Rp424,48 Juta Kelebihan Bayar Proyek Mentawai, GENTA Desak Pengawasan dan Proses Pembayaran Ditelusuri
PADANG (SUMBARKINI.COM) — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kelebihan pembayaran sebesar Rp424,48 juta pada 15 paket pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2025 menjadi perhatian serius terhadap tata kelola belanja publik. Persoalannya bukan semata-mata pengembalian uang ke kas daerah, tetapi juga bagaimana pekerjaan yang diduga mengalami kekurangan volume dan mutu dapat melalui tahapan pengawasan hingga pembayaran.
Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Transparansi Anggaran Indonesia (DPN GENTA INDONESIA) menilai temuan tersebut perlu ditindaklanjuti secara menyeluruh. Penelusuran diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara spesifikasi kontrak, kondisi fisik pekerjaan, hasil pemeriksaan teknis, dan nilai pembayaran yang telah disetujui.
Bagi masyarakat, persoalan ini menyangkut hal mendasar: apakah anggaran daerah yang dibelanjakan benar-benar menghasilkan jalan, jembatan, dan infrastruktur lain dengan kualitas sesuai kontrak?
Berdasarkan petikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang menjadi dasar informasi ini, kelebihan pembayaran tersebar pada tiga perangkat daerah, yakni Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp275,02 juta, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebesar Rp146,08 juta, serta Dinas Kesehatan sebesar Rp3,39 juta.
Nilai tersebut memperlihatkan bahwa persoalan yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan satu pekerjaan atau satu instansi. Karena itu, tindak lanjutnya perlu mencakup evaluasi terhadap pelaksanaan kontrak, pengawasan teknis, dan mekanisme pembayaran pada masing-masing paket pekerjaan.
Jalan lingkungan menjadi salah satu sorotan
Salah satu pekerjaan yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan BPK adalah pembangunan Jalan Lingkungan Desa Saumanganya yang dikerjakan CV LS.
Dalam pengujian sampel beton, ditemukan indikasi agregat yang tidak homogen, bagian bawah beton yang terlepas, serta rongga udara pada permukaan. Pengujian laboratorium juga tidak dapat dilanjutkan karena sampel tidak memenuhi kriteria ketebalan minimum benda uji.
Dokumentasi pelaksanaan yang disebut dalam bahan pemeriksaan turut memperlihatkan pekerjaan beton dilakukan secara manual tanpa menggunakan mesin pengaduk atau molen, sementara metode tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak.
Berdasarkan perhitungan ketebalan pekerjaan, BPK mencatat kelebihan pembayaran pada proyek tersebut sebesar Rp58,21 juta.
Temuan ini penting karena mutu konstruksi tidak cukup dinilai dari selesainya pekerjaan secara visual. Kesesuaian material, ketebalan, metode pengerjaan, dan hasil pengujian teknis menjadi bagian penting untuk memastikan infrastruktur memenuhi persyaratan yang telah disepakati.
Apabila mutu atau volume pekerjaan tidak sesuai kontrak, evaluasi perlu dilakukan untuk menentukan bentuk koreksi yang diperlukan, termasuk konsekuensinya terhadap pembayaran dan kualitas hasil pekerjaan.
Tujuh paket jalan lain juga ditemukan bermasalah
Selain proyek di Desa Saumanganya, BPK mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp216,79 juta pada tujuh paket pekerjaan jalan lingkungan lainnya akibat kekurangan mutu.
BPK juga menyoroti tidak tersedianya alokasi anggaran jasa konsultan pengawas maupun anggaran pengawasan internal pada seluruh pekerjaan jalan lingkungan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana pengendalian mutu dilaksanakan selama pekerjaan berlangsung, siapa yang melakukan pemeriksaan teknis, serta bagaimana hasil pekerjaan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk dibayarkan.
Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan dokumen dan penjelasan dari pihak yang berwenang, bukan melalui dugaan yang mendahului pembuktian.
Sebab, pengawasan merupakan bagian penting dalam rantai pengadaan infrastruktur. Ketika hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi, evaluasi tidak cukup berhenti pada angka kelebihan pembayaran. Mekanisme pengendalian yang seharusnya mencegah atau menemukan ketidaksesuaian juga perlu diperiksa.
GENTA mendorong penelusuran lebih mendalam
DPN GENTA INDONESIA menilai temuan BPK selayaknya menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menelaah lebih lanjut proses pelaksanaan, pengawasan, pemeriksaan hasil pekerjaan, hingga persetujuan pembayaran.
Dokumen yang relevan untuk ditelaah antara lain kontrak dan spesifikasi teknis, laporan pengawasan, hasil pengujian laboratorium, berita acara pemeriksaan dan serah terima pekerjaan, serta dokumen pencairan pembayaran.
Penelusuran tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah ketidaksesuaian yang ditemukan timbul akibat kelemahan pengendalian dan kelalaian administratif, atau terdapat fakta lain yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Dalam konteks ini, tanggung jawab Kepala Dinas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), penyedia jasa, serta pihak yang terlibat dalam pemeriksaan hasil pekerjaan perlu dinilai berdasarkan tugas, kewenangan, dan bukti yang tersedia.
Berdasarkan uraian temuan yang disampaikan, BPK mengidentifikasi kurang cermatnya kepala dinas terkait, PPK, dan PPTK dalam penganggaran, pengendalian kontrak, serta pengawasan sebagai bagian dari permasalahan.
Namun, penilaian mengenai tanggung jawab masing-masing pihak tetap harus merujuk pada dokumen pemeriksaan lengkap, klarifikasi pihak terkait, dan hasil penelusuran lebih lanjut.
GENTA INDONESIA juga menekankan bahwa temuan kekurangan volume dan mutu pada dasarnya perlu terlebih dahulu dipahami dalam konteks administratif dan teknis. Temuan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana korupsi.
Penetapan adanya unsur pidana harus didasarkan pada alat bukti dan pemenuhan unsur hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Pengembalian uang penting, tetapi bukan satu-satunya ukuran
Dalam ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi apabila unsur pidananya terbukti.
Ketentuan tersebut perlu ditempatkan secara tepat: pengembalian uang merupakan bagian dari tindak lanjut atas kerugian keuangan negara, sedangkan ada atau tidaknya tindak pidana harus ditentukan melalui proses hukum berdasarkan bukti.
Karena itu, dorongan agar aparat penegak hukum menelaah temuan BPK harus berjalan beriringan dengan pemeriksaan yang objektif, profesional, dan tidak mengabaikan hak pihak-pihak yang diperiksa.
GENTA INDONESIA mendorong Kejaksaan maupun Kepolisian untuk menelaah dokumen kontrak, hasil pengujian teknis, berita acara serah terima, serta riwayat pembayaran apabila hasil penelaahan menunjukkan adanya dasar yang memadai untuk tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.
Mentawai membutuhkan infrastruktur yang benar-benar berkualitas
Dalam petikan LHP yang menjadi dasar pemberitaan ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai menyatakan menerima temuan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi penyetoran kembali kelebihan pembayaran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Komitmen tersebut perlu diikuti langkah yang terukur dan dapat diverifikasi, termasuk penyelesaian pengembalian sesuai rekomendasi pemeriksaan serta evaluasi terhadap kualitas fisik pekerjaan yang ditemukan tidak memenuhi ketentuan.
Pengembalian uang ke kas daerah merupakan hal penting dalam menjaga akuntabilitas anggaran. Namun, kepentingan masyarakat juga menuntut kepastian bahwa infrastruktur yang dibangun dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan memenuhi standar teknis yang dipersyaratkan.
Jalan lingkungan yang dibangun dengan anggaran publik, misalnya, bukan sekadar angka dalam laporan proyek. Infrastruktur tersebut digunakan warga untuk menjalankan aktivitas sehari-hari, mengakses layanan kesehatan dan pendidikan, serta mendukung kegiatan ekonomi.
Karena itu, kualitas pekerjaan dan pertanggungjawaban anggaran harus dipandang sebagai satu kesatuan.
Temuan BPK sebesar Rp424,48 juta ini menjadi pengingat penting bahwa transparansi tidak berhenti pada laporan pemeriksaan, sementara akuntabilitas tidak cukup dibuktikan dengan pernyataan kesediaan mengembalikan uang.
Tindak lanjut yang terbuka, pemeriksaan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan, serta evaluasi atas mekanisme pengawasan dan pembayaran diperlukan agar persoalan serupa dapat dicegah.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pengelolaan anggaran bukan hanya terserapnya dana atau selesainya sebuah proyek. Yang lebih penting adalah apakah uang publik dibelanjakan sesuai ketentuan, pekerjaan memenuhi spesifikasi, dan masyarakat memperoleh manfaat sebagaimana mestinya. (GENTA)
