• Breaking News

    KPU Sijunjung Rekrut 3115 Petugas KPPS Pilkada Serentak 2024, Berikut Syarat dan Jadwalnya

    SIJUNJUNG (Sumbarkini.com) -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung akan merekrut anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak 2024.

    Jumlah petugas KPPS akan direkrut sebanyak 3115 petugas yang tersebar pada 445 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

    Hal itu dibenarkan oleh Kepala Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Sijunjung, Juni Wandri saat dihubungi, Minggu 15 September 2024.

    “Petugas KPPS akan direkrut sebanyak 3108 orang ditambah tujuh orang untuk TPS khusus,” terangnya.

    Ia juga mengatakan KPPS adalah ujung tombak pemilihan kepala daerah di TPS. Olehnya, rekruitment dan seleksinya harus bagus agar terseleksi orang yang tepat.

    Pendaftaran anggota KPPS akan dibuka pada tanggal 17 September 2024.

    Jadwal proses seleksi KPPS adalah sebagai berikut:

    1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS (17 - 21 September)

    2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS (17 - 28 September)

    3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS (18 - 29 September)

    4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS (30 September - 2 Oktober)

    5. Tanggapan dan masukan masyarakat

    terhadap calon anggota KPPS (30 September - 5 Oktober)

    6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota

    KPPS (5 Oktober - 7 Oktober).

    Adapun persyaratan menjadi anggota KPPS adalah sebagai berikut:

    1. Warga Negara Indonesia 

    2. Berusia paling rendah 17 tahun dan paling tinggi 55 tahun

    3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar, dan proklamasi 1945

    4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil 

    5. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun

    6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.

    7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika 

    8. Berpendidikan paling rendah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) Sederajat 

    9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. (Andri/Arif).

    Tidak ada komentar

    Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...

    Pendidikan

    5/pendidikan/feat2