Pansus DPRD Sumbar Telusuri 22 Aset Senilai Rp79 Miliar, Ada yang Terlantar hingga Dikuasai Pihak Lain
PADANG (SUMBARKINI.COM) – Puluhan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan nilai tercatat mencapai Rp79,02 miliar menjadi perhatian serius DPRD Sumbar. Sebanyak 22 aset berupa tanah dan bangunan teridentifikasi masuk kategori aset tidak dimanfaatkan (idle) dan aset bermasalah. Hal itu diungkapkan Ketua Pansus Aset DPRD Sumbar, Donny Harsiva Yandra dalam Rapat Paripurna DPRD, 6 November 2026.
Temuan ini membuka kembali persoalan mendasar dalam pengelolaan kekayaan daerah: bagaimana memastikan aset milik pemerintah benar-benar terjaga, memiliki kepastian hukum, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat?
Melalui Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Aset, DPRD Sumbar melakukan penelusuran terhadap sejumlah aset yang selama ini belum optimal pemanfaatannya. Pemeriksaan tidak hanya menyangkut keberadaan fisik aset, tetapi juga status kepemilikan, penguasaan, administrasi, hingga tindak lanjut penyelesaiannya.
Dikatakan Donny, berdasarkan hasil pembahasan Pansus, dari 22 aset yang menjadi objek pemeriksaan, sembilan masuk kategori idle dengan nilai tercatat sekitar Rp54,52 miliar. Sementara 13 aset lainnya dikategorikan bermasalah dengan nilai sekitar Rp24,50 miliar.
Secara keseluruhan, nilai tercatat aset tersebut mencapai Rp79.023.542.074.
"Persoalan ini tidak bisa dipandang sekadar sebagai urusan administrasi atau pencatatan inventaris pemerintah. Aset daerah merupakan kekayaan publik yang bersumber dari keuangan daerah. Karena itu, pengelolaannya harus menjamin kepastian hukum, akuntabilitas, serta manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat," ujarnya.
Dari Aset Tidak Produktif hingga Penguasaan Pihak Lain
Dalam penelusurannya, Pansus menemukan berbagai persoalan dengan karakteristik berbeda.
Salah satu aset yang menjadi perhatian adalah tanah eks Bengowil I di Kota Bukittinggi seluas 2.475 meter persegi dengan nilai perolehan Rp2,16 miliar.
Aset tersebut masih berstatus idle atau belum dimanfaatkan. Bangunannya berstatus cagar budaya dan telah disiapkan dokumen perencanaan pemeliharaan dengan opsi anggaran sekitar Rp650 juta serta renovasi sekitar Rp1,3 miliar yang diajukan kepada Kementerian Kebudayaan.
Namun, pemanfaatannya masih menghadapi kendala akses jalan menuju lokasi yang digunakan oleh wisma di sekitar kawasan atau pihak lain.
Diungkapkan Donny Persoalan lain ditemukan pada kolam air tawar di Kelurahan Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota. Aset seluas 10.035 meter persegi dengan nilai perolehan sekitar Rp2,007 miliar tersebut telah bersertifikat atas nama Pemprov Sumbar.
Sebelumnya, aset itu dipinjam pakaikan kepada Politeknik Pertanian Payakumbuh. Namun, masa pinjam pakainya telah berakhir. Di lokasi masih terdapat tujuh unit bangunan pendukung budidaya yang berpotensi dimanfaatkan kembali.
Kondisi serupa ditemukan pada tanah kosong di Pasir Sebelah, Kelurahan Pasia Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, seluas 414 meter persegi dengan nilai Rp124,2 juta.
Tanah tersebut telah bersertifikat atas nama Pemprov Sumbar dan direncanakan untuk pembangunan laboratorium pengujian mutu terpadu. Akan tetapi, rencana tersebut belum terealisasi karena keterbatasan anggaran.
Di Bungus, Kota Padang, tanah bekas kantor resort polisi hutan seluas 375 meter persegi dengan nilai perolehan Rp243,75 juta juga belum dimanfaatkan oleh Dinas Kehutanan sejak 2016. Saat ini, lokasi tersebut digunakan sebagai posyandu melalui mekanisme pinjam pakai kepada kelurahan.
Di sisi lain, tanah rest area di kawasan Panjang Balik, Kabupaten Lima Puluh Kota, seluas 20.000 meter persegi telah bersertifikat elektronik atas nama Pemprov Sumbar dan dinyatakan tidak bermasalah. Kajian penataan dan pemanfaatannya masih berjalan setelah peninjauan bersama BPKAD dan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada 6 April 2026.
Pansus juga menemukan aset berupa tanah dan bangunan bekas kantor Disperindag di Payakumbuh. Salah satu lokasi masih ditempati pensiunan dengan perjanjian kesediaan menyerahkan secara sukarela apabila aset dibutuhkan pemerintah. Sementara bangunan lainnya dalam kondisi kosong dan tidak layak huni.
Ada pula tanah dan bangunan rumah negara golongan III di Kenagarian Pasar Pariaman seluas 369 meter persegi dengan nilai perolehan Rp46,12 juta. Aset tersebut telah dimutasi kepada RSUD Dr. M. Djamil melalui berita acara serah terima tertanggal 1 November 2025.
Namun, pemanfaatannya oleh rumah sakit untuk menunjang tugas dan fungsi pelayanan belum terkonfirmasi sehingga masih dikategorikan idle dalam pemeriksaan Pansus.
Penguasaan Fisik dan Kepastian Hukum Jadi Persoalan
Selain aset yang belum dimanfaatkan, sejumlah aset lainnya menghadapi persoalan penguasaan fisik dan kepastian administrasi.
Salah satunya tanah dan bangunan mess, wisma, atau asrama di Kelurahan Aur Tajungkang, Kecamatan Padang Panjang, Kota Bukittinggi, dengan luas tercatat 5.280 meter persegi dan nilai sekitar Rp1,56 miliar.
Parahnya, Pansus mencatat adanya penguasaan fisik oleh pihak lain, sementara dokumen kepemilikan secara yuridis masih tercatat sebagai aset Pemprov Sumbar.
Sebanyak 25 unit rumah telah bersertifikat atas nama Pemprov Sumbar sebagai rumah dinas golongan III. Sementara beberapa persil lainnya, termasuk dua persil rumah dinas kode 0304 Agam dan satu persil posyandu, belum bersertifikat meskipun telah dipasang papan tanda kepemilikan pemerintah provinsi.
Pansus juga menilai luas aset tersebut perlu direvisi agar sesuai dengan kondisi dan data administrasi yang sebenarnya.
Persoalan yang tidak kalah penting ditemukan pada tanah bekas lokasi pelatihan kesehatan di Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, seluas 7.500 meter persegi dengan nilai perolehan Rp1,5 miliar.
Lahan yang disebut berasal dari hibah masyarakat Balah Hilir pada 1970 tersebut belum didukung dokumen hibah yang ditemukan dalam penelusuran.
Pihak ahli waris menguasai lahan dan menyatakan tidak mengetahui adanya hibah tersebut. Pertemuan yang dilakukan pada 17 dan 31 Oktober belum menghasilkan kesepakatan.
Temuan ini memperlihatkan bahwa persoalan aset pemerintah tidak selalu selesai hanya dengan pencatatan dalam daftar barang milik daerah. Dokumen asal-usul tanah, bukti perolehan, sertifikasi, dan penguasaan fisik harus saling mendukung untuk memastikan perlindungan hukum terhadap aset publik.
Pabrik Senilai Rp49,59 Miliar Belum Dimanfaatkan
Perhatian Pansus juga tertuju pada pabrik pengering jagung dan pengolahan pakan ternak di Kinali.
Aset yang berada di bawah pengelolaan Dinas Peternakan tersebut memiliki nilai tercatat sekitar Rp49,59 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan Pansus, kondisi fisik bangunan dan tanah dinyatakan tidak bermasalah. Persoalan utamanya adalah fasilitas tersebut belum dimanfaatkan.
BPKAD juga telah melakukan appraisal pada November 2025 dengan nilai sekitar Rp1,13 miliar.
Kondisi ini menjadi perhatian karena fasilitas yang telah dibangun dengan sumber daya daerah seharusnya dapat mendukung aktivitas ekonomi, terutama sektor peternakan dan pertanian.
Pemanfaatan aset seperti ini membutuhkan perencanaan yang jelas, termasuk penentuan pengelola, kebutuhan operasional, skema kerja sama, dan potensi manfaat ekonominya.
Jika tidak segera ditindaklanjuti, aset yang secara fisik masih tersedia berisiko terus menjadi beban pemeliharaan tanpa memberikan kontribusi optimal bagi daerah.
Empat Perusahaan dan Persoalan Penyertaan Modal Daerah
Penelusuran Pansus tidak berhenti pada tanah dan bangunan. DPRD Sumbar juga membahas kekayaan daerah yang dipisahkan melalui penyertaan modal pada sejumlah perusahaan.
Ada empat entitas yang menjadi objek pemeriksaan, yakni PT Andalas Tuah Sakato dalam likuidasi, PT Dinamika Sumber Jaya dalam likuidasi, PT Andalas Rekasindo Pratama, dan PT Padang Industrial Park.
Dua perusahaan pertama menjadi perhatian karena proses likuidasinya belum tuntas, meskipun pembubaran telah diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 29 Juni 2016.
Persoalan ini semakin penting karena penyelesaiannya disebut telah menjadi rekomendasi BPK dan Pansus DPRD Sumbar periode sebelumnya.
Bahkan, berdasarkan bahan pemeriksaan Pansus, akta pendirian kedua perusahaan tersebut telah dicabut pada 2018. Namun, proses penyelesaian likuidasi masih menjadi pekerjaan yang harus dituntaskan.
Pertanyaan mengenai status aset, kewajiban perusahaan, pertanggungjawaban tim likuidasi, serta tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan menjadi bagian penting yang perlu memperoleh kejelasan.
Sementara itu, persoalan penyertaan modal daerah pada PT Andalas Rekasindo Pratama dan PT Padang Industrial Park juga menjadi perhatian serius.
Salah satu objek yang disorot adalah penyertaan modal berupa tanah seluas 108 hektare yang berkaitan dengan PT Andalas Rekasindo Pratama dan kemudian diserahkan kepada PT Padang Industrial Park.
Berdasarkan uraian dalam bahan Pansus, penyertaan modal tersebut hingga kini belum memberikan manfaat yang diharapkan bagi daerah.
Persoalan ini membutuhkan penelusuran menyeluruh terhadap dasar hukum penyertaan modal, status kepemilikan dan penguasaan tanah, mekanisme penyerahan, nilai penyertaan, serta manfaat yang seharusnya diterima pemerintah daerah.
Dengan nilai dan luasan aset yang terlibat, transparansi dan kepastian pertanggungjawaban menjadi hal mendasar.
Mengapa DPRD Membentuk Pansus Aset?
Ditegaskan oleh Donny, kompleksitas persoalan tersebut menjadi salah satu alasan DPRD Sumbar membentuk Pansus Pengelolaan Aset.
Pembentukan Pansus didasarkan pada Pasal 109 Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
"Pansus dibentuk melalui Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Barat Nomor 07/KSB/IX/2026 tanggal 6 Mei 2026 tentang Pembentukan dan Penetapan Keanggotaan Panitia Khusus Pengelolaan Aset Provinsi Sumatera Barat" ujarnya.
Pansus dipimpin Doni Harsypayandra sebagai ketua, Dr. Zulkeri Saif sebagai wakil ketua, dan H. Indra Datuk Rajo Lelo sebagai sekretaris.
Dalam menjalankan tugasnya, Pansus didukung anggota lintas fraksi, tenaga ahli, serta Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Pembahasan dilakukan melalui rapat kerja, permintaan dokumen, kunjungan lapangan, studi banding, dan konsultasi dengan kementerian sesuai keputusan Badan Musyawarah DPRD Sumbar.
Pada 13–16 Juli 2026, Pansus meminta keterangan dan klarifikasi dari sejumlah perangkat daerah, antara lain BPKAD, Biro Perekonomian, Biro Hukum, serta tim likuidasi PT Andalas Tuah Sakato dan PT Dinamika Sumber Jaya.
Verifikasi diarahkan pada status kepemilikan dan penguasaan aset, tindak lanjut laporan tim likuidasi, serta pelaksanaan rekomendasi Pansus DPRD tahun 2014 terkait PT Padang Industrial Park.
Aset Daerah Harus Kembali Memberikan Manfaat
Berbagai temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan pengelolaan aset daerah memiliki dimensi yang luas. Mulai dari administrasi dan sertifikasi, penguasaan fisik, pemanfaatan bangunan, hingga penyertaan modal pada badan usaha.
Karena itu, penyelesaian tidak cukup dilakukan melalui pembenahan daftar inventaris. Pemerintah provinsi perlu memastikan setiap aset memiliki status hukum yang jelas, pengelola yang bertanggung jawab, serta arah pemanfaatan yang terukur.
Untuk aset yang masih produktif, pemerintah dapat mempercepat pemanfaatannya sesuai ketentuan. Sementara aset yang menghadapi persoalan hukum maupun penguasaan fisik membutuhkan langkah penyelesaian berdasarkan dokumen dan mekanisme hukum yang berlaku.
Demikian pula dengan perusahaan daerah yang telah diputuskan untuk dibubarkan. Proses likuidasi perlu memperoleh kepastian, termasuk pertanggungjawaban aset dan kewajiban perusahaan.
Pada akhirnya, keberhasilan pengelolaan aset tidak hanya diukur dari besarnya nilai kekayaan yang tercatat dalam laporan keuangan pemerintah daerah.
Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana kekayaan tersebut terlindungi, dikelola secara transparan, dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat Sumatera Barat.
Sebab, setiap bidang tanah, bangunan, fasilitas produksi, maupun penyertaan modal daerah pada hakikatnya merupakan kekayaan publik yang harus dipertanggungjawabkan.
Masyarakat tentu berharap pembentukan Pansus ini tidak berhenti pada pendataan dan pembahasan. Hasil akhirnya harus berupa langkah penyelesaian yang konkret, terukur, dan dapat dipantau publik. (Zul)
