window.dataLayer = window.dataLayer || []; function gtag(){dataLayer.push(arguments);} gtag('js', new Date()); gtag('config', 'G-2BWP9LK8PX'); Kejari Sijunjung Musnahkan Barang Bukti dari 37 Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap - Sumbarkini

Header Ads

  • Breaking News

    Kejari Sijunjung Musnahkan Barang Bukti dari 37 Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap


    SIJUNJUNG  (Sumbarkini.com)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 37 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Senin (19/10/2026), pukul 10.00 WIB.

    Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Sijunjung, kawasan Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, dan dihadiri sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta instansi terkait.

    Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung Muhammad Ali, S.H., M.Kn., beserta jajaran; Sekretaris Daerah Kabupaten Sijunjung Jaheri, S.Sos., M.Si.; Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, S.I.K., M.H.; Ketua Pengadilan Negeri Muaro Yudith Wirawan, S.H., M.H.; serta Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muaro Ahmad Junaidi, A.Md.IP., S.H., M.M.

    Berdasarkan laporan pemusnahan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 37 perkara dengan total 103 item. Barang bukti tersebut meliputi narkotika jenis sabu seberat 136,833 gram, media konsumsi narkotika, lima helai pakaian, tiga buah tas, satu buah gancu, tiga unit timbangan digital, dua buah karpet penyaring emas, serta 14 set kartu remi dan 108 lembar kartu, berikut barang bukti lainnya.

    Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara dan pembacaan doa. Selanjutnya, disampaikan laporan pemusnahan barang bukti, sambutan dari Kajari Sijunjung Muhammad Ali, serta penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 10.30 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, lancar, dan kondusif. (Andri) 

    SUMBARKINI

    Website yang menampilkan informasi dan perkembangan terkini di Sumatera Barat dan mereka yang mau berjuang untuk kebangkitan ranah minang.

    Post Bottom Ad