• Breaking News

    Wagub Sumbar, Pangkat adalah Prestasi, bukan Hak PNS

    Padang (sumbarkini.com) - Kenaikan pangkat bukanlah suatu hak, akan tetapi merupakan penghargaan yang diberikan negara atas hasil penilaian kinerja, pengabdian dan prestasi kerja, hendaknya kegiatan ini menjadi momentum bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota se Sumbar, untuk terus mengembangkan kapasitas dan profesionalitas.

    Hal ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Nasrul Abit pada acara penyerahan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota se Sumatera Barat periode 1 April 2019, di Auditorium Gubernuran, Rabu 20 Maret 2019.

    Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar)  Yulitar SH, dan seluruh PNS yang naik pangkat serta undangan PNS di Lingkungan Pemerintah provinsi, kabupaten dan kota se Sumbar.

    Dalam sambutannya Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit mengharapkan setelah penyerahan SK kenaikaan pangkat ini adanya perubahan kinerja dari para ASN, dalam hal ini tentunya peningkatan kinerja dari para ASN menjadi lebih baik.

    “SK kenaikan pangkat ini diserahkan bukan hanya formalitas atau acara seremonial semata. Tetapi, harus menjadi motivasi bagi ASN yang naik pangkat agar bisa lebih maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsi pokok sebagai ASN yaitu memberikan pelayanan kepada Masyarakat dan mensukseskan pembangunan diberbagai lini,” harap Nasrul Abit.

    Ditambahkan Nasrul Abit, perubahan kinerja terus tumbuh sebaik mungkin dengan kenaikan pangkat ini, jangan disalahkan arti dengan mengunakan jabatannya, apalagi PNS coba-coba melakukan tindak pidana korupsi, sanksinya akan diberhentikan dengan tidak hormat.

    Maka setiap PNS sudah harus mengetahui konsekuensi yang dihadapi bila tersangkut kasus Tipikor. Oleh sebab itu, Wagub mengimbau kepada seluruh PNS untuk bisa mengikuti semua aturan yang berlaku.

    Sekali lagi saya ucapkan Selamat bagi yang menerima kenaikan pangat dan bekerjalah sebaik mungkin dan janganlh terlibat korupsi,” tegas Wagub.

    Sementara itu laporan dari kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumbar, Yulitar, SH mengatakan berdasarkan keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13 tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.

    Yulitar menjelaskan, disamping itu Gubernur Sumbar telah menetapkan menaikan pangkat PNS daerah provinsi, kabupaten dan kota yang kewewenangannya mengangkat golongan ruang IV.a dan IV.b, sedangkan untuk golongan IV.c, IV.d dan IV.e adalah kewewengan Presiden.

    Lanjut ia mengatakan, bahwa tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk lebih meningkatkan motivasi PNS dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara maksimal dalam melayani masyarakat.


    "Adapun kenaikan pangkat yang sudah ditetapkan sebanyak 2635 pegawai, sedangkan untuk kenaikan pangkat golongan IV.c keatas sebanyak 66 orang, saat ini masih dalam proses BKN jakarta untuk ditetapkan Presiden Republik Indonesia," kata Yulitar.

    Selanjutnya penyerahan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat oleh Wagub Sumbar dan didampingi Kepala BKD Sumbar yang perwakilan dari golongan IV adalah Yudha Prima, S.STP, M.Si dan Yosmike Yusra, SE, M.Si, untuk golongan III, Aulia Abrar, S.Kom dan Yeni Marlina, SE, sedangkan untuk golongan II adalah Rendra Purnoma dan Resqita Mariana, A.Md. Untuk Kabupaten dan Kota diwakili oleh Kota Bukittinggi Arslan, SH dan Kota Padang dr. Sayang. (MR)

    Tidak ada komentar

    Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...

    Pendidikan

    5/pendidikan/feat2