Ombudsman Soroti Tata Kelola Dana Komite Sekolah di Sumbar, Dorong Regulasi Baru Cegah Maladministrasi dan Korupsi
PADANG – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk segera memperkuat tata kelola pendanaan pendidikan melalui komite sekolah di SMA Negeri dan SMK Negeri. Langkah tersebut dinilai penting agar pengelolaan dana pendidikan semakin transparan, akuntabel, serta mampu mencegah potensi maladministrasi maupun penyimpangan.
Dorongan itu disampaikan melalui Laporan Hasil Analisis (LHA) Pencegahan Maladministrasi terkait tata kelola pendanaan pendidikan melalui komite sekolah yang diserahkan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Adel Wahidi, kepada Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Habibul Fuadi, di Kantor Ombudsman RI Sumbar, Senin (3/8). Penyerahan tersebut turut disaksikan Inspektur Daerah Sumbar, Andri Yulika, dan perwakilan Biro Organisasi Setda Sumbar.
Adel mengungkapkan, persoalan penggalangan dana oleh komite sekolah masih menjadi salah satu isu yang paling sering diadukan masyarakat kepada Ombudsman.
Menurutnya, dalam tiga tahun terakhir Ombudsman menerima 40 laporan yang berkaitan dengan penggalangan dana pendidikan di SMA dan SMK Negeri. Laporan tersebut mencakup dugaan sumbangan yang dirasakan wajib oleh sebagian orang tua, pungutan yang dikaitkan dengan layanan pendidikan, pengenaan dana kepada siswa dari keluarga kurang mampu, hingga persoalan transparansi dalam pengelolaan dana komite.
"Situasi ini menunjukkan perlunya sistem yang lebih jelas agar seluruh proses berjalan sesuai aturan dan memberikan perlindungan bagi peserta didik, orang tua, komite sekolah, maupun pihak sekolah," ujar Adel.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut juga dipengaruhi keterbatasan sumber pendanaan operasional sekolah yang selama ini sebagian besar bertumpu pada Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari APBN, sementara dukungan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari APBD belum tersedia.
Padahal, Sumatera Barat memiliki komitmen menghadirkan pendidikan gratis hingga jenjang SMA dan SMK. Karena itu, menurut Ombudsman, diperlukan tata kelola pendanaan yang lebih kuat agar tujuan tersebut dapat berjalan tanpa menimbulkan persoalan administrasi di lapangan.
Berdasarkan hasil analisis, Ombudsman menyampaikan tiga rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Pertama, menyusun Indeks Kebutuhan Biaya Pendidikan per Peserta Didik di SMA Negeri dan SMK Negeri sebagai dasar menghitung kebutuhan riil anggaran pendidikan.
Kedua, menyusun Peraturan Gubernur tentang Komite Sekolah yang mengatur mekanisme kepengurusan, pengumpulan sumbangan, transparansi, akuntabilitas, pengawasan, serta pengelolaan pengaduan secara rinci. Regulasi tersebut juga diharapkan dilengkapi format baku mulai dari proposal hingga laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.
Ketiga, Dinas Pendidikan diminta menyusun pedoman pembinaan, monitoring, dan evaluasi berkala terhadap komite sekolah melalui Cabang Dinas Pendidikan dan pengawas pembina agar pengawasan berlangsung lebih sistematis.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat Habibul Fuadi menyatakan pihaknya mengapresiasi masukan Ombudsman dan mengungkapkan bahwa penyusunan Peraturan Gubernur mengenai komite sekolah saat ini tengah berlangsung.
Ia mengatakan berbagai masukan dari Ombudsman akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan rancangan regulasi tersebut. Dinas Pendidikan bersama Biro Hukum juga berencana melibatkan Ombudsman dalam proses pembahasannya.
Sementara itu, Inspektur Daerah Sumatera Barat Andri Yulika memastikan Pemerintah Provinsi siap mengawal tindak lanjut atas rekomendasi tersebut. Menurutnya, penguatan tata kelola dana komite sekolah menjadi bagian dari upaya membangun sistem pendidikan yang lebih transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat.
Dengan adanya langkah korektif ini, diharapkan pengelolaan dana komite sekolah di Sumatera Barat semakin tertata, mampu menjaga kepercayaan masyarakat, sekaligus memperkuat komitmen menghadirkan layanan pendidikan yang berkualitas dan berintegritas. (*/Zul)
