ASANTARA Resmi Berbadan Hukum, Siapkan Perlindungan Jurnalis dan Penguatan Media Daerah
PADANG, SUMBARKINI.COM — Aliansi Media Pers Nusantara (ASANTARA) resmi memperoleh pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Kehadiran organisasi ini membawa agenda penguatan profesionalisme pers, perlindungan hukum bagi jurnalis, serta peningkatan kompetensi wartawan, terutama di daerah.
Pengesahan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0007797.AH.01.07.TAHUN 2026 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Aliansi Media Pers Nusantara, yang ditetapkan di Jakarta pada 12 Oktober 2026.
Ketua Umum DPP ASANTARA, Drs. H. Marlis, MM, C.Med., mengatakan pengesahan badan hukum menjadi pijakan resmi bagi organisasi untuk mulai menjalankan program penguatan kapasitas jurnalisme dan advokasi pers.
Menurut Marlis, pembentukan ASANTARA merupakan bagian dari upaya konsolidasi insan pers dan pemilik media dalam menghadapi perubahan industri media yang semakin kompleks, mulai dari disrupsi digital hingga tantangan menjaga independensi dan keberlangsungan usaha media.
“Lahirnya ASANTARA yang kini telah sah secara hukum merupakan bentuk konsolidasi bagi insan pers dan pemilik media untuk merespons dinamika industri media yang kian kompleks,” ujar Marlis di Padang, Senin (19/10/2026).
Empat agenda utama untuk memperkuat ekosistem pers
ASANTARA menyiapkan empat program prioritas yang diarahkan pada penguatan profesionalisme, perlindungan jurnalis, peningkatan kompetensi, dan kolaborasi antarmedia.
Agenda pertama adalah mendorong seluruh anggota bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Organisasi ini juga menyatakan penolakannya terhadap segala bentuk intervensi yang mengganggu independensi media.
Komitmen tersebut menjadi penting karena kredibilitas pers tidak hanya ditentukan oleh kecepatan menyampaikan informasi, tetapi juga oleh ketepatan, keberimbangan, verifikasi, dan tanggung jawab kepada publik.
Agenda kedua berkaitan dengan perlindungan jurnalis. ASANTARA merencanakan pendampingan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers ASANTARA bagi wartawan yang menghadapi kekerasan, intimidasi, maupun sengketa jurnalistik ketika menjalankan tugas.
Perlindungan tersebut diharapkan dapat memperkuat rasa aman bagi jurnalis dalam mencari dan menyampaikan informasi untuk kepentingan masyarakat. Dalam pelaksanaannya, penanganan setiap perkara tetap perlu memperhatikan ketentuan hukum serta mekanisme penyelesaian sengketa pers yang berlaku.
Wartawan daerah perlu mendapat akses kompetensi yang setara
Program ketiga menyasar peningkatan kapasitas dan kesejahteraan jurnalis. ASANTARA berencana menyelenggarakan pelatihan jurnalistik secara berkelanjutan, memfasilitasi akses Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan biaya yang terjangkau di daerah, serta mendorong skema peningkatan kesejahteraan insan pers.
Akses terhadap pelatihan dan uji kompetensi menjadi salah satu isu penting dalam pengembangan pers nasional. Wartawan di luar pusat-pusat industri media membutuhkan kesempatan yang memadai untuk meningkatkan kemampuan, memperbarui pengetahuan, dan menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi.
Di tengah perubahan pola konsumsi informasi dan persaingan dengan berbagai platform digital, peningkatan kompetensi juga berkaitan langsung dengan kepentingan pembaca. Jurnalisme yang profesional membantu masyarakat memperoleh informasi yang terverifikasi, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Meski demikian, rencana program tersebut masih perlu diterjemahkan ke dalam pelaksanaan yang terukur, termasuk jadwal kegiatan, cakupan wilayah, mekanisme pembiayaan, dan kemitraan dengan lembaga yang berwenang menyelenggarakan uji kompetensi.
Agenda keempat adalah membangun jejaring komunikasi dan kerja sama antarmedia, baik media cetak, siber, televisi, maupun radio, tanpa membedakan skala usaha.
Kolaborasi ini diarahkan untuk membuka ruang pertukaran pengalaman, memperkuat hubungan antarpelaku industri, dan membangun ekosistem pers yang lebih solid di tengah perubahan lanskap media.
Terbuka untuk berkolaborasi dengan organisasi pers
Marlis menyampaikan ASANTARA terbuka untuk bersinergi dengan Dewan Pers, organisasi pers seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Menurutnya, kolaborasi diperlukan untuk menciptakan iklim pers nasional yang sehat dan bermartabat.
Kerja sama lintas organisasi juga dapat membuka peluang untuk memperluas pelatihan, meningkatkan literasi media, serta memperkuat pemahaman mengenai hak dan kewajiban pers. Namun, efektivitas kolaborasi tersebut nantinya akan sangat ditentukan oleh program konkret dan manfaat yang benar-benar dirasakan oleh anggota maupun masyarakat.
Kepengurusan dilengkapi, keanggotaan segera dibuka
Setelah pengesahan badan hukum diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI, tim formatur ASANTARA kini merampungkan kelengkapan struktur kepengurusan pusat.
Struktur yang sedang disiapkan mencakup Dewan Pembina, Dewan Penasihat, dan bidang-bidang teknis. Susunan lengkap pengurus pusat direncanakan diumumkan kepada publik melalui konferensi pers mendatang.
Selain melengkapi kepengurusan, ASANTARA juga bersiap membuka pendaftaran anggota bagi perusahaan media berbadan hukum yang memenuhi persyaratan serta jurnalis aktif dari berbagai wilayah Indonesia.
Pengesahan badan hukum menjadi langkah awal bagi ASANTARA untuk membangun organisasi secara formal. Tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh agenda yang telah direncanakan dapat diwujudkan melalui program yang konsisten, transparan, dan terukur.
Bagi masyarakat, keberadaan organisasi pers pada akhirnya perlu dinilai bukan semata-mata dari legalitas atau besarnya jaringan keanggotaan, melainkan juga dari kontribusinya dalam menjaga kebebasan pers yang bertanggung jawab, meningkatkan kualitas pemberitaan, dan melindungi kerja jurnalistik yang dijalankan sesuai ketentuan.
Dengan empat agenda prioritas tersebut, ASANTARA menempatkan penguatan profesionalisme dan kolaborasi sebagai arah kerja organisasi. Pelaksanaannya ke depan akan menjadi tolok ukur sejauh mana kehadiran organisasi ini dapat memberi manfaat nyata bagi jurnalis, perusahaan media, dan publik yang membutuhkan informasi berkualitas.
