Padang Siapkan Lapak Sabako dan Drive-Thru Khusus Pajak Lima Tahunan
PADANG, SUMBARKINI.com — Optimalisasi pendapatan daerah tidak hanya bergantung pada besarnya potensi pajak, tetapi juga pada kemudahan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Pemerintah Kota Padang bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD PPD) di Padang memperkuat sinergi untuk meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor sekaligus mengembangkan layanan yang lebih dekat dengan warga.
Dua usulan menjadi perhatian dalam audiensi Wali Kota Padang, Fadly Amran, dengan Kepala UPTD PPD di Padang, Defrizal, di Kediaman Resmi Wali Kota Padang, Selasa (20/10/2026). Keduanya adalah pembukaan Lapak Sabako (Layanan Pajak Samsat Balai Kota) dan pengembangan layanan drive-thru untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan yang direncanakan pada 2027.
Jika direalisasikan, kedua layanan tersebut diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan perpajakan kendaraan. Warga tidak hanya membutuhkan kewajiban yang jelas, tetapi juga prosedur yang mudah dijangkau, waktu pelayanan yang efisien, dan informasi administrasi yang mudah dipahami.
Mendekatkan layanan, mendorong kepatuhan
Dalam pertemuan itu, Pemko Padang dan UPTD PPD membahas upaya meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) melalui penguatan kepatuhan pajak kendaraan bermotor dan pengembangan layanan Samsat.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan bahwa optimalisasi pendapatan daerah memerlukan kerja sama antarlembaga serta pelayanan yang memudahkan masyarakat.
“Optimalisasi pendapatan daerah membutuhkan sinergi dan kolaborasi semua pihak. Kami berharap inovasi layanan perpajakan semakin memudahkan masyarakat dan mendorong kesadaran untuk membayar pajak tepat waktu,” ujar Fadly.
Pesan tersebut menempatkan pelayanan sebagai salah satu unsur penting dalam meningkatkan kepatuhan. Semakin mudah masyarakat mengakses layanan, semakin terbuka peluang untuk mengurangi hambatan administratif yang selama ini dapat menyulitkan pemilik kendaraan dalam menunaikan kewajibannya.
Salah satu usulan yang disampaikan UPTD PPD adalah pembukaan Lapak Sabako di lingkungan Balai Kota Padang dengan memanfaatkan satu ruangan untuk pelayanan pajak Samsat.
Layanan ini diharapkan dapat mendekatkan pelayanan kepada warga, khususnya dari Kecamatan Kuranji dan Koto Tangah, termasuk masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan.
Meski demikian, Lapak Sabako masih berupa usulan yang memerlukan tindak lanjut. Pelaksanaannya perlu disertai kepastian mengenai jadwal, jenis layanan, persyaratan, serta mekanisme pelayanan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas sebelum datang.
Skema opsen mengubah pola penerimaan pajak
Selain membahas inovasi pelayanan, audiensi tersebut menyoroti perubahan mekanisme penerimaan pajak kendaraan bermotor seiring penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Defrizal menjelaskan, dalam mekanisme sebelumnya, penerimaan pajak kendaraan dihimpun pemerintah provinsi dan dibagihasilkan kepada pemerintah kabupaten/kota secara berkala. Melalui skema opsen, bagian penerimaan untuk pemerintah kabupaten/kota dapat diterima secara langsung bersamaan dengan transaksi pembayaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Perubahan ini membuat pemerintah daerah perlu lebih aktif memantau realisasi penerimaan dan memperkuat upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Sekarang, realisasi penerimaan bisa dipantau setiap saat sesuai transaksi yang terjadi. Karena itu, pemerintah kabupaten/kota dituntut proaktif dalam meningkatkan kepatuhan dan penagihan pajak melalui sinergi dengan Samsat,” kata Defrizal.
Menurut dia, pemerintah kabupaten/kota juga perlu mengalokasikan anggaran untuk mendukung kegiatan pemungutan pajak bersama. Untuk Kota Padang, alokasi yang dibahas diperkirakan mencapai Rp2 miliar hingga Rp3 miliar.
Besaran tersebut merupakan perkiraan yang disampaikan dalam audiensi. Penggunaan anggarannya tetap perlu mengacu pada ketentuan, perencanaan, penganggaran, dan pertanggungjawaban keuangan daerah yang berlaku.
Dengan mekanisme penerimaan yang dapat dipantau berdasarkan transaksi, koordinasi antara pemerintah kota dan pihak terkait menjadi penting. Pengelolaan yang baik dibutuhkan agar peningkatan penerimaan berjalan seiring dengan transparansi serta akuntabilitas penggunaan anggaran.
Drive-thru pajak lima tahunan direncanakan pada 2027
Inovasi lainnya yang diusulkan UPTD PPD adalah pembangunan fasilitas drive-thru untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan pada 2027.
Menurut Defrizal, layanan tersebut dirancang berbeda dari layanan drive-thru yang umumnya melayani pembayaran pajak tahunan. Gagasan ini ditujukan untuk memberikan kemudahan tambahan bagi masyarakat yang harus mengurus kewajiban pajak lima tahunan.
Rencana itu masih memerlukan pembahasan dan persiapan lebih lanjut, termasuk kesiapan fasilitas, alur administrasi, persyaratan pemeriksaan kendaraan apabila diwajibkan, serta koordinasi dengan instansi terkait. Karena itu, masyarakat perlu menunggu informasi resmi mengenai lokasi, jadwal, persyaratan, dan waktu mulai beroperasinya layanan tersebut.
Pemko Padang dan UPTD PPD sebelumnya telah menjalin kerja sama dalam pengadaan mobil Samsat Keliling dan penyediaan layanan drive-thru. Kerja sama tersebut menjadi modal untuk memperluas akses pelayanan, dengan tetap memperhatikan kebutuhan dan karakteristik layanan yang akan dikembangkan.
“Kami berharap sinergi ini semakin meningkat agar penerimaan pajak lebih optimal, target tercapai, dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat,” ujar Defrizal.
Tertib administrasi kendaraan sama pentingnya dengan membayar pajak
Di luar pengembangan layanan, Defrizal mengingatkan masyarakat agar membayar pajak tepat waktu dan memastikan administrasi kendaraan sesuai dengan kondisi kepemilikan sebenarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tunggakan pajak dapat menjadi persoalan saat kendaraan hendak dialihkan atau dijual. Karena itu, pemilik perlu memastikan kewajiban perpajakan dan dokumen kendaraannya tertib.
Apabila kendaraan dijual, pemilik lama perlu melaporkan perubahan kepemilikan dan mengurus pemblokiran data sesuai prosedur. Sementara itu, pembeli perlu mengurus balik nama agar data kendaraan tercatat sesuai kepemilikan yang sebenarnya.
Langkah tersebut penting bukan hanya untuk ketertiban administrasi, melainkan juga untuk menghindari persoalan ketika kendaraan digunakan, dialihkan, atau saat pemilik membutuhkan layanan yang berkaitan dengan dokumen kendaraan.
Pada akhirnya, keberhasilan optimalisasi pajak kendaraan tidak cukup diukur dari angka penerimaan. Kemudahan layanan, kejelasan prosedur, keterbukaan informasi, serta tertibnya administrasi juga menjadi bagian penting dari pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Sinergi Pemko Padang dan UPTD PPD diharapkan mampu mempertemukan dua kebutuhan tersebut: penerimaan daerah yang dikelola secara akuntabel dan pelayanan perpajakan yang semakin mudah dijangkau warga.
Audiensi ini dihadiri Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Sumatera Barat, Panji Akbar; Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Padang, Didi Aryadi; Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Padang, Atos; serta Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Padang, Elvira. (Zul)