• Breaking News

    Dibuka Wabup Iraddatillah, Bagian Organisasi Setdakab Sijunjung Sosialisasikan Permen PAN RB no 1 Tahun 2020 Tentang Anjab dan ABK

    Sijunjung (Sumbarkini.com) - Pemerintah Daerah melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sijunjung Sosialisasikan Peraturan Mentri  PAN RB Nomor 1 tahun 2020 tentang Anjab dan ABK di Balairung Lansek Manih, Selasa 30 Maret 2021.

    Acara sosialisasi Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja ini dibuka Wakil Bupati Sijunjung H. Iraddatillah, S.Pt dan diikuti  sebanyak 35 OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung.

    Kepala Bagian Organisasi Setdakab Sijunjung, Wandri Fahrizal, SH menyebutkan maksud dilaksanakannya sosialisasi ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman dalam penyusunan Anjab dan ABK sehingga dapat dilaksanakan pada masing masing perangkat daerah.

    "Tujuan dilaksanakannya sosialisasi permen PAN RB No 1 tahun 2020 ini agar setelah peserta mengikutinya dapat memahami dan menyusunnya sesuai dengan yang di harapkan,"ujarnya.

    “Narasumbernya dari Biro Organisasi Setda Provinsi Sumatera Barat, diwakili Kasubag Analisa Jabatan, Hasmawiwi,S.STP,MM dan kegiatan ini berlangsung sehari,”kata Kabag Organisasi Wandri Fahrizal

    Wakil Bupati Sijunjung, H. Iraddatillah, S.Pt, dalam sambutannya mengatakan, tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik saat ini semakin tinggi namun profesionalitas yang diharapkan belum sepenuhnya terwujud, salah satu penyebab utamanya adalah distribusi pegawai pada satuan unit kerja/satuan kerja belum mengacu pada kebutuhan organisasi yang sebenarnya dalam arti belum didasarkan pada beban kerja yang ada.

    "Untuk itu salah satu langkah awal penting dalam melakukan Reformasi Birokrasi adalah melaksanakan Anjab dan ABK. Pertimbangan dilaksanakan Anjab dan ABK adalah bahwa sumber daya manusia merupakan aset yang harus dikelola dengan baik sehingga  visi,misi dan tujuan dari sasaran dapat tercapai,"ujarnya.

    Perubahan pedoman Anjab sebagaimana dimaksud dalam Permen RB Nomor 1 tahun 2020 bahwa setiap instansi wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan pegawai negeri sipil dan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja

    "Untuk itu kepada peserta, mari kita ikuti sosialisasi ini dengan serius dan ilmu yang diperoleh hendaknya langsung dapat dipraktekkan pada perangkat daerahnya masing masing, sehingga kedepan tidak ada lagi perangkat daerah yang tidak mengerti  tentang Anjab dan ABK,"harap Wabup  Iraddatillah. (Andri)


    Tidak ada komentar

    Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...

    Pendidikan

    5/pendidikan/feat2