• Breaking News

    Pemkab Sijunjung Gelar Rakor Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid - 19


    SIJUNJUNG, (Sumbarkini.com)- Dalam rangka menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negri Nomor:440/5113/SJ tanggal 14 September 2020 perihal pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Daerah. Untuk itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung adakan Rakor yang dilaksanakan di Balairung Lansek Manih Kantor Bupati Sijunjung, Kamis 17 September 2020.

    Rakor ini dihadiri langsung Bupati Yuswir Arifin, Ketua Pengadilan Negeri,  Noerista Suryawati,  SH.MH , Sekdakab,  Zefnihan, AP.M.Si, Ketua KPU Sijunjung, Lindo Karsya, SH,. Ketua Bawaslu, Agus Hutrial Tatul, Kasad Reskrim Polres Sijunjung IPTU, Fetrizal, S, SIK,  MH,  Kasi Datun Kejaksaan Negeri Fengky Andrias, SH. Kepala OPD terkait, Kabag Hukum, Miswita, SH, Kabag Protokol, Aprizal, M.Si serta Hakim dan Jaksa.

    Sekdakab Zefnihan yang bertindak selaku moderator pada acara tersebut menyampaikan bahwa materi pada Rakor ini diantaranya Sosialisasi peraturan KPU No 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan KPU No 6 tahun 2020, yang disampaikan oleh Ketua KPU Lindo Karsya.

    "Peraturan ini adalah tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Corona Virus Disease, 2019 (Covid-19),"ujar Sekda.

    Lebih lanjut disampaikan Sekda Zefnihan, Rakor ini juga membahas tentang pelaksanaan penegakan hukum protokol kesehatan. "Provinsi Sumbar telah mensahkan perda untuk pelaksanaan penegakan hukum protokol kesehatan yang ditandatangi bersama DPRD Prov Sumbar pada tanggal 11 September 2020 dan telah dilakukan sosialisasinya pada tanggal tersebut secara virtual oleh Gubernur",ucapnya.

    Perda tersebut ujar Zefnihan, memuat subtansi tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19, diantaranya bagi perorangan yaitu, prilaku hidup bersih dan sehat dalam beraktifitas, menjaga daya tahan tubuh, melakukan wudhu bagi yang beragama islam, menerapkan perilaku disiplin protokol kesehatan, dan menerapkan karantina mandiri selama 14 hari atau sampai keluarnya hasil pemeriksaan.

    "Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi administrasi berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, denda administrasi sebesar Rp.100 Rb untuk yang berdasarkan hasil pelacakan mempunyai kontak erat dengan/atau terkonfirmasi positif, tidak menerapkan karantina atau isolasi mandiri dikenakan denda Rp.500 rb", jelas Zefnihan.

    Sedangkan sangsi pidananya setiap orang tidak menggunakan masker diluar rumah dikenakan pidana kurungan paling lama dua (2)hari atau denda Rp.250 rb. Tindak pidana dikenakan apabila sanksi asministrasi yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu (1) kali.

    Sedangkan Pencegahan dan pengendalian Covid-19 bagi penanggung jawab kegiatan/usaha terang Zefnihan, Sanksi Administrasinya berupa teguran lisan, teguran  tertulis, denda administrasi sebesar Rp. 500 rb, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin dan pencabutan izin.

    "Sanksi pidananya yaitu dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp.15 juta. Tindak pidana ini dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali",jelas Sekda Zefnihan. (andri)

    Tidak ada komentar

    Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...

    Pendidikan

    5/pendidikan/feat2