Pembangunan Kantor KAN Koto Gadang Meninggalkan Catatan
PADANG (SUMBARKINI.COM) - Kantor Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Gadang, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam telah diresmikan oleh Bupati Agam Benny Warlis Dt. Tan Batuah, SE pada 21 Juni 2025. Syukur alhamdulilah atas diresmikannya bangunan kantor tersebut.
Pelaksana pekerjaan yang dikontrakkan kepada Ahmad Sulthanul Arifin selaku penerima pekerjaan di sebut pihak II. Pemberi pekerjaan atau di sebut pihak I, Hanrozan H. Dt. Sari Dirajo dan Arfan Baidullah Dt. Kayo, dengan nilai kontrak sebesar Rp.606.427.938,- dan luas lantai 60 M², Proyek dinyatakan selesai 100 persen pada Maret 2025. Sehingga dibentuklah panitia untuk peresmiannya.
Namun, setelah melihat foto-foto waktu peresmian, tidak terlihat terpasangnya penangkal petir. Salah satunya dari seorang Niniak Mamak di nagari tempat lahirnya Agus Salim, Sutan Sjahrir, Roehana Koeddoes dan lain-lain.
Betapa tidak, setelah mengamati foto-foto waktu peresmian kantor tersebut, H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP., M.H, tidak melihat terpasangnya penangkal petir yang harga satuannya di kontrak sebesar Rp.35.000.000 (harga tidak wajar) dengan volume 1.
Pada tanggal 26 juni 2025 Leonardy menyampaikan kepada Hanrozan H.Dt.Sari Dirajo dan Arfan Baidullah Dt. Kayo selaku pihak pertama dalam pembangunan kantor KAN Koto Gadang bahwa penangkal petir tidak di pasang. Dijawab Hanrozan H.Dt.Sari Dirajo penangkal petir sudah terpasang disetiap pucuk atap yang terbuat dari stainless steel
"Setelah dilihat-lihat foto peresmian kantor tersebut, tidak ada penangkal petir yang dipasang," ujar pria yang beberapa kali dipercaya sebagai Ketua KAN Koto Gadang itu.
Saat ditanya, kenapa Leonardy baru mengungkapkan hal ini setelah nyaris satu tahun setelah diresmikan? Leonardy menyatakan dirinya selama ini memilih untuk menyelesaikan 'masalah ini di tengah rumah'. Itu dilakukannya untuk memberi muka kepada mereka yang berjasa menyelesaikan bangunan kantor itu, yaitu Hanrozan Dt. Sari Dirajo dan Arfan Baidullah Dt. Kayo.
Pria yang akrab disapa Bang Leo ini telah menempuh upaya-upaya untuk mengingatkan tentang penangkal petir ini. Dimulai pada 26 Juni 2025, sebagaimana disebutkan di atas.
Dimana dari jawaban Hanrozan Dt. Sari Dirajo, Leonardy mengganggapnya gagal paham tentang pekerjaan penangkal petir. Dijelaskan oleh Leonardy, penangkal petir bahannya terbuat dari tembaga.
Tanggal 7 juli 2025 Leonardy mengusulkan pekerjaan penangkal petir di jadikan pekerjaan kurang, dengan mengurangi nilai kontrak sebesar Rp.35.000.000,-
Selanjutnya pihak I bisa mengerjakan dengan harga yang wajar.
Dengan demikian, nilai kontrak senilai Rp.606.427.308 dikurangi harga penangkal petir sebesar Rp.35 juta. "Kita pun menilai harganya tidak wajar," tegas Leonardy.
Tak hanya itu, pada tanggal 11 Juli 2025 disampaikan lagi kepada pihak pertama, tentang estimasi rancangan anggaran biaya (RAB). Leonardy menghitung lagi estimasi RAB berdasarkan gambar dan volume yang ada. Didapat estimasi RAB itu sebesar Rp.404.299.462,-
"Ini harga perencanaan, belum harga pemilik pekerjaan (owner estimate). Harga kontrak tentu di bawah harga pemilik. Tergantung dari keberanian kontraktor menawar pekerjaan tersebut. Biasanya lebih rendah, maksimal 20 persen," ungkapnya.
Harga estimasi yang dimunculkan itu sekadar untuk dipelajari. Dan tanggal 18 Juli 2025 ditanggapi Arfan Baidullah Dt Kayo. "Nanti kita dengarkan laporan pengawas di rapat Niniak Mamak Penghulu Nan XXIV," katanya melalui pesan singkat.
Karena ada rencana rapat Niniak Mamak Penghulu Nan XXIV dilakukan pada tanggal 22 Februari 2026 di Jakarta, maka pada tanggal 20 Februari 2026 pihak pertama diingatkan lagi oleh Leonardy tentang estimasi RAB tersebut. Dia meminta esitimasi RAB termasuk yang dibahas dalam rapat tersebut. "Kenyataannya, dalam rapat tidak dibahas," tukas Leonardy.
Sepertinya ini yang dikatakan Leonardy meninggalkan catatan. Dia berharap jangan sampai para pihak pertama meninggalkan catatan yang akan menjadi preseden buruk. (*)
Pelaksana pekerjaan yang dikontrakkan kepada Ahmad Sulthanul Arifin selaku penerima pekerjaan di sebut pihak II. Pemberi pekerjaan atau di sebut pihak I, Hanrozan H. Dt. Sari Dirajo dan Arfan Baidullah Dt. Kayo, dengan nilai kontrak sebesar Rp.606.427.938,- dan luas lantai 60 M², Proyek dinyatakan selesai 100 persen pada Maret 2025. Sehingga dibentuklah panitia untuk peresmiannya.
Namun, setelah melihat foto-foto waktu peresmian, tidak terlihat terpasangnya penangkal petir. Salah satunya dari seorang Niniak Mamak di nagari tempat lahirnya Agus Salim, Sutan Sjahrir, Roehana Koeddoes dan lain-lain.
Betapa tidak, setelah mengamati foto-foto waktu peresmian kantor tersebut, H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP., M.H, tidak melihat terpasangnya penangkal petir yang harga satuannya di kontrak sebesar Rp.35.000.000 (harga tidak wajar) dengan volume 1.
Pada tanggal 26 juni 2025 Leonardy menyampaikan kepada Hanrozan H.Dt.Sari Dirajo dan Arfan Baidullah Dt. Kayo selaku pihak pertama dalam pembangunan kantor KAN Koto Gadang bahwa penangkal petir tidak di pasang. Dijawab Hanrozan H.Dt.Sari Dirajo penangkal petir sudah terpasang disetiap pucuk atap yang terbuat dari stainless steel
"Setelah dilihat-lihat foto peresmian kantor tersebut, tidak ada penangkal petir yang dipasang," ujar pria yang beberapa kali dipercaya sebagai Ketua KAN Koto Gadang itu.
Saat ditanya, kenapa Leonardy baru mengungkapkan hal ini setelah nyaris satu tahun setelah diresmikan? Leonardy menyatakan dirinya selama ini memilih untuk menyelesaikan 'masalah ini di tengah rumah'. Itu dilakukannya untuk memberi muka kepada mereka yang berjasa menyelesaikan bangunan kantor itu, yaitu Hanrozan Dt. Sari Dirajo dan Arfan Baidullah Dt. Kayo.
Pria yang akrab disapa Bang Leo ini telah menempuh upaya-upaya untuk mengingatkan tentang penangkal petir ini. Dimulai pada 26 Juni 2025, sebagaimana disebutkan di atas.
Dimana dari jawaban Hanrozan Dt. Sari Dirajo, Leonardy mengganggapnya gagal paham tentang pekerjaan penangkal petir. Dijelaskan oleh Leonardy, penangkal petir bahannya terbuat dari tembaga.
Tanggal 7 juli 2025 Leonardy mengusulkan pekerjaan penangkal petir di jadikan pekerjaan kurang, dengan mengurangi nilai kontrak sebesar Rp.35.000.000,-
Selanjutnya pihak I bisa mengerjakan dengan harga yang wajar.
Dengan demikian, nilai kontrak senilai Rp.606.427.308 dikurangi harga penangkal petir sebesar Rp.35 juta. "Kita pun menilai harganya tidak wajar," tegas Leonardy.
Tak hanya itu, pada tanggal 11 Juli 2025 disampaikan lagi kepada pihak pertama, tentang estimasi rancangan anggaran biaya (RAB). Leonardy menghitung lagi estimasi RAB berdasarkan gambar dan volume yang ada. Didapat estimasi RAB itu sebesar Rp.404.299.462,-
"Ini harga perencanaan, belum harga pemilik pekerjaan (owner estimate). Harga kontrak tentu di bawah harga pemilik. Tergantung dari keberanian kontraktor menawar pekerjaan tersebut. Biasanya lebih rendah, maksimal 20 persen," ungkapnya.
Harga estimasi yang dimunculkan itu sekadar untuk dipelajari. Dan tanggal 18 Juli 2025 ditanggapi Arfan Baidullah Dt Kayo. "Nanti kita dengarkan laporan pengawas di rapat Niniak Mamak Penghulu Nan XXIV," katanya melalui pesan singkat.
Karena ada rencana rapat Niniak Mamak Penghulu Nan XXIV dilakukan pada tanggal 22 Februari 2026 di Jakarta, maka pada tanggal 20 Februari 2026 pihak pertama diingatkan lagi oleh Leonardy tentang estimasi RAB tersebut. Dia meminta esitimasi RAB termasuk yang dibahas dalam rapat tersebut. "Kenyataannya, dalam rapat tidak dibahas," tukas Leonardy.
Sepertinya ini yang dikatakan Leonardy meninggalkan catatan. Dia berharap jangan sampai para pihak pertama meninggalkan catatan yang akan menjadi preseden buruk. (*)
