminal biasa. Dengan tegas dia menyatakan aksi ini merupakan simbol serangan terhadap marwah pers secara keseluruhan.

    “Ini bukan sekadar perusakan fasilitas fisik. Ini adalah simbol serangan terhadap marwah pers! Aparat penegak hukum harus bergerak cepat. Cari pelaku lapangan dan bongkar dalang di baliknya. Jangan biarkan ada ruang bagi premanisme terhadap institusi pers,” tegas Andarizal dalam keterangannya di Padang, Selasa (19/5/2026).

    Andarizal menyerukan solidaritas terhadap insan pers di Sumatera Barat segera diperkuat. Ia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap kasus-kasus kekerasan dan intimidasi seperti ini hanya akan membuat ruang gerak jurnalis semakin terancam di masa depan.

    “Kalau peristiwa seperti ini dibiarkan tanpa penegakan hukum yang jelas, maka intimidasi terhadap wartawan akan terus berulang. Kami dari KJI akan mengawal penuh kasus ini, dan kami mengajak seluruh insan pers untuk bersatu padu mengawal proses hukumnya,” lanjut Andarizal.

    Lebih lanjut, Andarizal menegaskan KJI akan terus mendesak aparat kepolisian, khususnya Polres Solok Selatan dan Polda Sumatera Barat, untuk segera mengambil langkah konkret dan tidak sekadar menyasar pelaku di lapangan.

    “Jangan hanya cari pelaku lapangan. Aparat juga harus mengusut siapa aktor intelektual yang menjadi dalang di belakang aksi ini. Pers tidak boleh takut, dan negara harus hadir memberikan perlindungan bagi pekerja media,” ujarnya dengan nada tinggi.

    KJI menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi terhadap institusi maupun pekerja pers berpotensi melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan ketentuan pidana dalam KUHP. KJI akan terus berkoordinasi dengan jaringan pers di Sumatera Barat guna memastikan kasus ini diusut tuntas hingga ke akar-akarnya. (Relis)

    SUMBARKINI

    Website yang menampilkan informasi dan perkembangan terkini di Sumatera Barat dan mereka yang mau berjuang untuk kebangkitan ranah minang.

    Post Bottom Ad