Bercerai Boleh, Silaturahmi Jangan Sampai Putus
Oleh: Zulhendri Zulkifli Imam Said
"Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Berbuat baiklah kepada kedua orang tua, kerabat..."(QS. An-Nisa: 36)
Perceraian bukanlah sesuatu yang diinginkan oleh siapa pun. Islam memang membolehkan perceraian ketika tidak ada lagi jalan untuk mempertahankan rumah tangga, tetapi Islam tidak menyukai terjadinya perceraian. Karena itu, jika perpisahan memang harus terjadi, jangan sampai perceraian berubah menjadi permusuhan.
Banyak orang mengatakan bahwa anak menjadi rusak karena perceraian. Padahal, jika perceraian dijalani karena Allah dan sesuai tuntunan syariat, anak tetap dapat tumbuh dengan baik. Ketika anak bersama ibunya, sang ibu tidak menjelek-jelekkan ayahnya, tetapi tetap mengajarkan agar anak berbakti kepada ayahnya. Demikian pula ketika anak bersama ayahnya, sang ayah tidak mencela ibunya, tetapi tetap mengajarkan agar anak menghormati dan berbakti kepada ibunya. Berbakti kepada kedua orang tua adalah perintah Allah, bukan bergantung pada keadaan rumah tangga mereka.
Pernikahan menyatukan dua keluarga besar. Maka jika terjadi perceraian, jangan sampai dua keluarga besar ikut bermusuhan. Cukuplah suami dan istri yang mengakhiri ikatan pernikahan, tetapi silaturahmi antarkeluarga tetap dijaga.
Ketika pernikahan tidak dapat dipertahankan, pertahankanlah akhlak. Jangan saling menggugat, jangan saling menyalahkan, jangan membuka aib, dan jangan terus mengungkit kesalahan masa lalu. Bukalah lembaran hidup yang baru dengan hati yang bersih, tanpa kebencian dan tanpa dendam.
Ya Allah, jika Engkau takdirkan kami menghadapi ujian dalam rumah tangga, anugerahkan kepada kami hati yang lapang, lisan yang terjaga, dan akhlak yang mulia. Jangan jadikan perpisahan sebagai sebab putusnya silaturahmi dan hilangnya kasih sayang di antara keluarga kami
