Polsek Koto VII Amankan Seorang Pria yang Diduga Terlibat Penyalahgunaan Sabu di Sijunjung
SIJUNJUNG ( Sumbarkini. Com) – Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Koto VII mengamankan seorang pria berusia 21 tahun yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah pondok sawah di Jorong Koto Tuo, Nagari Tanjung, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Sabtu (24/10/2026) malam.
Pria berinisial HP tersebut diamankan sekitar pukul 21.00 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika oleh sejumlah pemuda di lokasi tersebut.
Berdasarkan laporan kepolisian, penyelidikan dilakukan oleh Unit Reskrim bersama Unit Intelkam Polsek Koto VII setelah menerima informasi sekitar pukul 20.30 WIB. Kapolsek Koto VII kemudian memimpin langsung kegiatan penyelidikan dan penindakan di lokasi.
Dalam kegiatan tersebut, personel gabungan Polsek Koto VII mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat Nagari Tanjung, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu alat isap atau bong yang masih terpasang kaca pirek, dua buah korek api, serta satu bungkus rokok merek Feloz Mangga yang berisi dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu dalam plastik bening.
Setelah penangkapan dan pengamanan barang bukti, pria tersebut dibawa ke Mapolsek Koto VII untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus.
Hingga laporan kegiatan disusun, situasi selama proses pengamanan dilaporkan berlangsung aman dan terkendali. (*****)
