window.dataLayer = window.dataLayer || []; function gtag(){dataLayer.push(arguments);} gtag('js', new Date()); gtag('config', 'G-2BWP9LK8PX'); Dinas PUPR Sijunjung Luncurkan SI-JEMPOL, Permudah Pengaduan dan Layanan Pembangunan - Sumbarkini

Header Ads

  • Breaking News

    Dinas PUPR Sijunjung Luncurkan SI-JEMPOL, Permudah Pengaduan dan Layanan Pembangunan

    SIJUNJUNG, (Sumbarkini.com) – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sijunjung resmi meluncurkan inovasi pelayanan publik berbasis digital bernama SI-JEMPOL (Sistem Informasi Jejak Monitor Pengaduan dan Layanan Pembangunan).

    Peluncuran aplikasi tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Sijunjung, Dr. Benny Dwifa Yuswir, S.STP., M.Si., di Balairung Lansek Manih, Kantor Bupati Sijunjung, Senin (26/10/2026).

    Kegiatan itu turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sijunjung, Jaheri, S.Sos., M.Si., kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta wali nagari se-Kabupaten Sijunjung.

    Dalam arahannya, Bupati Benny Dwifa menegaskan bahwa pesatnya perkembangan teknologi informasi menuntut pemerintah daerah untuk segera bertransformasi menuju digitalisasi pelayanan publik.

    Menurutnya, pemerintah tidak bisa lagi menunda transformasi digital jika ingin memenuhi harapan masyarakat terhadap pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan.

    “Ketika pemerintah tidak update dan tidak segera bertransformasi ke digitalisasi, yakinlah informasi pemerintah tidak sampai kepada masyarakat. Sementara, fungsi pembangunan itu ada di pemerintah daerah,” ujar Benny.

    Ia juga menekankan pentingnya respons cepat pemerintah terhadap berbagai persoalan yang terjadi di lapangan. Melalui sistem digital tersebut, penanganan pengaduan diharapkan menjadi lebih efektif, sekaligus mempermudah koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat terkait pembangunan maupun kerusakan infrastruktur.

    “Harapannya, ketika ada kegiatan atau komunikasi dengan pemerintah provinsi maupun pusat, kita tidak perlu repot lagi bertanya ruas jalan mana yang dibangun atau infrastruktur mana yang rusak. Semua sudah tersaji dalam sistem,” tambahnya.

    Selain mendorong digitalisasi pelayanan, Benny mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung agar terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi diri, terutama dalam penguasaan teknologi informasi.

    Ia menjelaskan, penerapan manajemen talenta ke depan akan menjadi bagian penting dalam pengelolaan ASN. Sistem promosi, rotasi, hingga pemberian tambahan penghasilan akan dikaitkan dengan kinerja dan kemampuan pegawai dalam memanfaatkan teknologi.

    “Suka tidak suka, mau tidak mau, handphone dan perangkat teknologi kita tidak hanya digunakan untuk media sosial, tetapi harus dimanfaatkan untuk mengoptimalkan layanan informasi publik,” pungkasnya.

    SI-JEMPOL Permudah Pengaduan dan Pemantauan Pembangunan

    Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sijunjung, Dainis Suryani, dalam laporannya menyampaikan bahwa SI-JEMPOL tidak hanya berfungsi sebagai wadah penampung laporan masyarakat, tetapi juga dirancang untuk mempermudah penyampaian pengaduan, informasi, serta akses terhadap layanan pembangunan.

    Aplikasi tersebut juga menjadi sarana bagi dinas untuk mendokumentasikan, memantau, dan mengevaluasi tindak lanjut pengaduan secara sistematis.

    “Setiap aduan dan permohonan yang masuk akan langsung terdata dengan baik, sehingga memudahkan pihak dinas dalam melakukan verifikasi, koordinasi lintas sektor, pemantauan, hingga evaluasi tindak lanjut secara sistematis,” jelas Dainis.

    Ia menambahkan, keberhasilan penerapan SI-JEMPOL tidak hanya bergantung pada kesiapan sistem, tetapi juga membutuhkan komitmen dan komunikasi yang konsisten dari seluruh pihak, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga nagari.

    Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, kecamatan, nagari, dan seluruh pemangku kepentingan, pihaknya optimistis SI-JEMPOL PUPR dapat menjadi instrumen andalan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

    Inovasi tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sijunjung Nomor 188.45/313/KPTS-Bupati/2026 tertanggal 16 Oktober 2026. Pelaksanaannya juga didukung Nota Kesepahaman Bersama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) tertanggal 24 September 2026.

    Dainis berharap, kehadiran SI-JEMPOL dapat mendorong perubahan sistem pelayanan publik di Kabupaten Sijunjung agar tidak sekadar berorientasi pada penerimaan laporan, tetapi juga mampu memastikan tindak lanjut yang terukur dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

    Dengan demikian, digitalisasi melalui SI-JEMPOL diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang berkualitas, akuntabel, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya dalam bidang pembangunan dan infrastruktur.

    SUMBARKINI

    Website yang menampilkan informasi dan perkembangan terkini di Sumatera Barat dan mereka yang mau berjuang untuk kebangkitan ranah minang.

    Post Bottom Ad