Header Ads

  • Breaking News

    Proyek JIAT BWS Sumatera V Belum Bisa Dimanfaatkan, Akankah Harapan Poktan di Bungus Bakal Pupus?


     
    PADANG (SUMBARKINI.COM) - Harapan petani di sejumlah wilayah Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, untuk memperoleh pasokan air dari irigasi teknis yang memadai melalui pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) masih belum sepenuhnya terwujud. Pasalnya, proyek pengembangan jaringan air tanah dan air baku milik Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) PJPA WS IAKR Provinsi Sumatera Barat di bawah Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V) dilaporkan belum rampung meski masa kontraknya telah berakhir.

    Program JIAT sejatinya menjadi solusi bagi petani yang selama ini kesulitan mendapatkan pasokan air setiap musim kemarau. Seperti lahan pertanian di kawasan Bungus Teluk Kabung dan sekitarnya kerap mengalami kekeringan akibat minimnya jaringan irigasi.

    Namun berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, masih ditemukan beberapa titik pekerjaan yang belum selesai bahkan ada yang terkesan terbengkalai. Di antaranya berada di Desa Teluk Kabung, Perumnas Gates Bungus, serta beberapa lokasi lain yang menjadi bagian dari paket pekerjaan.

    Tim Investigasi ASANTARA pun menemukan di Desa Perumnas Jeruai Bungus dua orang tukang sedang bekerja merapikan JIAT karena di beberapa tempat pekerjaan masih belum selesai."Kita hanya merapikan bagian-bagian pondasi yang masih perlu di rapikan," kata Adi seorang tukang yang mengerjakan JIAT di desa Jeruai Bungus ini.

    Dari data yang didapat, proyek tersebut dilaksanakan berdasarkan kontrak Nomor HK.02.03/01/SNVT-PJPA-WS-IAKR/ATAP-II/IX/2025 tertanggal 15 September 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp13.976.074.000 yang bersumber dari APBN. Proyek ini dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya (Persero).

    Sesuai dokumen kontrak, masa pelaksanaan ditetapkan selama 228 hari kalender, sehingga pekerjaan seharusnya selesai pada 31 Maret 2026. Namun hingga awal April 2026, berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, masih terdapat pekerjaan yang belum selesai, bahkan sebagian jaringan dilaporkan belum dikerjakan. 

    Tim Investigasi yang turun ke lapangan pada, Selasa (14/7) mendapatkan fakta bahwa dari 8 kelompok tani (Poktan) yang termasuk bakal memanfaatkan Proyek JIAT ini menyatakan baru beberapa yang selesai sementara yang lain sedang dikerjakan. 

    Seperti desa Kandangan Bungus tampak Proyek JIAT sudah selesai namun peruntukannya dan operasionalnya belum terlihat. Oleh sebab itu warga sekitar Kampung Kandangan menjadi resah dan gelisah karena apa yang diharapkan petani Kandangan tidak sesuai kenyataan.

    "Semenjak JIAT di Desa Kandangan ini selesai, pemakaian dan operasionalnya belum ada, coba lihat pak pintunya saja masih dikunci sampai sekarang," ujar Bu Ita salah petani di Kandangan Bungus itu.

    JIAT Poktan Kayu Aro terletak jauh di tengah sawah penduduk. Akses jalan ke sana tidak bisa dilalui kendaraan bermotor. yang lebih parahnya mesin dinamo utk pengoperasian JIAT menuju sawah-sawah petani tidak berfungsi."Sudah beberapa bulan ini, mesin Dinamo JIAT di desa kami rusak, sehingga petani mengharapkan hujan kembali untuk mengairi sawah mereka," kata salah seorang warga Kayu Aro.

    Setelah Tim Investigasi melakukan peninjauan ke beberapa Proyek JIAT, ternyata dari 8 titik Poktan hanya beberapa JIAT yang selesai dan masih ada beberapa JIAT yang belum dikerjakan sama sekali. Seperti di Kampung Rambutan Bungus yang merupakan titik proyek JIAT yang belum dikerjakan sama sekali."Rencananya ada JIAT akan dikerjakan oleh BWSS 5 di Kampung Rambutan Bungus ini, namun sampai sekarang kami belum melihat tanda-tanda akan dikerjakan," ujar seorang warga yang tak mau disebutkan namanya.

    Di lain tempat PPK Jaringan Air Tanah BWSS V, Dian Citra Wibowo menegaskan bahwa untuk pekerjaan di atas belum selesai 100%, progres per 29 Juni adalah 93,16%, untuk itu terhadap kontraktor dikenakan denda, dan belum diserahterimakan ke Pemko Padang. Saat ini kontraktor masih mengerjakan sisa pekerjaan yang belum selesai dan memang belum dioperasionalkan.

    Sementara Kepala Balai BWSS V Resky Wahyudi, S.T., M.T. ketika dikonfirmasi oleh Tim media ini pada Selasa (14/7), sampai berita ini tayang, belum memberikan tanggapannya.

    Apakah penerapan denda dijalankan atau hanya sebatas lisan? Apakah proyek sesuai RAB? Apakah progress JIAT sudah memenuhi standar Kementerian Pekerjaan Umum Rebulik Indonesia? Tunggu investigasi lanjutannya. (Tim)

    SUMBARKINI

    Website yang menampilkan informasi dan perkembangan terkini di Sumatera Barat dan mereka yang mau berjuang untuk kebangkitan ranah minang.

    Post Bottom Ad