Truk Kelebihan Beban dan Dimensi Ditindak Tegas
Jakarta - Truk bermuatan berlebih dan punya dimensi melebihi ketentuan sering dikeluhkan sebagai penyebab rusaknya jalan-jalan negara, provinsi maupun kabupaten. Truk
tersebut sering melebihi tonase yang ditetapkan untuk bisa lewat di
jalan tersebut.
Kini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kepolisian akan menindak tegas truk-truk tersebut. Keduanya bakal dengan melakukan penilangan terhadap truk-truk bermuatan berlebih (overload) maupun melanggar dimensi (over dimension). Tilang diberlakukan mulai 22 Januari 2018.
"Pengoperasian truk overload dan over dimension selain tidak sesuai dengan standar keselamatan, juga merugikan Negara karena merusak jalan yang dilewatinya," tegas Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, usai rapat dengan Organda dan pemangku kepentingan, Jumat (19/1) di Kemenhub.
Budi menjelaskan, truk tersebut membahayakan keselamatan berlalulintas. Pemerintah harus mengeluarkan biaya besar setiap tahunnya guna memperbaiki jalan yang rusak akibat dilalui truk-truk tersebut.
"Selama ini terhadap truk-truk itu cenderung masih bebas leluasa karena mekanisme, pengawasan, ataupun kinerja kami belum optimal. Saya targetkan tahun ini selesai untuk truk-truk yang overload dan over dimension sehingga tahun 2019 tidak ada masalah lagi," ujar Dirjen Perhubungan Darat.
Dalam hal penindakan ini, jelasnya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepolisian, Direktorat Jenderal Bina Marga, PT Jasa Marga, Organda serta stakeholder sektor transportasi sebelum mengambil keputusan untuk menilang truk pelanggar berat kelebihan muatan dan dimensi kendaraan.
Budi menambahkan, bagi pelanggar yang terkena tilang akan dikenakan sanksi administratif maksimal Rp500.000,-. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun, setiap pelanggaran akan diterapkan e-tilang, jadi uang yang disetorkan pelanggar langsung masuk ke kas negara. "Nanti kalau ada buku kir, maka kami yang menilang dan bila tidak ada kami serahkan kepada Kepolisian untuk menilang," imbuhnya. (dan)
Kini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kepolisian akan menindak tegas truk-truk tersebut. Keduanya bakal dengan melakukan penilangan terhadap truk-truk bermuatan berlebih (overload) maupun melanggar dimensi (over dimension). Tilang diberlakukan mulai 22 Januari 2018.
"Pengoperasian truk overload dan over dimension selain tidak sesuai dengan standar keselamatan, juga merugikan Negara karena merusak jalan yang dilewatinya," tegas Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, usai rapat dengan Organda dan pemangku kepentingan, Jumat (19/1) di Kemenhub.
Budi menjelaskan, truk tersebut membahayakan keselamatan berlalulintas. Pemerintah harus mengeluarkan biaya besar setiap tahunnya guna memperbaiki jalan yang rusak akibat dilalui truk-truk tersebut.
"Selama ini terhadap truk-truk itu cenderung masih bebas leluasa karena mekanisme, pengawasan, ataupun kinerja kami belum optimal. Saya targetkan tahun ini selesai untuk truk-truk yang overload dan over dimension sehingga tahun 2019 tidak ada masalah lagi," ujar Dirjen Perhubungan Darat.
Dalam hal penindakan ini, jelasnya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepolisian, Direktorat Jenderal Bina Marga, PT Jasa Marga, Organda serta stakeholder sektor transportasi sebelum mengambil keputusan untuk menilang truk pelanggar berat kelebihan muatan dan dimensi kendaraan.
Budi menambahkan, bagi pelanggar yang terkena tilang akan dikenakan sanksi administratif maksimal Rp500.000,-. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun, setiap pelanggaran akan diterapkan e-tilang, jadi uang yang disetorkan pelanggar langsung masuk ke kas negara. "Nanti kalau ada buku kir, maka kami yang menilang dan bila tidak ada kami serahkan kepada Kepolisian untuk menilang," imbuhnya. (dan)
Tidak ada komentar
Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...