• Breaking News

    Peserta BPJS Kesehatan Berhak Atas Layanan Prima

    Padang (sumbarkini.com) – Badan Pengelola Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS

    Kesehatan) Padang minta semua pihak mempunyai kesamaan pandangan dalam menilai masalah penjaminan bidang kesehatan. Hal itu diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang, Sistri Sembodo saat menerima kunjungan Anggota Komite III DPD RI H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP., MH.

    “BPJS Kesehatan dalam hal ini hanya given. Menjalankan program dan tidak dalam pihak yang mengambil keputusan. Jika kami menemukan sesuatu dalam pelaksanaannya, kami pun tidak bisa mengambil tindakan yang diperlukan,” ujarnya, Senin 29 Oktober 2018.

    Sistri menjelaskan pihak BPJS kesehatan pihaknya tidak punya kewenangan mengatur fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun rumah sakit. Apalagi sampai menahan pasien tetap dilayani di FKTP yang sama tanpa perlu memberi rujukan spesialistik. 

    “BPJS Kesehatan pada prinsipnya berkewajiban melindungi peserta. Bukan rumah sakit atau fasilitas kesehatannya. Hanya saja peserta punya keinginan banyak, dimana kadang-kadang BPJS tidak memiliki program untuk itu. Biasanya ini yang melahirkan ketidakpuasan,” ungkapnya.

    Menurutnya semua ada aturannya. Aturan ditetapkan pemerintah melalui kementerian kesehatan dan asosiasi profesi. Dia tidak menampik aturan yang mewajibkan FKTP wajib melakukan kontak 15 persen dari jumlah peserta. Persentase rujukan spesialistik sesuai kompetensi 4A sebanyak 144 diagnosa. 

    “Puskesmas atau klinik tidak boleh menahan pasien jika tidak sesuai lagi dengan kompetensi ini. Mekanisme medis disesuaikan dengan standar dan aturan kinerja berbasis kompetensi ini,” tegasnya.

    Dari data kepesertaan BPJS Kesehatan ditemukan 72.000 peserta mandiri yang mengambil paket iuran kesehatan kelas III. Hampir 10.000 diantaranya yang tidak mampu bayar. Ketidakmampuan tersebut disebabkan mereka terpaksa ikut kepesertaan saat sakit, saat dirawat atau mau melahirkan dan sebab-sebab lainnya. 

    “Umumnya peserta inilah yang tidak mampu memenuhi kewajibannya setelah urusan rumah sakit mereka selesai. Ada pula yang memang tidak mau membayar. Ini mengakibatkan semua orang yang terdaftar di keluarga itu tidak mendapat pelayanan kesehatan lagi karena tunggakan salah satu anggota keluarganya,” urainya.

    Lebih jauh dijelaskannya, peserta mandiri sebenarnya diarahkan kepada orang-orang yang mampu secara financial. Sementara saat ini masih banyak mereka yang mampu ini termasuk dalam data BDT dan database dinas sosial. 

    Hanya saja, bukan lantaran kurangnya peserta mandiri ini yang menyebabkan kerugian BPJS. Kerugian lebih disebabkan lantaran iuran yang dibayarkan tidak sesuai dengan tarif yang berlaku. Malah dengan tegas dia menyatakan, kendati semua jadi peserta mandiri kerugian tetap terjadi lantaran ketidaksesuaian iuran dan tarif seharusnya.

    Dia juga melihat validitas data hendaknya menjadi perhatian bersama. Data dari BPS dan Dinas Sosial terkait warga kurang mampu yang berhak atas pemberian bantuan iuran (PBI) baik dari APBN maupun APBD, menurut pihaknya perlu disinkronkan lagi. 

    Soal keterlambatan bayar kepada FKTP dan rumah sakit, disebutkannya BPJS Kesehatan terus berusaha menunaikan kewajiban sesuai aturan. Keterlambatan berujung pada penerapan denda yang harus dibayar BPJS. Dalam peraturan ada klausul yang membolehkan keterlambatan dalam tenggang waktu 45 hari. Jika persyaratan lengkap dan memenuhi ketentuan yang berlaku, dalam waktu sepuluh hari bisa dicairkan jika dananya tersedia.

    Terkait permasalahan penjelasan Sistri, Anggota DPD RI yang sebelumnya sudah berkunjung ke Dinas Kesehatan Sumbar menilai perlunya kajian komprehensif terhadap persoalan klaim BPJS Kesehatan merugi dari tahun ke tahun. Masing-masing pihak diminta menjalankan tugas dan wewenangnya dengan sebaik mungkin.

    Dia menilai, kesempatan yang diberikan BPJS kepada pesertanya untuk menilai FKTP yang terdekat dengan tempat tinggalnya. Fasilitas yang memungkinkan peserta mengajukan pindah ke FKTP yang lebih memberikan layanan yang membuatnya nyaman. Bisa pindah-pindah FKTP secara online dan dalam waktu minimal 3 bulan dari pemindahan sebelumnya. 

    “Ini solusi bagus untuk menyeleksi FKTP. Dengan cara ini, ke depan hanya FKTP yang bagus dan memberikan layanan prima yang bakal bertahan,” ujarnya.
    Dalam pertemuan tersebut, Leonardy meminta pihak BPJS Cabang Padang berupaya agar layanan kesehatan BPJS di berbagai fasilitas kesehatan tidak terganggu. Semua pihak pun diharap mengedepankan solusi. (*)

    Tidak ada komentar

    Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...

    Pendidikan

    5/pendidikan/feat2