• Breaking News

    Aksi Maling Digagalkan Pelajar Binaan Polres Solsel


    Padang Aro, (Sumbarkini.com) -  Aksi heroik dilakukan seorang pelajar SMA di Solok Selatan ini perlu di apresiasi. Berkat keberaniannya, mampu menangkap maling ponsel di salah satu rumah kost di Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Senin (21/1/2019) sekitar pukul 09.30 WIB.

    Sebelum aksi pelaku pencurian oleh IES (33),  Rolanda (17), pelajar kelas 3 SMA Negeri 3 Solok Selatan pelajar yang berani ini, juga sempat mengabadikan melalui video ponsel aksi pencurian tersebut. akhirnya IES (pelaku pencuri) tidak bisa mengelak perbuatan yang telah dilakukannya.

    Kronologis kejadian diketahui IES (33) Warga Jorong Tanggo Akar, Nagari Lubuk Gadang Utara, Kecamatan Sangir, pagi itu mengantar anaknya ke sekolah yang berdekaran dengan lokasi TKP. Setelah mengantar anaknya itulah, Rolanda, melihat IES bolak balik disekitar lokasi.

    Sementara, Rolanda saat itu, berada didalam mobil yang terparkir persis didepan kostsan tersebut. Saat itu, dirinya ingin mengambil tugas sekolah yang tertinggal didalam mobil. Namun, dia curiga atas gerak gerik pelaku saat itu.

    "Dilandasi rasa curiga, Rolanda merekam aktivitas pelaku saat itu. Pelaku tak menyadari jika didalam mobil ada Rolanda yang tengah mengamati aksinya," ujar Kapolres Solok Selatan, AKBP Imam Yulisdianto melalui Kasat Reskrim, AKP M Rosidi kepada wartawan.

    Menurutnya, pelaku tengah berupaya mengambil sesuatu dari balik jendela yang tidak terkunci. Karena tak sampai, pelaku menggunakan sebilah kayu untuk mengambil barang itu.

    "Setelah diamati oleh Rolanda, ternyata pelaku mengambil satu unit ponsel dari dalam rumah tersebut. Setelah mendapatkannya berniat untuk kabur," jelasnya.

    Saat kabur itulah lanjut Rosidi, Rolanda langsung mengejar langsung memegang pelaku dan meminta pertolongan warga sekitar. Awalnya, Rolanda ragu namun akhirnya pelaku bisa dimankan dan diserahkan ke Polisi

    "Diketahui rumah kost tersebut, ditempati oleh Wanda Melia Rezkya yang merupakan pelajar SMA 3 Solok Selatan," tuturnya.

    Menurut korban, dia meninggalkan ponselnya di rumah saat ke sokolah. Dia tak menyadari jika ponsel miliknya menjadi incaran maling.

    Rolanda sendiri merupakan pelajar binaan Polres Solok Selatan. Dia telah mendapatkan pelatihan serta pengetahuan tentang hukum dan penaganan kasus kriminalitas.

    Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok Selatan untuk proses lebih lanjut. Pelaku dijerat Undang-undang 362 KUHP dengan ancaman kurungan 
    lima tahun penjara. (afriyoriza)


    Tidak ada komentar

    Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...

    Pendidikan

    5/pendidikan/feat2