Ombudsman RI Tekankan Sinergi Lintas Lembaga untuk Kawal Reforma Agraria
JAKARTA (SUMBARKINI.COM) — Reforma agraria tidak cukup dinilai dari banyaknya sertifikat yang diterbitkan atau bidang tanah yang didistribusikan. Ukuran keberhasilannya juga harus terlihat dari berkurangnya ketimpangan penguasaan tanah, terselesaikannya konflik agraria, serta hadirnya kepastian hak dan kesejahteraan bagi masyarakat.
Persoalan mendasar tersebut menjadi perhatian Ombudsman Republik Indonesia dalam Diskusi Publik bertajuk Implikasi Pengaturan Reforma Agraria terhadap Tata Kelola Administrasi Pertanahan, yang digelar secara daring pada Jumat (23/10/2026).
Forum ini menyoroti pentingnya koordinasi lintas kementerian dan lembaga, integrasi data pertanahan, serta kejelasan pembagian kewenangan antara Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pembenahan tersebut dinilai penting agar pelaksanaan reforma agraria tidak terhambat persoalan administrasi, perbedaan data, maupun ketidakjelasan tanggung jawab antarinstansi.
Ketua Ombudsman RI, Nuzran Joher, berharap diskusi tersebut menjadi langkah konkret untuk memperbaiki tata kelola administrasi pertanahan.
Ia menekankan pentingnya sistem yang transparan, akuntabel, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Ketimpangan Tanah dan Konflik Masih Menjadi Tantangan
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menegaskan bahwa keberhasilan reforma agraria harus dilihat dari perubahan nyata yang dirasakan masyarakat.
Indikatornya bukan semata-mata jumlah tanah yang dibagikan atau sertifikat yang diterbitkan, melainkan juga kemampuan negara mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, memberikan kepastian hak, menyelesaikan konflik secara adil, dan meningkatkan kesejahteraan warga.
Tantangan tersebut tergambar dalam data yang disampaikan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).
Organisasi tersebut mencatat petani gurem, yakni petani yang menguasai lahan kurang dari 0,5 hektare, mencapai 61,3 persen dari total petani di Indonesia. KPA juga mencatat jumlah konflik agraria meningkat dari 207 kasus pada 2021 menjadi 341 kasus pada 2025.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa persoalan agraria tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan dokumen, tetapi juga menyangkut akses masyarakat terhadap tanah sebagai sumber penghidupan.
Bagi petani kecil, tanah berkaitan langsung dengan keberlanjutan usaha tani dan pendapatan keluarga. Sementara bagi masyarakat yang tengah menghadapi konflik, kepastian mengenai status dan hak atas tanah menjadi bagian penting dari perlindungan kehidupan sosial dan ekonomi mereka.
Karena itu, kebijakan reforma agraria membutuhkan pendekatan yang tidak hanya administratif, tetapi juga mampu menjawab persoalan struktural penguasaan tanah.
Capaian Redistribusi Perlu Diikuti Penyelesaian Konflik
Di sisi lain, redistribusi sebanyak 6,2 juta bidang tanah dan berbagai perbaikan layanan pertanahan oleh ATR/BPN merupakan capaian yang perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya pembenahan sektor agraria.
Namun, capaian administratif tersebut tetap perlu diikuti evaluasi mengenai dampaknya terhadap penyelesaian konflik dan kepastian hak masyarakat, terutama di wilayah yang menjadi prioritas reforma agraria.
Persoalan data menjadi salah satu tantangan yang mengemuka dalam diskusi tersebut.
Menurut data yang dipaparkan, ATR/BPN mencatat 26 dari 70 lokasi prioritas reforma agraria, sedangkan KPA mencatat 865 lokasi prioritas reforma agraria atau LPRA.
Perbedaan angka tersebut menunjukkan perlunya klarifikasi mengenai definisi, cakupan, status, dan metode pendataan yang digunakan masing-masing pihak.
Tanpa data yang terverifikasi dan dapat dibandingkan, penentuan prioritas penanganan berisiko tidak berjalan optimal. Pemerintah juga akan kesulitan memastikan persoalan mana yang harus diselesaikan lebih dahulu, instansi mana yang bertanggung jawab, dan sejauh mana kemajuan penanganannya.
Integrasi data karena itu perlu menjadi fondasi penting dalam pelaksanaan reforma agraria, bukan sekadar pekerjaan administratif.
BRAN dan ATR/BPN Perlu Memiliki Pembagian Peran yang Tegas
Ombudsman RI turut menyoroti pentingnya kejelasan pembagian kewenangan antara BRAN dan ATR/BPN.
Kejelasan tersebut diperlukan untuk mencegah tumpang tindih mandat, kekosongan tanggung jawab, dan perbedaan data yang berpotensi memperlambat pelayanan kepada masyarakat.
Dalam kerangka yang dibahas, BRAN diharapkan menjalankan mandatnya terkait penetapan objek dan subjek reforma agraria serta penanganan konflik agraria struktural. Sementara itu, ATR/BPN tetap menjalankan fungsi administrasi pertanahan dan penerbitan hak sesuai kewenangannya.
Pembagian tugas yang tegas perlu diikuti mekanisme koordinasi yang operasional. Dengan demikian, laporan masyarakat tidak berhenti pada proses saling berkirim surat atau berpindah dari satu instansi ke instansi lainnya.
Masyarakat harus memperoleh penjelasan yang terang mengenai lembaga yang menangani persoalannya, tahapan yang harus dilalui, dokumen yang diperlukan, serta perkiraan waktu tindak lanjut.
Kepastian proses tersebut penting agar warga tidak terus menanggung ketidakpastian akibat persoalan koordinasi di dalam pemerintahan.
Pengawasan Harus Menghasilkan Tindakan Korektif
Dalam menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik, Ombudsman RI menegaskan perannya untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan dan memberikan rekomendasi sesuai kewenangannya, tanpa mengambil alih tugas BRAN maupun ATR/BPN.
Agar pengawasan memberikan dampak nyata, penanganan laporan masyarakat perlu didukung mekanisme yang jelas.
Langkah tersebut antara lain meliputi klarifikasi kewenangan, penetapan instansi penanggung jawab, penyusunan rencana tindak lanjut, penentuan target waktu, serta pemantauan pelaksanaan penyelesaian.
Pola pengaduan yang berulang juga perlu menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki prosedur dan mencegah terjadinya maladministrasi.
Pendekatan ini penting karena persoalan pelayanan pertanahan yang terus berulang dapat menambah beban masyarakat, baik dalam bentuk waktu, biaya pengurusan, maupun ketidakpastian dalam memanfaatkan tanah.
Pengawasan yang efektif pada akhirnya harus terlihat dari perbaikan pelayanan dan kejelasan penyelesaian, bukan sekadar bertambahnya rekomendasi atau kegiatan koordinasi.
Masyarakat Terdampak Harus Mendapat Kepastian
Aspek lain yang tidak kalah penting ialah perlindungan terhadap masyarakat yang menghadapi konflik agraria.
KPA mencatat terdapat 147 petani dan masyarakat adat yang proses hukumnya disebut belum dihentikan. Data tersebut menjadi bagian dari persoalan yang disoroti dalam diskusi dan memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai konteks serta status masing-masing perkara.
Dalam penanganan konflik, transparansi dan partisipasi masyarakat terdampak harus dijaga. Warga perlu mengetahui perkembangan penanganan, pihak yang bertanggung jawab, dan mekanisme yang dapat ditempuh untuk memperoleh kepastian.
Koordinasi dengan aparat penegak hukum juga diperlukan sesuai kewenangan masing-masing, terutama untuk memastikan perlindungan hak masyarakat dan mencegah kekerasan.
Pada saat yang sama, penyelesaian konflik harus didasarkan pada pemeriksaan objektif, data yang terverifikasi, penghormatan terhadap hak seluruh pihak, dan mekanisme hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan administrasi harus ditangani oleh instansi yang berwenang, sedangkan sengketa mengenai hak atas tanah perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sesuai.
Pendekatan tersebut penting agar penyelesaian konflik tidak dilakukan secara sepihak dan tetap memberikan ruang bagi semua pihak untuk memperoleh keadilan.
Ukuran Keberhasilan Ada pada Dampak bagi Warga
Ombudsman RI berharap pengaturan reforma agraria dan penguatan kelembagaan BRAN menjadi momentum untuk membenahi tata kelola administrasi pertanahan secara menyeluruh.
Pembenahan itu membutuhkan sinergi antarlembaga, keterpaduan data, kejelasan kewenangan, dan pengawasan yang berorientasi pada hasil.
Lebih dari itu, masyarakat membutuhkan bukti bahwa kebijakan tersebut benar-benar membawa perubahan: konflik yang ditangani secara transparan, hak yang memperoleh kepastian melalui prosedur yang sah, pelayanan yang lebih mudah, serta berkurangnya ketidakpastian bagi petani dan masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada tanah.
Reforma agraria pada akhirnya bukan hanya urusan dokumen dan kelembagaan. Kebijakan ini menyangkut bagaimana negara mengelola sumber daya tanah secara adil, memberikan kepastian hukum, dan memastikan masyarakat memperoleh manfaat dari kebijakan publik.
Tantangan berikutnya adalah memastikan setiap kewenangan berjalan jelas, setiap data dapat dipertanggungjawabkan, dan setiap laporan masyarakat memperoleh tindak lanjut yang terukur.
Sebab, keberhasilan reforma agraria tidak berhenti ketika sertifikat diterbitkan. Keberhasilan itu harus dirasakan ketika masyarakat memperoleh kepastian, konflik ditangani secara adil, dan tanah dapat menjadi penopang kehidupan yang lebih sejahtera. (*/zull)