Kecurangan di Bank Nagari Terus Diselidiki, Polda Sumbar Sudah Tetapkan Tiga Tersangka
PADANG (SUMBARKINI.COM) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat menetapkan tiga tersangka pada Senin (13/7.2026) dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Nagari Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Dugaan kecurangan (fraud) itu melibatkan 125 debitur fiktif dengan total plafon kredit mencapai Rp50,335 miliar.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya. Turut mendampingi Kasubdit II Ekonomi Khusus Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Purwanto di Aula Jenderal Hoegeng, Lantai IV Mapolda Sumbar.
Dalam kesempatan itu, Kombes Pol Susmelawati Rosya menegaskan pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Sumbar dalam menindak setiap tindak pidana yang merugikan sektor perbankan maupun masyarakat.
"Kasus ini terungkap berawal dari hasil audit investigasi internal Bank Nagari yang kemudian dilaporkan kepada Polda Sumbar. Penyidik bekerja secara profesional dengan mengumpulkan alat bukti hingga menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Proses penyidikan akan terus dikembangkan hingga tuntas," ujarnya.
Dijelaskan oleh Kasubdit II Ekonomi Khusus Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Purwanto bahwa tindak pidana itu diduga berlangsung sejak Oktober 2023 hingga Mei 2025. Berdasarkan hasil audit investigasi internal PT Bank Nagari ditemukan adanya dugaan perbuatan curang (fraud) yang dilakukan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan KUR Kecil kepada 125 debitur konvensional maupun syariah di KCP Bank Nagari Siberut. Total plafon kredit mencapai Rp50.335.000.000.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan Bank Nagari kepada Polda Sumbar pada 4 Agustus 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 2 Juni 2026.
Selama proses penyidikan, polisi menyita sebanyak 152 dokumen pendukung, termasuk 132 dokumen utama berupa surat keputusan penunjukan pimpinan KCP, dokumen kredit, hasil audit internal, serta 125 berkas permohonan kredit para debitur.
Dari hasil penyidikan, polisi pun menetapkan tiga tersangka, yakni Rino Edrica Purnama (REP) selaku Pimpinan Bank Nagari KCP Siberut, Herdi Wahyu Anharu (HWA) sebagai Petugas Kredit Bank Nagari KCP Siberut, serta Mikael Sakeletuk (MS) yang berperan sebagai pihak eksternal pencari data calon debitur.
Purwanto mengatakan, para tersangka menjalankan aksinya dengan memanipulasi seluruh proses pengajuan kredit agar seolah-olah memenuhi persyaratan. Mereka memanipulasi profil debitur mulai dari surat permohonan kredit hingga perjanjian kredit, merekayasa objek usaha beserta agunan, memalsukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan uang sehingga terjadi pencatatan palsu dalam sistem perbankan, serta mencairkan kredit terhadap 125 data nasabah yang terdiri dari kredit fiktif, kredit topengan, hingga kredit yang diberikan di luar wilayah kerja KCP Bank Nagari Siberut.
"Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar data debitur tidak sesuai fakta. Banyak data usaha yang direkayasa, tanda tangan dipalsukan, bahkan pencairan dilakukan hanya bermodalkan data KTP," ujar Purwanto.
Ia menyebutkan motif para tersangka adalah mengejar target penyaluran kredit di KCP Bank Nagari Siberut sekaligus memperoleh keuntungan pribadi. Ternyata dari setiap pencairan kredit, tersangka REP selaku pimpinan diduga menerima fee sebesar Rp10.000.000 hingga Rp20.000.000.
Sementara HWA menerima sekitar Rp5.000.000 untuk setiap kredit yang cari, sedangkan MS memperoleh antara Rp1.500.000 hingga Rp1.700.000 per kredit.
Atas perbuatannya, REP dan HWA disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, serta ketentuan dalam Undang-Undang Perbankan Syariah dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Sementara MS dikenakan Pasal 29 sesuai peran yang dilakukannya.
Purwanto menegaskan proses penyidikan tidak akan berhenti pada penetapan tiga tersangka saja. Penyidik kini terus mendalami kemungkinan-kemungkinan terlibatnya pihak lain. Polisi juga menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut.
"Selanjutnya penyidik akan mengejar indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) agar seluruh hasil kejahatan dapat ditelusuri dan diproses sesuai ketentuan hukum," tegasnya. (zul)
