• Breaking News

    Pergeseran Fatwa Muhammadiyah Antarkan Bakhtiar Jadi Doktor

    Padang (sumbarkini.com) - Pergeseran dan perubahan hukum terjadi sejalan dengan perubahan sosial yang begitu drastis. Ini berdampak pada putusan dan fatwa Tarjih Muhammadiyah yang hingga saat ini telah melahirkan 80 keputusan dan 119 fatwa.

    Menurut Bakhtiar, telah terjadi tujuh pergeseran dalam keputusan dan fatwa. Bahkan enam diantaranya menimbulkan resistensi dari umat Islam di luar Muhammadiyah. Diantara pergeseran itu adalah qunut setiap Subuh, mikat makani dalam haji dan umrah, penentuan awal bulan qomariah, bunga bank, peran perempuan dalam ranah publik dalam merokok.

    "Pergeseran sosial yang terjadi, perkembangan pemahaman terhadap dalil yang ada dan adanya dalil baru yang lebih kuat memicu pergeseran pada fatwa dan keputusan majelis tarjih Muhammadiyah," ujar Bakhtiar usai promosi doktoralnya.

    Menurutnya ada permasalahan yang dibolehkan menjadi diharamkan seperti rokok dan bunga bank. Ada pula yang tidak boleh menjadi boleh seperti peran wanita di ranah publik.

    Untuk itu dia mengkaji aspek apa saja yang bergeser, metode yang digunakan hingga menyebabkannya bergeser dan kenapa bergeser dalam perspektif sosiologi hukum keislaman. Dia meninjaunya secara kualitatif, studi pustaka hingga meminta penjelasan dari anggota majelis tarjih hingga tokoh Muhammadiyah. Semua termaktub dalam disertasinya yang berjudul Pergeseran Fikih Muhammadiyah dalam Perspektif Sosiologi Hukum Islam dan dipertahankannya dalam promosi doktor di Aula UIN Imam Bonjol Padang, Senin 22 Oktober 2018.

    Dari penelitiannya, Bakhtiar menemukan pergeseran akibat aspek purifikasi dan dinamisasi. Aspek purifikasi menimbulkan pergeseran akibat adanya upaya mengembalikan, memurnikan dan membersihkan ajaran Islam dari pengaruh budaya atau keyakinan lain di luar konsepsi Islam.

    Aspek purifikasi menurut promovendus berhubungan dengan pemeliharaan. Ijtihad dalam pemilahan dalil.


    Sementara ada pula aspek dinamisasi, biasanya terjadi dalam hal muamalat. Aspek ini merupakan penafsiran dan perwujudan terhadap kebutuhan dan kemaslahatan sebagai tujuan hukum syarak dengan menggunakan ijtihad meliputi bidang sosial, politik, ekonomi, budaya dan lainnya.

    Pada ujian itu Bakhtiar mempertahankan disertasinya di hadapan empat penguji.

    Anggota DPD RI, H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP., MH mendukung upaya Bakhtiar untuk lebih mendalami kajiannya. Mungkin saja beririsan dengan kajian ormas lain.

    Dia menilai, Bakhtiar jeli melihat isu yang akhirnya mengantarkan dia berhak atas Titel Doktor (Dr.). Permasalahan sosial, politik, ekonomi, budaya pada saat ini perlu mendapat perhatian khusus dari majelis tarjih Muhammadiyah.


    Sebagai orang yang sehari-hari berkecimpung di Muhammadiyah mengkaji pergeseran fikih Muhammadiyah. Calon doktoral dari ormas lainnya mengkaji pergeseran fikih di kalangan mereka. Ini disebabkan banyak keputusan dan fatwa yang menentramkan dibutuhkan umat menyikapi perkembangan terkini.

    Alangkah bagusnya, jika keputusan dan fatwa itu disambut gembira dan dapat dukungan luas dari semua umat Islam. Tidak memunculkan perbedaan pendapat apalagi resistensi dari umat Islam.

    "Penting pula para pakar hukum Islam dari kalangan Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama dan ormas Islam lainnya bisa menghasilkan kajian hukum bersama. Insya Allah manfaatnya lebih besar. Perlu kajian mendalam yang bisa membuhul simpul-simpul agar tercipta keharmonisan di kalangan umat," ungkapnya. (*)

    Tidak ada komentar

    Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...

    Pendidikan

    5/pendidikan/feat2