Yuspar: Truk Batu Bara Overload, Penindakan Lemah
PADANG (SUMBARKINI.COM) - Kritik keras dilontarkan Dr. Yuspar, SH., MH., mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Dia menilai kinerja aparatur pemerintah dan aparat penegak hukum belum maksimal dalam menindak pelanggaran truk tronton pengangkut batu bara di Sumatera Barat.
Yuspar menyoroti maraknya praktik pengangkutan batu bara dengan muatan melebihi kapasitas jalan, khususnya pada ruas jalan provinsi kelas III yang hanya memiliki batas tonase maksimal 8 ton. Namun di lapangan, truk-truk tronton pengangkut batu bara yang berada di bawah naungan PT SAE—selaku pemasok bagi PT PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan Teluk Sirih—justru bebas melintas dengan beban berlebih, memicu percepatan kerusakan infrastruktur jalan.
“Muatan melebihi standar tonase jalan itu jelas pelanggaran dan harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Kalau memang ada aturan yang dilanggar, maka pejabat berwenang wajib bertindak. Kalau tidak, patut dipertanyakan—ada apa di balik pembiaran ini?” tegasnya.
Ia pun menyinggung potensi adanya praktik tidak sehat di balik lemahnya pengawasan tersebut. Menurutnya, pembiaran terhadap pelanggaran apalagi berulang kali bisa membuka ruang dugaan adanya “permainan” antara oknum tertentu dengan pihak pengusaha.
Yuspar mengakui, setelah sorotan publik dan pemberitaan media menguat, mulai terlihat perubahan di lapangan. Truk-truk pengangkut batu bara kini disebut mulai mengurangi muatan dan menutup bak dengan terpal guna mengurangi dampak debu.
“Artinya sudah ada respons. Tapi ini belum cukup. Jangan hanya bergerak saat disorot. Penegakan aturan harus konsisten dan berkelanjutan,” katanya.
Ia menegaskan, penegakan hukum tidak bisa dilakukan secara sporadis atau reaktif semata. Jika sebelumnya belum ada teguran atau tindakan, maka perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan ketat ke depan agar pelanggaran tidak terus berulang.
Desak Dishub dan Ditlantas Bertindak Tegas
Menyikapi hal itu, Yuspar mendesak Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat dan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumbar untuk menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan secara optimal.
Dia menyebutkan tiap pelanggaran tonase memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Termasuk denda yang dapat menjadi pemasukan daerah. Namun yang lebih penting adalah menjaga ketahanan infrastruktur jalan yang dibiayai oleh uang negara.
“Kalau melebihi tonase, pasti ada sanksi dan dendanya. Itu sudah diatur. Tapi jangan hanya bicara denda—kerusakan jalan akibat beban berlebih itu jauh lebih besar dampaknya,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan, jika imbauan dan aturan tidak diindahkan oleh pihak perusahaan, maka langkah tegas perlu diambil. Bisa saja dikenalan pembatasan bahkan pelarangan operasional truk di jalur tertentu.
Sebagai perbandingan, Yuspar mencontohkan kebijakan yang diterapkan di Provinsi Jambi dalam menertibkan truk pengangkut batu bara. Jam operasional diatur untuk mengurangi dampak terhadap lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
“Langkah seperti itu bisa dijadikan referensi. Intinya, pemerintah daerah dan aparat harus berani bersikap tegas. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran,” katanya.
Yuspar pun mewanti-wanti bahwa penegakan hukum yang konsisten adalah kunci menjaga wibawa pemerintah dan kepercayaan publik. Jika terus terjadi pelanggaran tanpa penindakan, maka jangan salahkan apabila masyarakat terus menyoroti aparat. "Hukum tidak boleh kalah oleh kepentingan apa pun,” pungkasnya. (Mukti)
