Aksi Maling Digagalkan Pelajar Binaan Polres Solsel
Padang Aro, (Sumbarkini.com) - Aksi heroik dilakukan
seorang pelajar SMA di Solok Selatan ini perlu di apresiasi. Berkat
keberaniannya, mampu menangkap maling ponsel di salah satu rumah kost di Nagari
Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Senin (21/1/2019) sekitar pukul 09.30 WIB.
Sebelum aksi pelaku
pencurian oleh IES (33), Rolanda (17),
pelajar kelas 3 SMA Negeri 3 Solok Selatan pelajar yang berani ini, juga sempat
mengabadikan melalui video ponsel aksi pencurian tersebut. akhirnya IES (pelaku
pencuri) tidak bisa mengelak perbuatan yang telah dilakukannya.
Kronologis kejadian
diketahui IES (33) Warga Jorong Tanggo Akar, Nagari Lubuk Gadang Utara,
Kecamatan Sangir, pagi itu mengantar anaknya ke sekolah yang berdekaran dengan
lokasi TKP. Setelah mengantar anaknya itulah, Rolanda, melihat IES bolak balik
disekitar lokasi.
Sementara, Rolanda
saat itu, berada didalam mobil yang terparkir persis didepan kostsan tersebut.
Saat itu, dirinya ingin mengambil tugas sekolah yang tertinggal didalam mobil.
Namun, dia curiga atas gerak gerik pelaku saat itu.
"Dilandasi rasa
curiga, Rolanda merekam aktivitas pelaku saat itu. Pelaku tak menyadari jika
didalam mobil ada Rolanda yang tengah mengamati aksinya," ujar Kapolres
Solok Selatan, AKBP Imam Yulisdianto melalui Kasat Reskrim, AKP M Rosidi kepada
wartawan.
Menurutnya, pelaku
tengah berupaya mengambil sesuatu dari balik jendela yang tidak terkunci.
Karena tak sampai, pelaku menggunakan sebilah kayu untuk mengambil barang itu.
"Setelah
diamati oleh Rolanda, ternyata pelaku mengambil satu unit ponsel dari dalam
rumah tersebut. Setelah mendapatkannya berniat untuk kabur," jelasnya.
"Diketahui
rumah kost tersebut, ditempati oleh Wanda Melia Rezkya yang merupakan pelajar
SMA 3 Solok Selatan," tuturnya.
Menurut korban, dia
meninggalkan ponselnya di rumah saat ke sokolah. Dia tak menyadari jika ponsel
miliknya menjadi incaran maling.
Rolanda sendiri
merupakan pelajar binaan Polres Solok Selatan. Dia telah mendapatkan pelatihan
serta pengetahuan tentang hukum dan penaganan kasus kriminalitas.
Saat ini, pelaku
bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok Selatan untuk proses
lebih lanjut. Pelaku dijerat Undang-undang 362 KUHP dengan ancaman kurungan
lima tahun penjara. (afriyoriza)
Tidak ada komentar
Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...