window.dataLayer = window.dataLayer || []; function gtag(){dataLayer.push(arguments);} gtag('js', new Date()); gtag('config', 'G-2BWP9LK8PX'); Sat Reskrim Polres Sijunjung Bersama Polsek Koto VII Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Yamaha Vixion Berhasil Diamankan - Sumbarkini
  • Breaking News

    Sat Reskrim Polres Sijunjung Bersama Polsek Koto VII Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Yamaha Vixion Berhasil Diamankan


    SIJUNJUNG (Sumbarkini.com) – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sijunjung bersama Polsek Koto VII berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.

    Terduga pelaku berinisial AS alias Piyin (33), warga Jorong Ranah, Nagari Palaluar, Kecamatan Koto VII, diamankan petugas pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion/FZ150 warna hitam dengan nomor polisi BA 2492 KF yang diduga merupakan hasil curian.

    Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, di area parkir Masjid Nurul Ikhsan, Jorong Bungo, Nagari Palaluar, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.

    Sepeda motor tersebut diketahui milik Yasrison Efendi (34), warga Jorong Kampung Baru, Nagari Palaluar, Kecamatan Koto VII.

    Berdasarkan kronologi kejadian, sebelum peristiwa itu berlangsung, sepeda motor milik korban dibawa oleh anaknya, Rafa Efendi, dari rumah orang tua korban di daerah Tanjung menuju rumah korban di Jorong Kampung Baru.

    Namun, saat melintas di Jorong Ranah, Nagari Palaluar, Rafa diberhentikan seorang pria dewasa yang dikenalnya dengan nama Piyin. Pria tersebut kemudian meminta diantarkan menuju kawasan Kelok Riak.

    Tanpa menaruh kecurigaan, Rafa bersedia memberikan tumpangan. Selanjutnya, sepeda motor tersebut dikendarai oleh pria yang dikenal dengan nama Piyin.

    Setibanya di area parkir Masjid Nurul Ikhsan, Kelok Riak, pria tersebut meminta Rafa turun dan mengambil barang yang berada di dalam masjid.

    Saat Rafa berada di dalam masjid, pria tersebut diduga membawa kabur sepeda motor ke arah Simpang Tiga Tanjung Ampalu.

    Mengetahui sepeda motor milik orang tuanya dibawa kabur, Rafa kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada korban.

    Menindaklanjuti laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, jajaran Sat Reskrim Polres Sijunjung bersama Polsek Koto VII akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus tersebut pada Minggu dini hari (1/11/2026).

    Dalam pengamanan itu, petugas juga berhasil menemukan dan menyita sepeda motor Yamaha Vixion/FZ150 warna hitam bernomor polisi BA 2492 KF sebagai barang bukti.

    Atas dugaan perbuatannya, AS alias Piyin disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

    Polres Sijunjung mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam menjaga keamanan kendaraan bermotor. Masyarakat juga diingatkan untuk memarkir kendaraan di tempat yang aman serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. ( *****) 

    SUMBARKINI

    Website yang menampilkan informasi dan perkembangan terkini di Sumatera Barat dan mereka yang mau berjuang untuk kebangkitan ranah minang.

    Post Bottom Ad