Header Ads

  • Breaking News

    Kolaborasi dari 101 ke 202 Badan Publik Informatif, Mungkinkah?


    Oleh Musfi Yendra
    [Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat]
     

    Keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan prasyarat utama untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diundangkan, paradigma baru dalam tata kelola pemerintahan mulai tumbuh: negara tidak lagi menjadi pemilik tunggal informasi, melainkan penyedia informasi bagi warga negara.
     
    Namun, keterbukaan tidak mungkin diwujudkan dalam ruang tertutup dan kerja individual. Diperlukan kolaborasi lintas aktor, baik antarbadan publik, antara badan publik dan masyarakat, maupun antara negara dan komunitas pengetahuan. Kolaborasi menjadi elemen vital dalam memastikan bahwa hak atas informasi tidak hanya diakui, tetapi benar-benar hadir dalam praktik.
     
    UU KIP telah mengatur kewajiban setiap badan publik untuk membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai unit pengelola layanan informasi. Namun, realitas menunjukkan bahwa kapasitas PPID tidak selalu merata.
     
    Ada badan publik yang telah memiliki sistem informasi yang canggih dan sumber daya manusia yang memadai, tetapi tidak sedikit pula yang masih bertumpu pada kerja manual dan belum memahami sepenuhnya mekanisme pelayanan informasi publik.
     
    Dalam situasi semacam ini, kolaborasi antarbadan publik menjadi sangat penting. Badan publik yang lebih maju dapat menjadi pendamping teknis bagi yang masih terbatas. 

    Model berbagi praktik baik, pelatihan bersama, hingga replikasi sistem layanan informasi berbasis daring perlu dikembangkan secara sistematis.
     
    Kolaborasi bukan semata pilihan, melainkan keniscayaan untuk memastikan bahwa semangat keterbukaan tidak hanya berlaku di pusat kekuasaan, tetapi juga di tingkat paling bawah dari struktur birokrasi.
     
    Dalam konteks penguatan kolaborasi ini, Komisi Informasi Sumatera Barat melalui monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik tahun 2025 mencatat capaian yang patut diapresiasi. Sebanyak 101 badan publik berhasil meraih predikat informatif.
     
    Capaian ini bukan sekadar angka, melainkan representasi lahirnya badan publik berdampak—yakni institusi yang tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga mampu menghadirkan layanan informasi yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
     
    Badan publik yang telah informatif ini sesungguhnya memiliki potensi besar sebagai agen perubahan. Jika setiap satu badan publik informatif mengambil peran strategis untuk mendampingi satu badan publik lainnya yang belum informatif, maka efek berantai kolaborasi akan tercipta secara masif.
     
    Dengan pendekatan ini, sangat realistis untuk menargetkan bahwa pada Monev tahun 2026 jumlah badan publik informatif dapat meningkat dua kali lipat menjadi 202 badan publik.
     
    Inilah esensi dari kolaborasi berdampak: tidak berhenti pada capaian internal, tetapi meluas menjadi kontribusi eksternal. Keterbukaan informasi tidak lagi menjadi prestasi individual lembaga, melainkan gerakan kolektif yang saling menguatkan.
     
    Regulasi lain juga menguatkan hal tersebut. Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik mewajibkan adanya penyediaan informasi yang cepat, mudah, dan terkoordinasi. 

    Dalam Pasal 1 dan 2 Perki tersebut, terdapat ruang bagi badan publik untuk membangun sistem layanan informasi yang terintegrasi, termasuk melalui kemitraan antarinstansi.
     
    Dalam konteks inilah, kolaborasi eksternal juga memainkan peran penting. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, misalnya, mengembangkan portal pelayanan satu pintu dan program Smart Kampung yang tidak hanya berorientasi pada pelayanan administratif, tetapi juga membuka akses informasi publik hingga ke tingkat desa.
     
    Banyuwangi menjalin kerja sama dengan media lokal untuk menyebarluaskan informasi kebijakan, memperkuat pemahaman publik, sekaligus membangun partisipasi dalam pengawasan.
     
    Di Jakarta, Pemerintah Provinsi menjalin kolaborasi dengan kalangan akademisi untuk mendorong keterbukaan anggaran. Melalui platform Jakarta Open Budget dan portal data.jakarta.go.id, informasi anggaran disajikan secara terbuka, bahkan dalam format terbaca mesin untuk kebutuhan riset.
     
    Akademisi tidak sekadar menjadi pengamat, tetapi dilibatkan dalam pengolahan dan analisis data anggaran, menyusun policy brief, hingga mengevaluasi efektivitas kebijakan fiskal.
     
    Dua contoh tersebut menunjukkan bahwa keterbukaan informasi publik tidak dapat tumbuh dalam ruang birokrasi yang tertutup. Diperlukan keterlibatan multipihak untuk menciptakan ekosistem informasi yang sehat.
     
    Kolaborasi antara PPID dan organisasi masyarakat sipil, lembaga riset, media, hingga komunitas warga menjadi penopang utama dalam menjaga ritme keterbukaan.
     
    Komisi Informasi sebagai lembaga pengawal UU KIP juga memiliki peran strategis untuk mendorong praktik kolaboratif tersebut. 

    Dalam beberapa tahun terakhir, Komisi Informasi mulai mengembangkan sistem monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik (monev KIP) yang tidak hanya menilai kepatuhan badan publik, tetapi juga mengapresiasi inovasi dan kolaborasi.
     
    Badan publik yang aktif membangun kemitraan eksternal, memperluas akses informasi, serta mendorong partisipasi publik mendapat penilaian lebih tinggi dalam monev tahunan.
     
    Di tingkat regulasi pelayanan publik, semangat kolaboratif juga tercermin dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 83 Tahun 2022 tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik. 

    Kolaborasi lintas unit dan partisipasi pengguna layanan menjadi indikator penting dalam mengukur kualitas layanan publik, termasuk layanan informasi.
     
    Meski demikian, masih banyak tantangan yang mengemuka. Ego sektoral, lemahnya koordinasi internal, hingga ketakutan berbagi data menjadi penghalang laten dalam mendorong kolaborasi. Masih ada badan publik yang menganggap keterbukaan sebagai ancaman, bukan sebagai instrumen membangun kepercayaan. 

    Tak jarang, PPID diposisikan hanya sebagai pelengkap administratif, bukan sebagai garda depan pelayanan publik yang informatif.
     
    Untuk itu, perubahan pola pikir (mindset) menjadi kunci. Keterbukaan informasi publik bukanlah beban, melainkan kesempatan. Kesempatan untuk memperbaiki tata kelola, membangun legitimasi, dan memperkuat relasi negara dengan warganya. 

    Kesempatan itu hanya bisa diwujudkan jika semua pihak — pemerintah, masyarakat sipil, media, dan dunia pendidikan — duduk bersama dalam ruang yang terbuka, setara, dan saling percaya.
     
    Keterbukaan informasi adalah hak asasi, dan kolaborasi adalah jalannya. Dalam dunia yang semakin kompleks dan dinamis, tak ada satu aktor pun yang bisa berjalan sendiri.
     
    Maka, kolaborasi dalam keterbukaan informasi publik bukan hanya soal efisiensi, tetapi soal keberlanjutan demokrasi. Di sanalah kita menemukan fondasi negara yang berpihak pada warga, dan pemerintahan yang dibangun atas dasar kejujuran, partisipasi, serta akuntabilitas. [

    SUMBARKINI

    Website yang menampilkan informasi dan perkembangan terkini di Sumatera Barat dan mereka yang mau berjuang untuk kebangkitan ranah minang.

    Post Top Ad

    Pendidikan

    5/pendidikan/feat2

    Post Bottom Ad