• Breaking News

    Bupati Yuswir Arifin buka Konsultasi Publik Studi AMDAL di Sijunjung

    SIJUNJUNG (Sumbarkini.com) - Bupati Sijunjung, H.Yuswir Arifin membuka secara resmi acara Konsultasi Publik Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Lapangan Sinamar yang berada di wilayah Kecamatan Koto VIl, dilaksanakan di Hotel Sahid Bukit Gadang, Kabupaten Sijunjung, Propinsi Sumatera Barat, Rabu 31 Oktober 2018.

    Acara yang dilaksanakan selama satu hari ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sijunjung, Zefnihan, AP.M.Si, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat atau yang mewakili, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Lingkungan Hidup diwakili Joni Antonius, Kepala Dinas Agraria Tata Ruang BPN Sijunjung, General Manager PT.Rizki Bukit Barisan Energi (RBBE), Aditiawarman, Camat Koto VIl, Veri Satria beserta Forkopimcam, ninik mamak, KAN, LPM dan tokoh masyarakat di Kecamatan Koto VII.


    Pada kesempatan itu, Bupati Yuswir Arifin menyampaikan tentang Perjalanan panjang eksplorasi minyak dan gas di Kabupaten Sijunjung yaitu, dimulai pada tahun 1980 an yang kemudian terhenti dan baru dimulai kembali pada 2008 dengan adanya penetapan Wilayah Kerja South West Bukit Barisan oleh Kementerian ESDM. Pelaksanaan Ekplorasi dimulai dari Kegiatan Survey Seismik 2D pada tahun 2010 sampai dengan terakhir Kegiatan Pemboran Eksplorasi Sumur Sinamar 3, South SInama 2 dan Ganesha 1 pada tahun 2016, ungkap bupati.

    Berdasarkan hasil Eksplorasi tersebut, sambung Bupati Yuswir Arifin, didapati hasil bahwa Lapangan Migas South West Bukit Barisan yang terdapat di Kabupaten Sijunjung layak untuk dikembangkan sesuai Surat Persetujuan POD I Lapangan SInamar dengan Kontraktor Kontrak Kerjasama PT. Rizki Bukit Barisan oleh Kementerian ESDM RI pada tanggal 22 Juni 2018.Rencana Lokasi Pengembangan Awal ini berada di Kecamatan Koto VII saja dengan Nagari Limo Koto, Tanjuang, Padang Laweh dan Padang laweh Selatan,terangnya.

    Dalam Rangka Pengembangan Lapangan Minyak dan Gas Sinamar ini, Pihak Kontraktor mempunyai kewajiban dalam pengelolaan lingkungan hidup berupa melakukan pencegahan dan penangulangan pencemaran pemulihan atas terjadinya kerusakan lingkungan hidup. Untuk memenuhi kewajiban tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup untuk Kegiatan Eksploitasi Sumur Migas Wajib memiliki Dokumen Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL).

    Acara Konsultasi Publik ini merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan AMDAL yang merupakan salah satu bentuk Keterlibatan Masyarakat dalam proses penyusunan Amdal dan Izin Lingkungan.


    "Masyarakat mendapatkan informasi mengenai rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan, Masyarakat dapat menyampaikan saran, pendapat dan/atau tanggapan atas rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan, serta Masyarakat dapat terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan atas rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan", ucap bupati.


    "Untuk itu, kepada peserta konsultasi publik ini kami minta untuk dapat mengikuti Pemaparan Rencana Kegiatan Pengembangan Migas di Sinamar oleh Pemrakarsa, dalam Hal ini PT. RBBE agar peserta mengetahui bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan nantinya dan perkiraan dampak yang mungkin ditimbulkan dari Kegiatan ini oleh Tim Penyusun Dokumen Amdal dari IPB", harap bupati.

    Setelah peserta mengetahui bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan nantinya," kami harapkan untuk memberikan Saran, Pendapat, dan Tanggapan secara tertulis maupun lisan dalam rangka menampung aspirasi masyarakat untuk pengelolaan lingkungan nantinya agar pada saat dilaksanakannya operasional Eksplorasi tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat",

    Sekali lagi kami harapkan kepada hadirin peserta Konsultasi Publik ini," untuk dapat mengikuti acara ini dengan baik serta menyampaikan informasi ini pada masyarakat lainnya dan setelah ini Pihak penyusun Amdal akan melakukan penelitian lapangan dan mohon difasilitasi/dibantu tim dilapangan nantinya dengan harapan Dokumen AMDAL selesai dengan Tepat Waktu. Dan apabila Proses AMDAL ini selesai sesuai rencana maka pelaksanaan eksploitasi migas di Kab. Sijunjung akan segera terealisasi yang nantinya akan memberikan dampak bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sijunjung", harapnya lagi.

    General Manager PT.Rizki Bukit Barisan Energi ( RBBE) diwakili Aditiawarman pada kesempatan itu mengucapkan terima kasih kepada bapak-bapak yang telah hadir serta menyampaikan permohonan maaf jika pimpinan tertinggi PT. Rizki Bukit Barisan Energi berhalangan hadir karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan di Jakarta.

    Dijelaskannya bahwa "Konsultasi Publik ini merupakan langkah awal bagi kami PT. RBBE untuk menuju ketahap selanjutnya, Alhamdulillah PT. RBBE yang telah beroperasi di Kabupaten Sijunjung sejak tahun 2008 dengan status KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) Eksplorasi sudah berubah menjadi KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) Produksi sejak bulan Juni 2018", ucapnya.

    Untuk menuju ke tahap produksi kita harus melewati rangkaian studi yang wajib dilakukan oleh PT. RBBE, yang salah satunya Studi AMDAL. Adapun tahapan Studi AMDAL ini yaitu yang sedang kita lakukan bersama sekarang ini yaitu Konsultasi Publik. Dimana tujuannya adalah penyampaian rencana kegiatan produksi minyak dan gas PT. RBBE terutama di wilayah Koto VII, serta penyampaian aspek lingkungan dan rencana kegiatan produksi minyak dan gas PT. RBBE terutama di wilayah Koto VII.

    "Untuk itu,saya mohon pastisipasi dan peran aktif dari bapak-bapak yang ada disini dalam memberikan dukungan dan masukan untuk kelancaran kegiatan kita ini, karena kesuksesan PT. RBBE dapat terwujud kedepannya karena doa dan restu bapak-bapak sekalian", ungkap Aditiawarman. (ak)

    Tidak ada komentar

    Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...

    Pendidikan

    5/pendidikan/feat2