• Breaking News

    Kurir Sabu Ditangkap Lagi Berwisata dengan Keluarga

    Padang (sumbarkini.com) -Polda Sumbar mengungkap dua kasus peredaran narkoba jenis shabu dengan melibatkan anggota keluarga untuk mengelabui agar aktivitas mereka tidak diketahui. Demikian diungkapkan Direktur Reskrim Narkoba Polda Sumbar Kombes Polisi Ma'mun.

    Dalam dua kasus tersebut, masing masing dua tersangka yang berperan sebagai kurir.  Kedua tersangka berinisial Dt dan H berusia 42 tahun ditangkap di lokasi dan waktu berbeda. Rencananya shabu tersebut akan diedarkan di Kota Padang.

    "Dt yang berprofesi sebagai sopir ini, ditangkap di kawasan Jalan Bukittinggi-Payakumbuh, Baso Kabupaten Agam, Sabtu lalu sekitar pukul 07.50 wib. Tersangka dari Pekanbaru bersama anggota keluarga yang modusnya hendak berwisata.

    Polisi menggeledah mobil yang dinaiki tersangka dan polisi menemukan narkoba jenis shabu seberat 1 kg dan diamankan sebagai barang bukti.

    Demikian juga dengan tersangka H, polisi menemukan shabu seberat 1 kg dalam mobil yang dinaiki dan barang haram tersebut diamankan sebagai barang bukti. Tersangka yang berprofesi sebagai sopir ini ditangkap di kawasan Ampek Angkek, Kabupaten Agam hari Sabtu lalu sekitar pukul 04.15 wib.

    Lebih lanjut Ma'mun menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku dengan menggunakan kendaraan pribadi dengan melibatkan anggota keluarga merupakan cara baru sebagai upaya untuk melancarkan aksi mereka.

    Atas perbuatan tersangka, keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 undangan undangan nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (MR)

    Tidak ada komentar

    Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...

    Pendidikan

    5/pendidikan/feat2