Polsek Sijunjung Amankan Seorang Pria yang Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu
SIJUNJUNG (Sumbarkini.com) – Jajaran Polsek Sijunjung mengamankan seorang pria berinisial IFR (30) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan pada Jum'at (16/10/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah di Perumahan Salosah Indah F5, Jorong Batang Salosah, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.
Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Sijunjung sekitar pukul 21.15 WIB terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Sijunjung bersama personel melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi untuk melakukan penindakan.
Saat berada di lokasi, petugas mengamankan pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika tersebut. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan oleh Kepala Jorong Hilie Guguak Dadok dan Kepala Jorong Batang Salosah.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kamar yang diduga ditempati oleh terduga pelaku.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi dua bungkus plastik kecil dan satu bungkus plastik besar yang diduga berisi sabu, satu set alat isap sabu atau bong, satu korek api gas yang telah dimodifikasi, satu timbangan digital berukuran kecil merek No.Mini2-200, serta satu unit telepon genggam merek Infinix Hot 60 Pro berwarna Dollar Tides.
Setelah penangkapan dan pengamanan barang bukti, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Sijunjung untuk menjalani proses lebih lanjut dan diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Sijunjung.
Hingga saat ini, perkara tersebut akan diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Andri)
