Ketum DPP APERSI Turun Langsung ke Sumbar, 35 Titik Perumahan Disambangi, Persoalan Rumah Subsidi Jadi Sorotan
![]() |
| Liswensi bertoak ke Dharmasraya. |
PADANG (SUMBARKINI.COM) – Membangun rumah bukan sekadar mendirikan bangunan. Di balik setiap unit hunian, ada harapan keluarga untuk memiliki tempat tinggal yang layak, aman, dan terjangkau.
Namun, mewujudkan harapan itu tidak selalu mudah. Persoalan ketersediaan lahan, kepastian tata ruang, perizinan, hingga daya beli masyarakat masih menjadi tantangan yang harus dihadapi para pengembang perumahan.
Persoalan inilah yang menjadi salah satu perhatian utama dalam kunjungan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI), H. Deddy Indrasetiawan, S.E., ke Sumatera Barat.
Selama lima hari, mulai 6 November 2026, Ketua Umum APERSI tersebut dijadwalkan melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah daerah di Sumatera Barat. Tidak tanggung-tanggung, sekitar 35 titik perumahan yang dikembangkan anggota APERSI akan menjadi sasaran roadshow.
Kunjungan ini bukan sekadar agenda silaturahmi organisasi. DPP APERSI ingin melihat secara langsung kondisi pembangunan perumahan di daerah, mendengar pengalaman para pengembang, sekaligus mengidentifikasi berbagai hambatan yang selama ini memengaruhi percepatan pembangunan hunian, khususnya rumah subsidi.
Ketua APERSI Sumatera Barat, Liswendi Kamar, mengatakan kunjungan tersebut menjadi kesempatan penting bagi pengurus pusat untuk mendapatkan gambaran nyata mengenai kondisi pengembangan perumahan di Sumatera Barat.
"Ketua Umum ingin melihat langsung lokasi perumahan yang dikembangkan anggota APERSI. Beliau juga ingin mendengarkan bagaimana kemajuan dan kendala yang dihadapi anggota. Hasilnya nanti akan menjadi bahan dalam pertemuan dengan para menteri terkait," ujar Liswendi.
Pria yang akrab disapa Pak Wen itu mengungkapkan, sektor perumahan masih menghadapi sejumlah persoalan mendasar. Mulai dari ketersediaan lahan, proses perizinan, kualitas hunian, hingga kemampuan daya beli masyarakat.
![]() |
| H. Irawan Darwis menjelaskan kegiatan road show Ketum APERSI. |
Di tengah tantangan tersebut, pemerintah menargetkan pembangunan 350.000 unit rumah subsidi. Namun, menurut data yang disampaikan Liswendi, realisasi di lapangan masih belum mencapai 60 persen dari target tersebut.
Kondisi itu menjadi tantangan tersendiri bagi pengembang, termasuk anggota APERSI di Sumatera Barat.
"Kita di Sumbar ingin membangun sebanyak-banyaknya rumah subsidi. Namun, hingga November ini, kemampuan penyediaan rumah subsidi baru sekitar 600-an unit. Ada beberapa kendala dan persoalan ini sudah kita sampaikan kepada Wali Kota Padang," ungkapnya.
Ketika Lahan Perumahan Berhadapan dengan Status LSD
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian serius APERSI Sumbar adalah ketidakpastian status lahan, terutama ketika pengembang berhadapan dengan ketentuan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Liswendi menjelaskan, dalam sejumlah kasus yang dihadapi pengembang, suatu bidang tanah dinilai sesuai dengan peruntukan perumahan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Pengembang kemudian melakukan proses pembelian tanah dan menyiapkan persyaratan perizinan. Namun, ketika memasuki tahapan pemecahan sertifikat, muncul persoalan karena lokasi tersebut diketahui masuk dalam kawasan yang terindikasi sebagai Lahan Sawah Dilindungi.
Situasi seperti ini menimbulkan ketidakpastian bagi pengembang dan berpotensi menghambat proses pembangunan rumah subsidi.
"Pengembang melihat lahan tersebut berdasarkan RTRW merupakan kawasan perumahan. Namun, ketika tanah sudah didapat dan perizinan diproses, saat akan dilakukan pemecahan sertifikat ternyata masuk dalam lahan sawah dilindungi. Ini salah satu kendala besar yang menghambat upaya pencapaian target pembangunan rumah subsidi," jelasnya.
Persoalan tersebut menunjukkan pentingnya keselarasan informasi dan kepastian tata ruang sejak tahap awal perencanaan investasi.
Bagi pengembang, kepastian status tanah menjadi faktor penting sebelum mengambil keputusan untuk membangun. Sementara bagi pemerintah, perlindungan terhadap lahan pertanian juga merupakan bagian dari kebijakan strategis yang harus dijaga.
Karena itu, diperlukan koordinasi lintas instansi agar informasi mengenai RTRW, status LSD, pertanahan, dan perizinan dapat dipastikan sejak awal. Dengan demikian, pengembang memperoleh kepastian hukum, sementara kebijakan perlindungan lahan pertanian tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Menyusuri 10 Daerah, Melihat Kondisi Apa Adanya
Sekretaris APERSI Sumbar, H. Irawan Darwis, mengatakan Ketua Umum DPP APERSI dijadwalkan berada di Sumatera Barat selama lima hari, mulai 6 November 2026.
Rombongan pengurus APERSI Sumbar akan menjemput langsung Ketua Umum di perbatasan Sumatera Barat-Jambi. Selanjutnya, perjalanan dilanjutkan melalui rangkaian roadshow ke berbagai kabupaten dan kota.
Rute kunjungan dimulai dari Kabupaten Dharmasraya, kemudian Sijunjung, Kabupaten Solok, Tanah Datar, Payakumbuh, Bukittinggi, Kabupaten Agam, Padang Pariaman, Kota Pariaman, dan berakhir di Kota Padang.
Sebanyak 35 titik perumahan dan permukiman yang dikembangkan anggota APERSI direncanakan menjadi lokasi kunjungan.
Menurut Irawan, kesempatan tersebut sangat berarti bagi anggota maupun jajaran pengurus daerah. Sebab, mereka bisa menyampaikan kondisi dan persoalan yang dihadapi secara langsung kepada pimpinan organisasi di tingkat pusat.
"Kesempatan ini sangat berharga, baik bagi anggota APERSI maupun pengurus DPD. Anggota bisa berbincang langsung dengan Ketua Umum. Dalam hal ini, Ketua Umum tidak hanya mendengarkan laporan, tetapi juga melihat dan mendengarkan langsung kondisi di lapangan," kata pria yang akrab disapa Iwan itu.
Liswendi dan Irawan memastikan lokasi yang dikunjungi merupakan bagian dari rute roadshow yang telah disiapkan. Kondisi perumahan akan diperlihatkan sebagaimana adanya, sehingga pengurus pusat mendapatkan gambaran yang objektif mengenai perkembangan maupun persoalan yang dihadapi anggota.
Dari Kunjungan Lapangan Menuju Perjuangan Kebijakan
Bagi APERSI Sumbar, hasil kunjungan tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai dokumentasi perjalanan organisasi.
Temuan lapangan diharapkan dapat dirangkum menjadi bahan evaluasi dan rekomendasi yang dibawa DPP APERSI dalam komunikasi dengan kementerian serta instansi pemerintah terkait.
Sebab, persoalan perumahan tidak hanya menyangkut kepentingan pengembang. Di dalamnya terdapat kepentingan masyarakat yang membutuhkan akses terhadap hunian layak dengan harga terjangkau.
Kepastian tata ruang, sinkronisasi data pertanahan, kemudahan proses perizinan, ketersediaan pembiayaan, serta kemampuan masyarakat membeli rumah merupakan mata rantai yang saling berkaitan.
Apabila berbagai persoalan tersebut tidak ditangani secara terkoordinasi, upaya mempercepat pembangunan rumah subsidi berpotensi menghadapi hambatan yang berulang.
Sebaliknya, kebijakan yang lebih sinkron dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak dapat membuka ruang bagi pembangunan perumahan yang lebih terencana, berkualitas, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Kini, perhatian tertuju pada roadshow Ketua Umum DPP APERSI di Sumatera Barat. Publik tentu berharap, kunjungan ke 35 titik perumahan tersebut tidak hanya menghasilkan catatan organisasi, tetapi juga mendorong lahirnya solusi konkret bagi persoalan perumahan di daerah.
Pada akhirnya, keberhasilan program rumah subsidi bukan semata-mata diukur dari banyaknya bangunan yang berdiri, melainkan juga dari semakin terbukanya kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki rumah yang layak dan terjangkau. (Zulfadli)

