• Breaking News

    DPD Dukung Dinkes Sumbar untuk Perjuangkan Hak Pasien

    Padang - BPJS Kesehatan di Sumbar ternyata hanya mengelola 14,53 persen dana jaminan kesehatan nasional. Dana ini berasal dari peserta mandiri.

    Adapun total dana kepesertaan jaminan kesehatan di Sumatera Barat 72,4 persen. Dana sebesar itu sudah termasuk dana jaminan kesehatan dari APBN 30,26 persen, dana kepesertaan PNS/TNI/Polri/PPNPN 9,1 persen dan Jaminan Kesehatan Sumbar Sakato dari Pemprov Sumbar (JKSS) 11,46 persen.

    Ini menimbulkan tanya kenapa masih ada warga Sumbar terkendala mendapat layanan kesehatan akibat terkendala biaya. Masih banyak warga yang mengeluhkan layanan Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

    "Program Jaminan Kesehatan Nasional yang dicanangkan pemerintah sebenarnya bagus. Hanya saja pengelolaan oleh BPJS yang perlu ditinjau efisiensi dan efektifitasnya. Dinas harus didukung agar pasien mendapatkan layanan kesehatan sebaik mungkin," ujar Anggota DPD RI H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP., MH usai berkunjung ke Dinas Kesehatan Sumbar sekaitan pengawasan Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Rabu 24 Oktober 2018.

    Leonardy mengatakan seperti itu lantaran aspirasi masyarakat yang sampai kepadanya mendapat titik terang. Data dari dinas kesehatan sedikit membuka tabir dari pertanyaan yang dilontarkan masyarakat kepadanya. Baik lansung, melalui telp atau pesan whatsapp (wa).

    Menurut dia, besaran 14,53 persen dana yang didapat BPJS dari peserta mandiri masih terbilang kecil. Harus ditingkatkan. Mereka yang telah menikmati kemudahan BPJS Kesehatan harus dihimbau guna membayar iuran bulanan secara rutin agar BPJS Kesehatan mampu membayar kewajibannya kepada rumah sakit. Sehingga perlindungan kesehatan bagi semua warga negara terselenggara secara optimal.


    Leonardy juga menilai sistem online yang diterapkan BPJS yang membuat pasien harus berulangkali ke fasilitas kesehatan tahap pertama (FKTP) mendapatkan pengobatan. Padahal dia harusnya sudah mendapat rujukan ke rumah sakit. Agaknya hak dokter dalam menentukan seberapa parah sakit pasiennya dan butuh penanganan lanjutan harus dihargai.

    Pria yang akrab dipanggil Leo itu mengingatkan pula, jaminan kesehatan diadakan untuk mendapatkan layanan begitu seseorang bermasalah kesehatannya. Jangan sampai muncul anggapan, keberadaan jaminan kesehatan justru membuat seseorang terkendala mendapatkan pelayanan akibat sistem rujukan dan sistem kavitasi yang diterapkan BPJS.

    Kepala Dinas Kesehatan Sumbar dr. Hj. Merry Yuliesday, MARS menyebutkan sebenarnya masyarakat Sumbar telah terlindungi jaminan kesehatan sebanyak 41,72 persen. Jaminan kesehatan itu didanai APBN 30,26 persen dan dari JKSS sebesar 11,46 persen.

    Di dalamnya sudah termasuk 7,4 persen penduduk kurang mampu yang dijamin kesehatannya secara gratis oleh pemerintah. "Jadi jika dilihat dari persentasenya, sebenarnya di Sumbar telah ter-cover 34,32 persen penduduknya. Sementara yang belum masuk cuma 27,66 persen. Sebenarnya tak ada lagi penduduk Sumbar yang tak terlayani," tegasnya.

    Meski demikian, Merry tetap mendukung BPJS untuk berjuang mempertahankan program pemerintah itu dan berjuang untuk meningkatkan kepesertaan mandiri. Perlu kiranya agar tunggakan BPJS di sejumlah rumah sakit pun disegerakan pembayarannya.

    "Ini berguna untuk mempertahankan keberlansungan layanan kesehatan di rumah sakit, terutama untuk peserta BPJS Kesehatan," pungkasnya. (*)

    Tidak ada komentar

    Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...

    Pendidikan

    5/pendidikan/feat2