• Breaking News

    Senator Leonardy Ingatkan Netralitas ASN Dalam Pilkada

    Ketua Badan Kehormatan DPD RI H Leonardy Harmainy Dt Bandaro Basa S.IP, MH mengajak aparatur sipil negara (ASN) meningkatkan loyalitas terhadap bangsa. Dia juga mengingatkan netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dilaksanakan serentak pada 270 daerah di Indonesia tanggal 9 Desember nanti.

    Hal itu diungkapkannya dalam momen  peringatan Dirgahayu Korp Pegawai Republik
    Indonesia (KORPRI) tanggal 29 November 2020. “Jika tahun sebelumnya tidak ada disibukkan dengan agenda Pilkada, pada akhir tahun ini kita disibukkan dengan pesta demokrasi Pilkada Tahun 2020, maka dengan momentum HUT KORPRI Ke-49 ini mari kepada ASN tingkatkan loyalitasnya kepada bangsa dan negara. Hal ini sesuai dengan tema KORPRI Berkontribusi Melayani dan Mempersatukan Bangsa,” ujarnya, Minggu 29 November 2020.

    Tak lupa, Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Sumatera Barat ini, mengingatkan kepada seluruh ASN di seluruh pelosok negeri kepada Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia atau sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil yang bertujuan agar dapat menciptakan sosok PNS yang profesional, jujur, bersih dari segala korupsi, kolusi, nepotisme, berjiwa sosial, dan sebagainya.

    Leonardy menyatakan sebagai tokoh politisi yang sering bermitra dengan pegawai negeri sipil tahu persis bahwa Organisasi Korpri merupakan wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia (kini disebut ASN). Korpri merupakan organisasi yang netral, tidak berpihak terhadap partai politik tertentu.


    Jelang pilkada ini, dia pun mengharapkan agar ASN tidak berpihak pada calon kepala daerah yang akan berlaga di Pilkada. Terkait hal ini, Leonardy pada kesempatan kunjungan ke daerah pemilihannya senantiasa mewanti-wanti walinagari, badan permusyawaratan nagari, perangkat nagari, tokoh masyarakat yang hadir dalam pertemuan dengan Leonardy jika memiliki keluarga atau teman yang ASN agar mengingatkan soal netralitas. Jangankan ASN, walinagari, perangkat di nagari pun diingatkan netral di Pilkada.

    Ditegaskan Leonardy, selagi di tercatat sebagai ASN, seseorang itu terikat dengan Undang-undang Pasal 71 UU No. 1/2015 yang berbunyi: Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang Membuat Keputusan dan/atau Tindakan yang Menguntungkan atau Merugikan Salah Satu Calon selama masa Kampanye.

    Sekaitan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih melanda, Leonardy, yang pernah menjadi Ketua DPRD Provinsi Sumbar ini juga mengharapkan kepada ASN menjadi contoh pelaksanaan protokoler kesehatan. (*)

    Tidak ada komentar

    Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...

    Pendidikan

    5/pendidikan/feat2